link: Mananging Consultant

Cari Blog Ini

Selasa, 14 Februari 2012

Sidang Tilang di PN-JakSel


Calo Sidang Tilang Marak di Pengadilan

Bagus Santosa - Okezone
Jum'at, 10 Juni 2011 14:03 wib
 1  11 0
Sidang tilang (Ist)
Sidang tilang (Ist)
JAKARTA- Seperti biasa di hari Jumat ada pemandangan berbeda di pengadilan. Ya, banyak para pelanggar lalu lintas yang wara-wiri menunggu sidang dan membayar denda tilang.

Seperti pemandangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta Selatan. Sangat ramai pengunjung lantaran digelar ribuan sidang tilang.

Dari pantauan okezone, untuk sampai di komplek pengadilan, jika dari arah Jalan TB Simatupang menuju Tanah Kusir, Anda akan menemui hamparan motor yang terparkir sepanjang jalan itu. Kepadatan kendaraan bermotor sudah terasa mulai dari Sekolah Tinggi Pendidikan Dalam Negeri (STPDN).

Calo sidang pun terlihat berkeliaran. Bahkan mereka terang-terangan beraksi di pinggir jalan sejak pagi tadi. Alan, bukan nama sebenarnya, adalah salah satunya. Dia bahkan dengan sengaja menggaet setiap pengendara yang lewat. Mungkin, calo ini menerapkan strategi jembut bola.

"Tilang-tilang," ucapnya menanyakan setiap pengendara yang lewat termasuk okezone. "Berapa pasal?" selalu itu yang ditanyakan Alan kepada setiap pengendara yang melintas.

"Biasanya Rp100 ribu untuk satu pasal, Rp150 ribu kalau dua pasal," ungkapnya. Angka ini masih belum termasuk imbalan. Alan bahkan meminta dengan sengaja Rp20 ribu untuk imbalannya. "Tambahan Rp20 ribu ya buat beli rokok," ujarnya terang-terangan meminta.

Dia bahkan menjanjikan bila menggunakan jasanya paling lama urusan tilang ini hanya satu jam. "Kalau sama saya paling sejam. Nah, Abang boleh kerja dulu, nanti saya telepon kalau sudah selesai," jelasnya.

Seperti gayung bersambut, jasa calo ini ternyata menjamur karena tingginya permintaan dari warga yang kena tilang. Pasalnya, sidang tilang ini sangat memakan waktu. Yogi misalnya, seorang karyawan swasta ini menggunakan jasa calo guna mempercepat proses persidangan.

"Saya buru-buru ini, soalnya harus kerja," ungkap Yogi yang langsung bergegas setelah bertransaksi dengan seorang calo.

Nyatanya jika mengiikuti prosedur sidang yang sebenarnya, denda tilang hanya berkisar Rp60.500 sampai Rp100.500 namun memang cukup memakan banyak waktu. Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, peserta sidang tilang diharuskan mengantre hingga tiga kali.

Pertama, antre untuk ambil nomor urut, selanjutnya gantian giliran masuk proses sidang. Terakhir antre untuk membayar denda tilang. Dengan menggunakan calo tentu urusan Anda akan lebih cepat, tapi konsekuensinya tarif lebih mahal.
(ram)

Proses Sidang Tilang di PN-JakSel Ampera Raya

Posted on January 10, 2011
12

Berikut ini pengalaman saya mengikuti proses sidang tilang di PN (Pengadilan Negri) Jakarta Selatan di Jl.Ampera Raya N0.133 Ragunan.
Saya diberhentikan petugas polisi (BM) di kawasan kuningan tanggal 6/12/2010 dan dituduh melanggar lalu lintas karena melawan arus, ditempat di kasih pilihan untuk “titip uang sidang” atau di tilang saja.  Saya memilih ditilang dengan form tilang merah, dan dijadwalkan sidang tanggal 16/12/2010 SIM saya pun disita oleh petugas.
Berikut rangkaian prosedur yang saya jalani dalam mengikuti proses sidang:
1.Sidang dijadwalkan pukul 09.00, karena itu hari jumat saya memutuskan datang lebih pagi (07.00) agar tidak terpotong solat jumat.
2.Survey terlebih dahulu lokasi PN yang akan dituju, bisa dengan google map atau datang ke lokasi saat bukan jadwal sidang. Ini untuk menghindarkan kita parkir di tempat yang salah (gd.IPDN), karna biasanya calo yang ada di pinggir jalan mengarahkan ke tempat yg salah, untuk membuat pelanggar lebih gampang di paksa.
3.Saya Parkir tidak di depan atau di dalam PN, tapi di daerah sekitar lokasi..untuk menghindari pemaksaan dari calo
4.Parkir di depan PN atau di dalam lebih baik…karna lebih dekat, tapi tetap waspada dengan calo dan jangan mau dipaksa dan dibujuk oleh calo, bilang saja ada urusan lain bukan untuk urus surat tilang
5.Parkir didalam agak susah sekarang, karena sudah penuh oleh motor pegawai….tapi patut dicoba
6.Ketika saya datang (07.30) sedang ada apel upacara pagi, gerbang PN ditutup…ditunggu aja sebentar, jangan membawa surat tilang, masukan saja dalam tas. Karna pasti mengundang calo
7.Apel selesai (07.45) saya masuk gerbang menuju arah pojok sebelah kiri gedung (parkiran motor)
8.Tukarkan surat tilang (form merah ASLI) ke loket yang sudah ditentukan, dengan nomor antrian sidang.
9.Menunggu di depan ruang sidang (08.00) tidak ada antrian, peserta sidang meluber sampai luar…berdiri saja di sekitar situ, kalau sudah disini berarti sudah aman dari calo
10.Pukul 08.30 panitera sidang, memanggil nomor urut secara acak…harus agak mendekat ke dalam, karena pemanggilan tidak memakai microphone
11.Pemanggilan ini adalah, yang berkas SIM nya tidak ada di PN dan harus diambil POLRES…(untuk prosedur pengambilan di POLRES saya tidak tahu)
12.Pukul 09.00 hakim datang, mulai pemanggilan peserta sidang secara acak…2,7,90,200,5,187…anda harus awas terhadap panggilan tersebut
13.Saat nomor urut dipanggil (09.30) , saya diminta maju ke depan hakim dan duduk di kursi terdakwa…langsung diberitahu hakim pelanggaran dan denda nya. Untuk pelanggaran melawan arus saya dikenakan biaya Rp.50.500
14.Selalu sediakan uang receh, karna nominalnya akan selalu berakhiran ratusan (500,300,200)
15.Saya diarahkan ke bagian belakang PN disana sudah ada petugas yang menerima pembayaran sidang
16.Pemanggilan dilakukan sama dengan yang pertama, dengan nomor antrian dipanggil secara acak
17. Pukul (10.00) nama saya dipaggil dan diminta menyerahkan uang senilai yang ditetapkan hakim tadi
18.Saya mendapat kan SIM saya dan bisa pulang
Total waktu yang dibutuhkan untuk mengikuti proses sidang hanya 3 jam, yang dibutuhkan hanyalah niat dan kesabaran. Berikut poin2 penting lain nya:
1.Selalu cari informasi prosedur ter update
2.Sebagian besar PN memiliki cara yang sama dalam prosedur sidang tilang
3.JANGAN tergoda calo, kalau sudah tau prosedurnya akan lebih cepat dan gampang melakukan nya sendiri
4.JANGAN perlihatkan surat tilang anda ke CALO, karena dia pasti akan langsung membawanya dan tidak akan mengembalikan ke anda
5.Denda tilang itu bervariasi, tapi biasanya calo..memukul rata jasa calo nya sebesar Rp.100.000-150.000(motor)
6.Yang dibutuhkan dalam sidang HANYA…form surat tilang (merah) ASLI tidak ada yang lain
7.Sediakan uang kecil
8.Datang lebih pagi untuk menghindari break solat
Semoga membantu…kalo ada yang mau ditanyakan langsung aja di kolom komen ya…Terima Kasih
Advertisement

Sidang Tilang di Pengadilan Negeri JAKSEL


Sahabat Blogger, Pihak Kepolisian Lalulintas Republik Indonesia memang sedang gencar-gencarNya melakukan rajia bagi pengendara kendaraan pribadi, terutama pengendara sepeda motor, bahkan pihak kepolisian melakukan segala upaya untuk menertibkan lalu lintas, hal yang dilakukan hingga menerapkan sistem tilang elektronik, jadi menggunakan bantuan mesin untuk menilang pengemudi yang melanggar lalulintas, seperti pada postingan saya sebelumnya KLIK DISINI MENGENAI TILANG ELEKTRONIK

Dan kalo kena rajia waduh,,, pasti perasaan dak dik duk dan jika polisi tidak bisa diajak damai, sebagai masyarakat yang baik kita ikuti saja peraturan hukum yang ada.

Proses Sidang Tilang di pengadilan Negeri Jakarta Selatan berlangsung cukup terarah, tanggal 15 April 2011 merupakan pertama kalinya saya berdiri didepan HAKIM ketua untuk diputuskan perkara, sebelumnya saya belum pernah mengikuti sidang tilang, padahal seminggu sebelumnya saya hadir kepengadilan tersebut untuk menyaksika sidang Abubakar Ba'asyir. namun kali ini justru saya yang disidangkan.

Sahabat jangan khawatir, jangan takut, dan jangan bingung jika anda akan sidang tilang, karena proses sidang tilang cukup mudah, dan cepat jika kita tau prosedurnya.

Jika anda akan menghadiri sidang tilang pertama-tama yang harus dilakukan adalah, ingat tanggal sidang anda dan pastikan anda tau pengadilan negeri tempat anda sidang, siapkan kartu berwarna merah yang diserahkan polisi yang menilang anda.

Kemudian datanglah pagi-pagi  ke pengadilan negeri yang akan anda tuju, meski sidang akan dimulai pukul 9.00 Wib, namun proses pengambilan nomor urut sidang bisa diambil sejak pukul 8.00 wib. Jika anda telah tiba didepan pengadilan jangan anda tunjukan sedikitpun kertas tilang yang berwarna merah tersebut kepada orang lain, karena banyak sekali Calo yang akan menghampiri anda, kabarnya jika kertas tersebut sudah dipegang calo maka tak dapat kembali ditangan anda lagi alias dia yang akan mengurusinya tentunya anda harus membayar sesuai yang calo minta.

Jika anda telah yakin untuk mengurus sendiri, maka jika ditanya Calo bilang saja ada keperluan lain untuk kepengadilan/alasan yang bisa anda karang sendiri. Sebab hal ini agar tidak mengeluarkan dana besar untuk membayar denda tilang, lantaran harga yang ditawarkan si Calo dua kali lipat lebih mahal dari harga aslinya.

Anda langsung saja menuju kearah sebelah kiri PN JAKSEL dan disana Ada papan pengumuman Nama-nama yang akan mengikuti sidang tilang, Periksa apakah Nama anda Tercantum pada daftar Nama pelanggar yang akan disidang pada hari ini. hal ini sangat perlu karena jika nama anda tidak tercantum pada daftar nama pelanggar lalu lintas, maka anda tidak terdaftar dipersidangan hari ini dan akan sidang di minggu berikutnya, sebaiknya anda menghubungi pihak kepolisian dimana anda ditilang, caranya liat aja pojok kanan atas kertas tilang anda, disitu tertera apakah POLDA atau POLRES. jadi jika hal ini terjadi prosesnya beda lagi.

Setelah nama anda tertera di daftar tersebut, serahkan kartu tilang merah anda tadi kepada petugas, di loket yang telah disediakan untuk mendapatkan Nomor Urut Persidangan. nah jika di PN JAKSEL loket tersebut ada dua loket POLDA dan POLRES. jika anda kurang yakin apakah tergolong polda/polres tanyakan saja kepada petugas loket. dan anda akan diberitahu ruang sidang anda, di PN JAKSEL ada ruang sidang 1 sampai 6.

Setelah anda mendapat Nomor urut yang tertulis di kertas kecil berwarna, segera menuju ruang sidang, dan mengambil posisi yang menurut anda pas, keadaan disana sangat padat dengan manusia, dengarkan dengan baik nomor urut yang dibacakan petugas, karena proses pemanggilan tidak menggunakan pengeras suara, jadi anda harus simak dengan baik nomor urut yang dibacakan petugas, parahnya nomor urut yang dibacakan  terkadang mengacak, misalnya "panggilan nomor urut 5, nomor urut 9, nomor urut 3,," jadi anda harus pasang telinga baik baik, ditambah kerumunan orang yang membuat bising dan panas suasana.

Kemudian jika Nomor urut anda dipanggil, perlihatkan kertas nomor urut kepada petugas dan berdiri di depan Hakim serta menyebutkan Nama lengkap anda. hanya beberapa detik, Hakim langsung memberitahukan Denda yang harus dibayar, ketentuan denda sesuai pasal pelanggaran.

Kertas Nomor urut masih anda pegang, dan keluar  ruang sidang, anda kembali mengantri untuk mengambil SIM/STNK anda, prosedurnya masih sama. anda mendengarkan petugas yang berteriak mengucapkan nomor urut, jangan lupa siapkan uang pas untuk membayar denda.

jika telah dipanggil serahkan nomor urut anda dan uang denda  kepada petugas. SIM/STNK anda diberikan, jangan lupa periksa kembali...

saat itu kesalahan saya adalah pasal 363 karena tidak menyalahkan lampu utama disiang hari dan denda Rp.70.500

SELESAI gampangkan?? maka Coba sendiri Oke jangan menggunakan Jasa Calo..  :))

BACA INI JUGA Ok...!!

Sahabat Blogger jadi cerita awalnya itu Tanggal 5 April 2011 lalu saya kena tilang di tamara jakarta selatan dibawah puteran jembatan layang yang mau kearah Gandaria City, saat kejadian pukul 11.30 wib nampak jejeran motor dan beberapa orang yang sedang di introgasi oleh Petugas Polisi Lalulintas.

Saya sadar sedang ada Rajia Kendaraan, Pikir saya, persyaratan pengemudi, saya bawa semua mulai SIM, STNK dan pastinya saya menggunakan Helm ber SNI, namun nasib buruk menyertai saya,  nampak dari kejauhan seorang polisi berawakan gemuk dan kumis gundul seperti habis di cukur rapih.

"Keluarkan SIM dan STNK anda" ucapnya, gerakku langsung merogoh kantong celana belakang dan membuka dompet saya.

"Saat ini sedang Rajia Skeptik, anda sidang tanggal 15 April mendatang" ucap polisi gendut sambil membuka buka kertas tilangnya. " loh loh kesalahan saya apa pak?" tanya saya dengan penuh emosi.

"Kamu melanggar pasal 363 tidak menyalahkan Lampu utama disiang hari, peraturan inikan sejak tahun 2009 kamu lupa?" jawab polisi tadi mengikuti emosi saya. " tapi pak bukannya peraturan itu dikhususkan di jalan tamrin,serta jalan-jalan tertentu saja, liat keatas pak, matahari meyala dengan panasnya suasana terang benderang jadi saya tidak menyalahkan lampu utama motor saya, lagi pula kampus saya telah sampai 5 meter lagi pak.." terang saya sambil menunjuk kampus saya yang berada di didepan jalan " itu pak kampus saya Univ. Satya Negara Indonesia sebentar lagi saya ada jam kuliah" tambah saya sambil berharap damai.

"Maaf dik, kesalah tetap kesalahan, kamu tetap harus sidang tanggal 15 april, ini surat sidang nya, kamu tau tempat sidang Ba'asyir kemarin kan? nah kamu sidang di PN Jaksel di ampera sana. " ucap polisi sambil menyerahkan kartu tilang kesaya. "Loh loh pak,, gak fear banget, liat Motor motor itu, banyak sekali yang tidak menyalakan lampu utamanya, kenapa tidak di berlakukan sama seperti saya, di sanksi seperti ini, kenapa tilang ini seperti pilih pilih??" ucap saya kembali dengan nada yang tinggi dan menunjuk nunjuk motor lain yang berhasil lolos.

Nampak jelas muka kesal polisi itu, "kamu mengajari saya??? kan saya sedang menjelaskan kamu bagaimana saya menangkap yang lain?"tuturnya. " pak lihat pula rekan bapak yang sedang berdiri asik disana, kenapa tidak dia menegakkan pasal 363 yang tadi bapak terangkan kesaya kepada pengendara2 yang yang lolos tadi, ini gak adil" ucap saya. "oke kamu tunggu disini saya akan merajia juga pengumudi yang lain." spontan saya terkaget polisi itu berbicara demikian.

Namun polisi tadi balik kearah saya, belum bicara apa-apa saya langsung berkata " Lagi pula prosedur  penilangan bapak tadi sangat tidak sopan, tidak mengangkat tangan untuk hormat, dan langsung saja menyuruh saya ketepi jalan" ucap saya, " apa-apan kamu, jelas jelas tadi saya hormat misi pak silahkan keluarkan SIM dan STNK-nya" jelasnya dengan nada marah. "Tadi Bapak tidak seperti itu" balas saya, "oke disana ada CCTV yang merekam kejadian tadi pasti dia menangkap gambar saya hormat kepada anda"polisi itu kembali membentak saya. namun tak mau kalah, saya kembali membalas " silahkan, bisa kita liat kembali video tadi?? ayo saya tunggu pak?" ucap saya. namun entah apa dia tak menghiraukan dan langsung membuat dirinya sibuk.

membuat saya bertanya-tanya,, apa mau meneruskan perdebatan ini atau dia takut tantangan saya tadi??????????

Saya duduk sambil memandangi surat tadi, berkali kali saya eja nama polisi itu, namun tulisannya tak  terbaca. hanya jelas dia Tulis namanya dengan huruf R besar dan selebihnya tulisan sambung yang tak mengarah ke huruf apa. "sudah kamu sidang tanggal 15 nanti, jika bapak kamu JAKSA sidang gratis kok dan berlangsung cepat" ucap polisi lain yang ada di sekeliling saya, sambil menatap matanya penuh tajam "jadi jika Punya jabatan hukum mudah di urai ya pak? penegakan hukum memang tidak adil benar sekali judul artilkel saya yang tempo hari terbit," apa? tanya polisi tadi "semakin kebawah hukum semakin TAJAM, dan semakin ke atas Hukum semakin tumpul" ujar saya

Saya menoleh kebelakang, nampak jelas kerumunan wanita berjilbab putih dan berpakaian seragam ala mahasiswi kebidanan atau keperawatan. ingin tau pasti ada apa disana, saya langsung menghampiri, " kenapa? ditilang juga? " tanya saya kepada salah seorang wanita tadi, "ia Aku ditilang padahal  gak tau salahnya apa, polisi langsung aja nyuruh sidang tanggal 8 april.. "jawabnya sambil menangis dan terbata-bata. menyaksikannya membuat saya terharu dan merasakan kesedihanya. "yaudah tenang aja, nanti sidang di PN jaksel kan? gampang kok. dan gak usah nangis,, saya juga ditilang," ucap saya. "masalahnya mau sidang sekripsi siang ini, dan kejadian ini menambah beban aku aja." jawabnya kembali dengan tangis yang semakin keras. "yaudah sabar ya... saya jalan duluan" akhirnya saya langsung beranjak kekampus, mengingat siang itu memang tidak ada jadwal kuliah, namun ada jadwal siaran saya di Radio kampus. dan wanita tadi terlihat di temani dengan teman-temannya.

"kembali lagi di 107,7 Fm...// listener USNI/ pastikan Lampu kendaraan anda menyala Full, karena siang ini pihak kepolisian sedang gembor melakukan rajia/ samping kampus kita salah satu titik operasi rajia tersebut//" berkali kali informasi ini saya publikasikan di radio, agar teman-teman mahasiswa lain tidak mengalami hal yang sama seperti saya siang ini..
:))