Informasi Visa Jepang
Persyaratan:- Passport yang masih berlaku minimal 6 bulan terhitung sejak tanggal keberangkatan
- Photo 4,5 x 4,5 terbaru 2 lembar background putih
- Surat Sponsor
- Bukti Keuangan 3 Bulan Terakhir copy
- Print out Ticket PP status OK
- Nama & Alamat Hotel tempat menginap
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Surat izin Suami untuk Istri yang bepergian Sendiri
- Surat Izin Orang Tua untuk anak di bawah umur yang bepergian sendiri
- Mengisi Formulir Aplikasi dan Formulir Route perjalanan di Jepang
- Fotocopy KTP
- Fotocopy kartu pelajar untuk anak / surat keterangan sekolah
- Fotocopy akte lahir untuk anak
- Proses 7-10 hari kerja
- Untuk Incentive, aplikasi harus diserahkan semuanya berdasarkan tanggal yang telah ditentukan oleh pihak Kedutaan
Lama proses 5-7 hari kerja jika tidak ada hambatan
Visa Tourist Japan :
- Paspor minimal masa berlaku 6 bulan saat keberangkatan + lampirkan paspor lama
- Foto 4,5 x 4,5 cm = 2 lembar berwarna & terbaru
- Surat Sponsor dari perusahaan tempat bekerja
- Fotocopy KTP ( harus jelas copyan wajahnya dan data dirinya ), Kartu Keluarga, Akte Nikah
- Print Out Tiket
- Bukti Keuangan pribadi 3 bulan terakhir, tidak boleh dari perusahaan , tidak boleh minus.Sebaiknya jangan berbentuk Deposito. Jika berupa Deposito maka harus lampirkan yang asli.
- Isi data untuk Formulir Visa ( Formulir Visa harus Asli – tidak boleh copy ) cantumkan no. telpon rumah, handphone & kantor.
- Mengisi jadwal perjalanan ( ada formulir khusus, form boleh copy )
- Lampiran SIUP + NPWP ( untuk Pengusaha )
- Lampiran Kartu Pelajar / Mahasiswa, Lebih baik kalau ada Surat Keterangan sekolah.
- Harus ada Surat Undangan dari Jepang yang tercantum nama pemohon dan nama kantornya ( asli/fax asli) dan didalamnya harus tercantum Alamat & No.Telepon Perusahaan Sponsor di Jepang, karena dalam formulir permohonan akan ditanyakan.
- Tidak diperlukan Rekening Koran
- Jika Training, ada egibility; harus datang interview saat pengajuan visa.
- Untuk paspor kosong / baru Asia atau uisia masih muda, proses visa bisa lebih lama.
- Jika Visa OK, tidak menjamin dapat masuk Negara Jepang, tetap ada kemungkinan di deportasi, terutama untuk passport yang masih blank.
- Bagi anak berusia 18 thn kebawah, tanda tangan kedua orang tua di lembar form aplikasinya dan lampirkan surat sponsor dari kedua orang tuanya dan copy KTP orangtuanya.
- Yang bisa buat visa Jepang di Kedubes Jepang Jakarta adlh Paspor keluaran Imigrasi : Jakarta, Bandung, Semarang, Jogyakarta, Solo, Pontianak, Palangkaraya, Palembang, Lampung, Bengkulu.
- Selain wilayah itu, harus buat visa Jepang di Konsulat Jepang di Surabaya, Medan, Bali dan Ujung Pandang.
(Bagian Pendidikan)
Jl. M.H. Thamrin No. 24, Jakarta 10350, INDONESIA
Telephone: (021) 3192-4308
FAX : (021) 3192-4820
Wilayah Cakupan (Jurisdiction Territory) :
Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar