link: Mananging Consultant

Cari Blog Ini

Kamis, 18 Agustus 2011

Produk benuansa investasi

Investasi Emas

Investasi Emas
Oleh : Agustianto
Emas adalah salah satu alternative  investasi yang sangat menguntungkan. Nilai investasinya yang tidak tergerus inflasi, tren harga yang terus meningkat, ditambah lagi transaksi jual belinya fleksibel dan pasar terbuka, membuat komoditas itu menjadi pilihan alternatif investasi. Hal itu pula yang mendorong lembaga jasa keuangan ikut menawarkan produk gadai emas, jual beli murabahah emas, dan qiradh emas
Salah satu produk unggulan bank syariah  saat ini yang banyak diminati dan laris manis, adalah produk gadai emas.  Produk ini selain benuansa investasi, juga mendorog kegiatan wirausaha (bisnis). Mekanismenya, seorang nasabah membeli emas batangan di Antam atau di toko-toko emas, lalu mengadaikankannya ke bank syariah untuk mendapatkan modal usaha, Misalkan harga emas Rp 20. Juta, maka nasabah mendapat dana cash secara mudah dan sangat cepat (15-30 menit), sebesar 92 % dari harga emas saat itu. Jangka waktu gadai selama empat bulan ( dapat diperpanjang), dengan biaya ijarah penyimpanan emas sangat murah dan tejangkau, biasanya 1,5 % sebulan.
Seorang nasabah pengusaha, selain mendapatkan modal dan keuntungan, juga memiliki asset berupa emas yang nilainya terus menaik. Produk gadai emas sejatinya, diperuntukkan bagi pengusaha kecil atau menengah, bukan untuk kegiatan berkebun emas yang tidak produktif dan rawan default. Emas yang digadaikan berkali kali (produk berkebun emas) berpotensi besar mengalami kemacetan, karena nasabah harus menebus berkali-kali lipat, sesuai dengan berapa kali nasabah menggadaikan emas tersebut. Potensi default yang besar ini tentunya menjebak nasabah dalam hutang yang besar dan ini tentunya merugikan nasabah sendiri. Bagi investor yang kelebihan uang, maksimal dibenarkan melakukan gadai emas sebanyak dua kali, namun tetap diperuntukkan bagi modal usaha, bukan untuk investasi spekulatif semata yang tidak menyentuh sector riil.
Investasi emas dapat pula dilakukan dengan qiradh dinar. Nasabah yang memiliki uang, membeli dinar, misalnya 20 dinar, selanjutnya dinar tersebut diinvestasikan ke sebuah lembaga pedagang dinar dengan system mudharabah (qiradh). Nasabah akan mendapatkan keuntungan berupa bagi hasil dari hasil perdagangan (sharf) dinar. Dalam satu tahun nasabah biasanya mendapatkan keuntungan 1 sd 2 dinar, sebuah keuntungan yang menjanjikan, mengingat nilai dinar juga meningkat setiap tahunn.
Selain kedua bentuk investasi emas di atas, Investasi emas  dapat pula dilakukan dengan  pembelian (murabahah) emas ke Pegadaian Syariah. Perum Pegadaian Syariah melalui produk Mulia (Murabahah Emas Logam Mulia Investasi Abadi) yang memfasilitasi para pemburu emas batangan dengan cara tunai ataupun kredit. Dalam investasi ini, nasabah membeli emas batangan secara cicilan setiap bulan dengan harga emas saat terjadinya akad, Setelah berlangsung 1 tahun, misalnya, nasabah telah memiliki emas batangan yang dicicilnya selama 12 bulan. Bagi masyarakat yang memiliki dana terbatas  tetap bisa memiliki emas bantangan yang dibeli dengan cara kredit. Pilihan kredit mulai dari 6 bulan hingga 36 bulan. Prosesnya juga cepat, cukup menyerah-kan bukti identitas diri, kartu keluarga, dan uang muka sebanyak 20% dari harga jual pada hari itu. Investasi ini sangat menguntungkan nasabah, karena nilai emas lagi-lagi selalu naik setiap tahunn, nasaah bisa memilikinya dengan cara cicilan.
,Dilihat dari skemanya, produk gadai emas, murabahah emas atau qiradh emas  memberi banyak kemudahan dan keuntungan, Emas memiliki keunggulan yang luar biasa, baik secara ekonomi mikro maupun makro. Emas satu-satunya komoditi yang nilainya terus menaik. Lihatlah data tahun 1971, harga  37 dolar setiap  1 Oz emas , sekarang sudah menjadi 1300 dolar, suatu lanjakan harga yang spektakuler. Karena itu saat ini emas menjadi pilihan investasi individu,bahkan Negara.
Menurut Dr. Martin Murenbeeld – Chief Economist dari Dundee Wealth Economic ada beberapa  faktor systemic yang  akan terus mendorong naiknya harga emas.
Pertama Gold Is Not Bubble – harga emas adalah harga barang yang secara fisik tidak pernah kehilangan nilainya dalam sejarah peradaban manusia. Jadi tingginya harga emas bukan gelembung atau bubble – yang bisa meletus dan kehilangan nilainya.
Kedua Mine Supply Is Flat – Sumber-sumber emas dari galian tambang baru relatif tidak bisa mengejar pertumbuhan permintaan, selama 20 tahun terakhir galian baru ini hanya menambah supply sebesar 25 % atau rata-rata 1.25% saja per tahun.
Ketiga Investment Demand – karena kekawatiran terhadap berbagai instrumen investasi lainnya, permintaan investasi pada emas akan terus meningkat secara global. Sejak awal 2009 permintaan emas dunia terus meningkat – bahkan pada kwartal kedua tahun ini permintaan tersebut dua kali lebih besar dari periode yang sama tahun sebelumnya. Ini yang menjelaskan mengapa sepanjang tahun ini harga emas dunia tidak turun-turun.
Keempat Geopolitical Environment – Secara historis harga emas selalu tinggi pada saat terjadi gejolak politik maupun finansial. Puncak harga emas dunia misalnya pernah terjadi di tahun 1980 ketika terjadi krisis penyanderaan warga AS di Iran yang nyaris memicu perang besar. Tahun- tahun mendatang masih  banyak sumber konflik global yang bisa meledak kapan saja. Setelah meredanya krisis Iraq misalnya, masih ada krisis di Afganistan yang dipicu serangan tentara AS dan sekutunya ke negeri itu, krisis Palestina yang dipicu pendudukan tentara yahudi yang tidak berhak atas wilayah itu, keberanian Iran untuk terus menyiapkan program nuklirnya, demikian pula ancaman Korea Utara yang bisa nekat kapan saja.
Selanjutnya secara makro, investasi  emas akan  mengurangi inflasi yang selama ini terus membayangi ekonomi berbagai  negara. Inflasi sesungguhnya adalah suatu kemudhratan ekonomi yang harus ditekan. Salah satunya ialah dengan menginvestasikan uang kertas dalam bentuk cadangan emas.
Ketika emas diwujudkan sebagai alat tukar, maka penerapannya  juga akan mewujudkan stabilitas ekonomi makro-mikro, sehingga ekonomi negara tidak terombang-ambing dan tidak mengalami volatilitas. Hasil penelitian Esquivel and Larrain (2002) menunjukkan bahwa volatilitas sangat berpengaruh terhadap penurunan export dan investasi.
Selanjutnya penerapan emas sebagai sarana investasi apalagi sebagai mata uang, akan  menjadi kontribusi nyata sistem moneter syariah yang ikut memperkuat sistem perekonomian nasional.

Tidak ada komentar: