SPT Masa PPN Dianggap Tidak disampaikan
Adakalanya seorang wajib pajak sudah menyampaikan SPT Masa PPN misal melalui pos, sehingga merasa bahwa kewajibannya telah terpenuhi. Akan tetapi wajib pajak tersebut terkadang tidak tahu apakah spt masa PPN yang disampaikan telah lengkap dan sesuai aturan perundangan perpajakan. Apabila ternyata sptnya tidak lengkap/tidak sesuai aturan, maka dapat terjadi spt yang telah dikirimkan dianggap tidak disampaikan oleh DJP.
Untuk itu wajib pajak harus memperhatikan kelengkapan dokumen spt masa tersebut dan pengisiannya dengan benar, untuk menghindari adanya sanksi yang tidak seharusnya.
Berikut beberapa hal yang menyebabkan SPT Masa PPN dianggap tidak disampaikan :
- SPT disampaikan tidak dalam bentuk data elektronik, sedangkan PKP melaporkan >25 dokumen dalam Formulir A1, A2, B1, B2, atau B3
- SPT disampaikan dalam bentuk formulir kertas, sedangkan sebelumnya PKP telah menyampaikan SPT dalam bentuk data elektronik
- SPT Masa PPN tidak ditandatangani
- SPT Masa PPN tidak Lengkap
Tidak ada komentar:
Posting Komentar