Cara Menghitung PPh Orang Pribadi
Berikut ini adalah langkah-langkah dalam melakukan perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri secara umum. Perhitungan ini berguna untuk mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Langkah Pertama : Identifikasi Jenis Penghasilan Yang Dikenakan PPh Final.
Penghasilan yang sudah dikenakan Pajak Penghasilan final tidak dihitung lagi PPh nya dalam SPT Tahunan. Demikian juga PPh Final yang sudah dipotong atau dibayar tidak akan dikreditkan dalam SPT Tahunan. Beberapa jenis penghasilan yang dikenakan PPh final di antaranya adalah bunga deposito/tabungan, hadiah undian, laba dari transaksi penjualan tanah/bangunan, dan penghasilan dari transaksi penjaualan saham di bursa efek.
Silahkan baca tulisan saya tentang PPh Final pada link berikut : Pajak Penghasilan Final.
Silahkan baca tulisan saya tentang PPh Final pada link berikut : Pajak Penghasilan Final.
Langkah Kedua : Identifikasi Penghasilan Yang Bukan Objek Pajak
Ada beberapa jenis penghasilan yang bukan merupakan objek pajak berdasarkan Pasal 4 ayat (3) Undang-undang Pajak Penghasilan di antaranya adalah bantuan, sumbangan dan warisan. Penghasilan-penghasilan ini tidak dikenakan Pajak Penghasilan sehingga harus kita keluarkan dari daftar penghasilan yang menjadi dasar perhitungan Pajak Penghasilan.
Langkah Ketiga : Identifikasi Jenis Penghasilan Selain Penghasilan Yang Dikenakan PPh Final dan Penghasilan Yang Bukan Objek Pajak
Penghasilan yang tidak dikenakan PPh Final dan juga yang bukan termasuk penghasilan yang bukan objek pajak inilah yang merupakan dasar kita melakukan perhitungan Pajak Penghasilan dalam satu tahun pajak yang akan dituangkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Langkah Keempat : Identifikasi Jenis Penghasilan Yang Objek Pajak Tidak Final
Setelah kita mendapatkan penghasilan yang merupakan objek pajak tetapi tidak final sebagaimana dalam langkah ketiga, maka selanjutnya kita identifikasikan penghasilan-penghasilan ini ke dalam tiga jenis penghasilan yaitu :
- Penghasilan dari Usaha/Pekerjaan Bebas
- Penghasilan dari Pekerjaan
- Penghasilan Lain-lain
Langkah Kelima : Hitung Penghasilan Neto Masing-masing Jenis Penghasilan
Penghasilan neto tiap-tiap jenis penghasilan dihitung dengan cara penghasilan bruto dikurangi dengan pengurang atau biaya. Masing-masing jenis penghasilan berbeda jenis pengurangnya. Untuk penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas, pengurangnya adalah biaya-biaya usaha yang terkait dengan usaha/pekerjaan bebas seperti biaya pegawai, biaya administrasi, biaya pemasaran, biaya penyusutan atau biaya sewa. Perhatikan juga dalam bagian ini biaya yang dapat dibebankan (deductible) dan biaya yang tidak dapat dibebankan (non deductible). Untuk penghasilan dari pekerjaan, pengurangnya adalah iuran pensiun/THT yang berasal dari gaji dan biaya jabatan. Sementara itu penghasilan lain-lain, seperti dividen, komisi atau hadiah pengurangnya adalah biaya yang terkait dengan perolehan penghasilan tersebut.
Langkah Keenam : Jumlahkan Seluruh Penghasilan Neto
Penghasilan neto masing-masing jenis penghasilan kita jumlahkan (termasuk penghasilan istri yang digabung dan penghasilan anak yang belum dewasa).
Langkah Ketujuh : Hitung Penghasilan Kena Pajak
Penghasilan Kena Pajak diperoleh dari total penghasilan neto dikurang dengan zakat atas penghasilan, kompensasi kerugian dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Langkah Kedelapan : Hitung Pajak Penghasilan Terutang
Pajak Penghasilan (PPh) terutang dihitung dengan cara mengalikan Penghasilan Kena Pajak dengan tarif Pasal 17 atau tarif umum. Silahkan baca tulisan saya tentang penghitungan PPh terutang ini untuk memperjelas pemahaman penerapan tarif dan penghitungan PPh terutang.
Tulisan-tulisan terkait :
PPh Final
Perlakuan PPh Atas Dividen
Cara Pengisian SPT PPh Tahunan Untuk Karyawan (I)
Cara Pengisian SPT PPh Tahunan Untuk Karyawan (II)
Cara Pengisian SPT PPh Tahunan Untuk Karyawan (III)
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Tarif Pajak Penghasilan
Perlakuan PPh Atas Dividen
Cara Pengisian SPT PPh Tahunan Untuk Karyawan (I)
Cara Pengisian SPT PPh Tahunan Untuk Karyawan (II)
Cara Pengisian SPT PPh Tahunan Untuk Karyawan (III)
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Tarif Pajak Penghasilan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar