be well,
Dwika
Pesangon PHK: Musibah Atau Bisa Bikin Kaya?
Taufik Gumulya - detikFinance
Jakarta - Artikel ini dibuat untuk mengantisipasi kita senandainya kita terkena imbas akibat kegagalan perusahaan atau diri sendiri dalam melakukan aktivitas bisnis, sehingga hasil yang didapat adalah pemutusan hubungan kerja atau PHK.
Data hasil pemantauan dampak krisis global terhadap pekerja di Indonesia per 30 Januari 2009 menyatakan bahwa telah terjadi PHK sebesar 31.660, dan 24.817 pekerja lainnya memiliki resiko besar akan segera di-PHK. Hal ini telah disampaikan Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsostek, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Myra M. Hanartani di sela rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, pada awal bulan Februari 2009 yang lalu.
Bagi para pekerja tentu ini merupakan momok yang menakutkan, ya karena PHK berarti identik dengan tidak adanya pendapatan rutin yang diterima oleh pekerja. Namun apakah ini merupakan musibah? Atau malah bisa membuat kita menjadi kaya?, pembaca yang bijak marilah kita telaah lebih jauh.
Kita ketahui berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 pasal 156 bahwa untuk mereka yang telah memiliki masa kerja lebih dari satu tahun maka uang pesangon minimal adalah sebesar 2 bulan gaji sedangkan penghargaan masa kerja baru diberikan jika telah bekerja minimal 3 tahun.
Lalu bagaimana cara kita mengelola uang pesangon PHK tersebut? Secara garis besar dapat kita kategorikan sebagai berikut. Jika pesangon PHK anda:
Sebesar 2 bulan maupun 3 bulan gaji maka anda: mutlak untuk mecari pekerjaan lain (bekerja) dengan waktu tersedia untuk mencari pekerjaan baru tidak lebih dari 2 bulan. Mengapa demikian? Karena uang yang ada 'hanya mampu' menghidupi anda selama 2-3 bulan jika anda berpikir menggunakan uang itu untuk keperluan usaha (bisnis) maka ada telah terperangkap dalam tindakan spekulasi. Jika usaha anda gagal (sering terjadi) maka anda gigit jari.
Sebesar 3 bulan gaji ditambah penghargaan masa kerja sebesar minimal 2 bulan upah atau lebih, maka pada tahapan ini anda dapat lebih leluasa melakukan aktifitas yakni tetap berusaha untuk mencari pekerjaan baru dikombinasikan dengan membuka bisnis sendiri dengan portfolio keuangan sebagai berikut (setelah dipotong pajak penghasilan atas uang tebusan pensiun, pesangon dan tabungan hari tua yang dibayarkan sekaligus):
1. Sisihkan minimal 15% dari pesangon yang diterima untuk investasi jangka pendek, menegah dan panjang atas kebutuhan anda, tempatkan pada instrumen investasi yang tepat. Tanpa anda sadari, jika dihitung dengan pertumbuhan majemuk sebesar 15% pertahun maka dana berkembang menjadi:
- Dalam waktu 5 tahun 101,14% atau 20,23% pertahun
- Dalam waktu 10 tahun 304,56% atau 30,46% pertahun
- Dalam waktu 15 tahun 713,71% atau 47,58% pertahun.
2. Pengeluaran rutin bulanan diturunkan, maksimal 80% dari gaji anda ketika masih bekerja (sudah termasuk cicilan KPR jika ada), total alokasi ini sebesar 48% dari pesangon. Siapkan dana ini minimal untuk 3 bulan.
3. Jika ada utang kartu kredit lunasi segera namun jika dana tidak mencukupi tekanlah pokok hutang tersebut dan cicilah seluruh hutang kartu kredit anda tersebut sebesar 15% dari gaji saat anda bekerja. Siapkan dana ini minimal untuk 3 bulan. Total alokasi ini adalah sebesar 9% dari pesangon anda.
4. Dana investasi yang diizinkan untuk membuka usaha sendiri sebesar 20% dari total pesangon, dengan persyaratan kelayakan yang telah dibuat serta dana ini sudah termasuk cadangan tambahan modal minimal 3 bulan (jika hasil usaha tidak sesuai dengan perencanaan).
Dengan kondisi alokasi dana seperti diatas, maka total alokasi untuk investasi, gaya hidup dan kewajiban hutang adalah sebesar 92% dari total dana pesangon yang anda terima, sisanya dapat anda cadangkan untuk pengeluaran yang tak terduga.
Pembaca yang bijak jangan lupa bahwa uang dana PHK merupakan objek pajak sesuai dengan tabel uang tebusan pensiun, pesangon dan tabungan hari tua yang dibayarkan sekaligus sebagai berikut:
- <= Rp 25 juta : 0%
- > Rp 25 juta s/d 50 juta : 5%
- > Rp 50 juta s/d 100 juta : 10%
- > Rp 100 juta s/d Rp 200 juta : 15%
- > Rp 200 juta : 25%.
Demikian alokasi dana pesangon PHK anda (pada kondisi minimal), tentunya seluruh kondisi diatas memiliki persyaratan yakni dalam kurun waktu maksimal 3 bulan anda sudah mendapatkan pekerjaan baru dan usaha atau bisnis tambahan yang dilakukan diharapkan telah menghasilkan income bagi diri dan keluarga anda. Selamat mencoba maka anda berpotensi menjadi kaya.
Taufik Gumulya