Kamis, 18 Juli 2013

Mencari Investor

Mudharobah atau bagi hasil. Proporsinya bisa ditentukan secara bersama-sama dengan investor. Sebagai contoh polanya 70:30, artinya 70% untuk pengelola dan 30% untuk shohibul maal atau investor dan selanjutnya. Hal ini bukan saja baik secara syariah juga fair dalam berbisnis, sehingga apabila bulan berjalan ternyata masih pas atau belum untung Anda tidak akan terbebani dengan bunga 5% dan sekiranya keuntungan banyak sekali pada bulan berjalan, pihak investorpun akan senang. 
I Deliver Happiness,
Dwika



Mencari Investor Untuk Pengembangan Usaha dengan Sistem Kontrak

http://www.eramuslim.com
Assalamu’alikum warahmatullahi wabarakatuh
Ustad, Saya bergabung dengan tim Al Faruq Bordir Tasikmalaya, Perusahaan kami (Al Faruq Bordir) bergerak dalam bidang jasa makloon bordir komputer untuk Busana Muslim dll, saat ini kami memliki 2 mesin bordir merk Azura (made in China) tahun 2009, dengan banyaknya permintaan bordiran dari mitra-mitra kami produsen busana muslim di Tasikmalaya dan sekitarnya pesanan untuk bordiran sudah ada untuk 3 bulan ke depan, itupun hanya dari satu mitra dengan pengerjaan 2 mesin full 24 jam, padahal mitra kami banyak dan tentunya hal ini memerlukan tambahan mesin dan investasi. Minimal investasi yang kami perlukan untuk penambahan mesin 12 kepala adalah 100.000.000, Kontrak Perjanjian selama 5 tahun atau 60 bulan, Pihak investor mendapatkan 5.000.000 perbulannya.Balik Modal (BEP) dalam 20 Bulan. Jaminan keamanan Investasi berupa mesin Bordir Made in China Merk Azura Harga Cash 180.000.000.
Dalam 1 bulan pendapatan total permesin adalah 15-18juta, pengeluaran total 8juta, pendapatan bersih 7-9juta dengan pembagian untuk pihak investor 5juta.
Yang ingin Saya tanyakan apakah perjanjian yang kami tawarkan sudah sesuai secara syar’i?
Terima Kasih
Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakaatuh
Saudaraku Yusro yang dirahmati Allah saya merekomendasikan saudara untuk bertanya pada rubrik konsultasi syariah apabila berkaitan dengan riba untuk lebih detailnya.
Bersasarkan pengetahuan saya tentang syariah yang terlalu terbatas yang dikatakan riba atau bunga alias rente adalah seseuatu yang sudah ditentukan didepan. Sebagai contoh pinjam ke bank 100 juta dengan bunga bank 1,7 persen sebulan. Hal itu jelas sekali haramnya.
Dalam kasus saudara juga demikian. Kalau saudara sudah menentukan meminjam 100 juta dan akan memberikan 5 juta alias 5 persen perbulan jelas sekali ini riba namanya. Bagaimana apabila prediksi saudara meleset dan tidak bisa membayar 5 juta perbulan?
Mengapa tiidak menggunakan cara Islam yaitu Mudharobah atau bagi hasil. Proporsinya bisa ditentukan secara bersama-sama dengan investor. Sebagai contoh polanya 70:30, artinya 70% untuk pengelola dan 30% untuk shohibul maal atau investor dan selanjutnya. Hal ini bukan saja baik secara syariah juga fair dalam berbisnis, sehingga apabila bulan berjalan ternyata masih pas atau belum untung Anda tidak akan terbebani dengan bunga 5% dan sekiranya keuntungan banyak sekali pada bulan berjalan, pihak investorpun akan senang. Carilah mitra atau investor yang sama2 mencintai Allah dan RasulNya.
Demikian Penjelasan Saya, Semoga Bermanfaat. Belajar lagi lebih banyak tentang bisnis disini
Valentino Dins
i

Tidak ada komentar:

Posting Komentar