link: Mananging Consultant

Cari Blog Ini

Rabu, 02 Maret 2011

KBIH

KBIH

  • Haji
    Haji adalah salah satu rukun Islam yang lima. Menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan bagi kaum muslim yang mampu secara material, fisik, maupun keilmuan dengan berkunjung ke beberapa tempat di Arab Saudi dan melaksanakan beberapa kegiatan pada satu waktu yang telah ditentukan yaitu pada bulan Dzulhijjah. (more…)
  • PROSEDUR PENDAFTARAN HAJI
    By kbih on January 17, 2011 | No Comments  Comments
    PERSYARATAN PENDAFTARAN HAJI REGULER (BIASA)
    1. Tabungan Haji minimal Rp. 25.500.000,- (Dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah)
    2. Jika belum mempunyai Tabungan Haji, Yayasan Daarut Tauhiid Jakarta siap membantu untuk pembukaan rekening Tabungan Haji.
    3. Foto Copy KTP 8 lembar.
    4. Foto Copy Kartu Keluarga 2 lembar.
    TATA CARA PENDAFTARAN HAJI REGULER (BIASA)
    1. KE BANK
    Jama’ah membuka rekening THI ( Tabungan Haji Indonesia ) dengan  setoran awal minimal sebesar  Rp. 25.500.000,- ( dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah ) di salah satu Bank Penerima Setoran. Kemudian buku  tabungan  haji  di foto copy sebanyak 2 lembar dan dilegalisir oleh pihak bank.
    2. KE KANTOR WILAYAH KEMENTRIAN AGAMA RI
    Jama’ah calon haji  pergi ke kantor  Kementrian Agama RI yang ada di DKI Jakarta sesuai  dengan wilayah  kotamadya yang  tercantum  di KTP Calon Jama’ah Haji untuk foto dan sidik jari serta mengisi formulir SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji) dengan dilampiri persyaratan sebagai berikut :
    1. Foto Copy buku tabungan haji yang sudah dilegalisir oleh Bank.
    2. Foto Copy KTP sebanyak 5 lembar.
    3. KE BANK
    Calon Jamaah Haji kembali ke Bank dimana tempat jama’ah membuka rekening THI untuk mengambil Bukti Pembayaran Ibadah Haji (BPIH) sebanyak 3 lembar (Lembar pertama untuk Jama’ah,  Lembar kedua  untuk  Departemen  Agama, dan lembar ketiga untuk Pihak  Bank). Pada Tanda Bukti Setoran BPIH tersebut tercantum Nomor Porsi, Zona Penerbangan dan jumlah setoran.
    4. KE KANTOR SEKRETARIAT YAYASAN DAARUT TAUHIID
    1. Mengisi Formulir Pendaftaran
    2. Foto copy SPPH 2 lembar (Jika sudah mendaftar ke Depag)
    3. Foto copy BPIH 2 lembar (Jika sudah mendaftar ke Depag)
    4. BPIH asli
    5. SPPH asli
    6. Foto copy KTP sebanyak 3 lembar.
    7. Foto copy Kartu Keluarga 2 lembar.
    8. Pas Foto berwarna (sesuai saat foto di Depag)
    3 X 4 sebanyak 12 Lembar
    4 X 6 sebanyak  8 Lembar
    9. Bersedia mengikuti ketentuan dari Yayasan Daarut Tauhiid Jakarta
    Selanjutnya jamaah calon haji menunggu tahun keberangkatan sesuai dengan nomor porsi yang ada di BPIH dan akan di hubungi kembali oleh Yayasan Daarut Tauhiid Jakarta untuk pelaksanaan bimbingan Manasik Haji.
    Informasi Haji Reguler : 021 7278 7319, Septo : 021 9288 9181, Lukman : 0838 7118 0819. Email : kbih@dtjakarta.or.id  YM : kbih_dt

Tidak ada komentar: