Pengertian Visa
Visa adalah sebuah rekomendasi yang diberikan kepada warga negara asing untuk dapat masuk ke negara Jepang dan bukan berarti izin mutlak atau jaminan untuk dapat masuk ke negara Jepang. Keputusan terakhir untuk dapat masuk atau tidak ke negara Jepang akan diberikan oleh pihak Imigrasi Jepang pada saat mendarat di Jepang.
Jenis-Jenis Visa
- Kunjungan Keluarga Sementara
- Kunjungan Keluarga
(bila Pengundang adalah WN Jepang yang berdomisili di Indonesia - Kunjungan Teman
- Kunjungan Wisata dengan Biaya Sendiri
- Kunjungan Bisnis
- Kunjungan Sementara Berkali-kali
- Visa Khusus
- Visa Transit
Pembuatan Visa
- Permohonan Visa tidak bisa diterima, apabila seluruh persyaratan tidak dipenuhi / tidak lengkap.
- Setelah permohonan diperiksa, apabila diperlukan dokumen lain sebagai tambahan, akan diminta kemudian.
- Permohonan visa hanya akan diproses di Konsulat yang sesuai dengan wilayah yurisdiksi masing-masing. (klik di sini untuk melihat wilayah yurisdiksi)
- Proses pembuatan visa : minimal 4 (empat) hari kerja
Jam Kerja Bagian Konsulat / Bagian Visa
Hari Senin – Jumat, (kecuali pada hari libur nasional dan libur Kedutaan)
Pengajuan Permohonan Visa : pk. 08:30 – 12:00
Pengambilan Paspor : pk. 13:30 – 15:00
Pengajuan Permohonan Visa : pk. 08:30 – 12:00
Pengambilan Paspor : pk. 13:30 – 15:00
Biaya Pembuatan Visa (berlaku sejak tanggal 1 April 2009)
Single Visa | Rp 270.000 |
Multiple Visa | Rp 540.000 |
Transit Visa | Rp 60.000 |
Klik link di atas ini untuk men-download form permohonan visa dan Jadwal Perjalanan (pdf file)
Kriteria Pengeluaran Visa
Pada prinsipnya, visa Jepang dapat diberikankepada pemohon, bila yang bersangkutan memenuhi persayratan berikut ini dan bila pengeluaran visa dianggap cukup beralasan.
- Pemohon memiliki paspor yang berlaku dan berhak masuk kembali ke negara dimana pemohon adalah warganegaranya atau warganya, atau negara tempat pemohon tinggal.
- Seluruh dokumen yang diserahkan harus asli, lengkap dan memuaskan.
- Segala kegiatan yang akan dilakukan oleh pemohon selama berada di Jepang, atau status sipil/ posisi pemohon dan masa tinggal pemohon, harus memenuhi persyaratan tentang status tinggal dan masa tinggal sebagaimana telah ditentukan dalam Immigration Control and Refugees Recognition Act (peraturan mengenai keimigrasian dan penakuan pengungsi) (Cabinet Order No. 319 of 1951, yang selanjutnya disebut sebagai “Peraturan”>
- Pemohon tidak termasuk dalam pokok-pokok yang disebutkan dalam Artikel 5 Paragraf 1 dari “Peraturan”>
Tidak ada komentar:
Posting Komentar