* Paspor Lama (bagi yang pernah sudah punya paspor dan mau mengganti paspor karena sudah atau akan abis masa berlakunya)
* Surat kehilangan dari kepolisian setempat (utk pasport yang hilang)
Pembuatan paspor anak dibawah umur 17 tahun prosedurnya sama seperti paspor dewasa, hanya ada syarat tambahan dokumen yg harus dilengkapi. Syarat paspor anak secara lengkap adalah sebagai berikut :
* akte lahir;
* KTP orang Tua;
* Kartu Keluarga;
* STTB/Ijazah, atau Akte Lahir Orang Tua;
* Surat Kawin/Nikah Orang Tua;
* Foto Kopi Paspor Orang Tua yang masih berlaku;
* Melampirkan surat pernyataan tertulis materai Rp 6000 dari Orang Tua.
* Paspor lama (bila udah pernah punya paspor)
Kalo anda ada masih ada waktu , gak urgent harus berangkat, boleh urus bikin paspor sendiri. Biayanya antara 281.000 – 286.000 rupiah saja, sedangkan kalo pakai biro jasa paspor biayanya sekitar 600.000 sampai 800.000 per pasport. Lumayan khan ? Silakan diprint halaman ini, mungkin butuh saat pengurusan nanti. Di waktu yad Ibujempol akan menulis cara pengurusan paspor untuk anak dari pasangan perkawinan campur yang bisa punya kewarganegaraan ganda / Dwikewarganegaraan Indonesia. Mo keluar negeri ? Baca juga prosedur bebas fiskal 2009.
Keterangan: ** WNII bisa bikin SPRI (Surat Perjalanan Republik Indonesia/paspor) di Kantor Imigrasi seluruh Indonesia tanpa terikat oleh bukti domisili yang tertera di dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP), berdasar Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.08-IZ.03.10 Tahun 2006 pada tanggal 31 Agustus 2006, yang diberlakukan sejak tanggal 1 September 2006.
PS :
* Para calo dan pemilik biro jasa paspor jangan marah ya, ini cuman ngasih alternatif aja kok. Percaya deh rejeki anda gak akan berkurang gara2 artikelku ini.
* “Apa Ibu jempol berpengalaman ngurus paspor sendiri ?” Iya dong, sejak bikin paspor pertama, saya ngurus sendiri. Sampai saat ini saya sdh 5 kali membuat paspor baru maupun perpanjangan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar