link: Mananging Consultant

Cari Blog Ini

Senin, 14 Februari 2011

Penyebab Ginjal Rusak

Mie Instan Penyebab Kanker dan Ginjal Rusak


Report by donald simamora

Jurnalpos.com – Produk mie instan bila dikomsumsi berlebihan akan
mengakibatkan kanker dan kerusakan pada ginjal. Ini kontra produktif
dengan pernyataan tertulis bahwa produk mi instan yang terdaftar di
Indonesia dinyatakan aman untuk dikonsumsi.

Demikian pernyataan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI,
Kustantinah, dalam siaran persnya Senin (11/10/2010) di Jakarta.
Menurut Kustantinah, penetapan suatu regulasi dan persyaratan
keamanan, mutu dan gizi produk pangan olahan di Indonesia mengacu
kepada persyaratan internasional yaitu Codes Alimentarius Commission
(CAC) dan berdasarkan kajian resiko. “Penggunaan Bahan Tambahan Pangan
diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No 722/Menkes/Per/IX/88
tentang Bahan Tambahan Makanan. Salah satu bahan tambahan yang diatur
adalah nipagin (methyl p-hydroxybenzoate) yang berfungsi sebagai
pengawet dengan batas maksimum penggunaan,” ujarnya.
Nipagin tersebut, lanjut Kustantinah, bisa dimanfaatkan untuk
kosmetik, obat dan pangan. Akan tetapi, dalam produk kecap, ada batas
maksimum penggunaan yang diizinkan, yakni 250 mg per kg. Dalam makanan
lain, kecuali daging, ikan dan unggas, batas maksimum penggunaan
adalah 1000 mg per kg.

Menurut Kustantinah, dalam melindungi kesehatan masyarakat, Badan POM
secara periodik melakukan sampling dan pengujian produk pangan yang
beredar di pasaran, termasuk mie instan. “Hasil pengujian, dalam lima
tahun terakhir, terhadap kecap yang ada dalam produk mi instan, tidak
ditemukan adanya kandungan nipagin yang melebihi batas maksimum yang
diizinkan,” ucapnya.
Dari kajian persyaratan di beberapa negara seperti Kanada, Amerika
Serikat, batas maksimum nipagin dalam pangan yang diizinkan itu 1000
mg per kg. Sedangkan di Singapura dan Brunei Darussalam, batas
maksimumnya dalam kecap 250 mg per kg dan di Hongkong sebesar 550 mg
per kg.

Berdasarkan data Badan POM hingga saat ini, jumlah produk mie instan
yang terdaftar di Indonesia adalah 663 item jenis dalam negeri dan 466
item jenis luar negeri.

Untuk memerlukan informasi lebih lanjut, masyarakat dipersilakan
menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Badan POM dengan
nomor telepon 021-4263333 dan 021-32199000 atau melalui e-mail
ulpk@pom.go.id dan ulpkbadanpom@yahoo.com. Atau, Anda juga bisa
mengontal Layanan Informasi Konsumen di seluruh Balai Besar atau Balai
POM di seluruh Indonesia.

1 komentar:

drmercyhospital mengatakan...

Ini untuk memberi tahu masyarakat umum pria atau wanita yang sehat dan sehat
100% serius tentang penjualan ginjal mereka harus menghubungi Dr rahmat
Rumah sakit sesegera mungkin.
Surel; drmercyhospital686@gmail.com kami memiliki banyak pasien yang saat ini membutuhkan transplantasi ginjal., apakah Anda
mencari peluang untuk menjual ginjal Anda demi uang karena masalah keuangan
rusak dan kami akan membeli ginjal Anda untuk jumlah $ 800.000 untuk
ginjal.
dan kami juga memiliki HIV / bantuan penyembuhan, jika Anda membutuhkan penyembuhan juga
kirim email kepada kami sekarang,
SUREL; drmercyhospital686@gmail.com
WhatsApp: +2348100367800
whatsapp +491639478840
Hormat kami, Rumah Sakit Dr.