PTKP Baru 2009
By dudi,
Sesuai dengan
Undang-undang Pajak Penghasilan yang baru, besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk tahun 2009 adalah sebagi berikut :
- Rp15.840.000,- untuk diri Wajib Pajak
- Rp1.320.000,- tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
- Rp15.840.000,- tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung
- Rp1.320.000,- tambahan untuk setiap anggota kelauarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenugnya, maksimal tiga orang untuk tiap keluarga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar