Minggu, 13 Mei 2012

Izin usaha


BISNIS RUMAH MAKAN
Oleh: Mike Rini
Dikutip dari CBN CyberSHOPPING
Eunike Linda --- Bogor
Saya ingin membuka rumah makan, namun masih ragu. Mohon dibantu untuk hal-hal di bawah ini:

  1. Persiapan yang perlu dilakukan?
  2. Konsultan lay-out?
  3. Konsultan tentang makanan?
  4. Pemilihan nama yang sesuai?


Jawaban:Persiapan pertama untuk memulai bisnis apa saja, termasuk rumah makan adalah mempersiapkan mental untuk menghadapi tantangan ketakutan dan keraguan akan kegagalan. Setelah langkah pertmama ini, kini menyangkut masalah operasional dari rencana usaha Anda. Masalah-masalah teknis yang menyangkut seluk beluk pekerjaan perlu disiapkan rapi. Mulai dari menghitung kemampuan diri, keterampilan yang dimiliki yang menyangkut bidang pekerjaan itu, untuk usaha rumah makan minimal harus mengerti masakan. Bisa pintar memasak, lebih baik lagi ahli memasak. Namun, untuk menjadi pengusaha rumah makan tidak harus menjadi ahli memasak dulu, tetapi yang terpenting adalah mampu mengelola usaha itu, tenaga ahli yang bisa memasak bisa direkrut.
Persiapan lainnya, adalah tersedianya prasarana dan sarana. Pengertian tersedianya bukan berarti harus menjadi miliknya, tetapi bisa diperoleh dari meminjam atau menyewa terlebih dahulu, kecuali memang tersedia dana yang cukup yang sengaja diinvestasikan ke usaha Anda untuk jangka panjang.
Prasarana adalah hal-hal kemudahan bersifat fisik maupun non fisik yang mendukung pengoperasian sarana-sarana atau alat-alat. Sedangkan sarana adalah alat-alat untuk melakukan kegiatan-kegiatan tertentu. Dalam usaha rumah makan, maka yang termasuk prasarana adalah tempat yang strategis, tenaga ahli (juru masak), modal usaha, dan izin usaha, sedangkan meja kursi, peralatan makan, peralatan masak, dan sebagainya adalah sarana.
Berikut ini adalah beberapa tips memulai usaha rumah makan yang bisa Anda jalankan:

  1. Bukalah usaha ini ditempat yang strategis, banyak orang lalu lalang, dipinggir jalan raya, cukup banyak kendaraan yang lewat. Tempatnya tidak perlu terlalu besar dulu, sesuaikan dengan modal dan toleransi Anda menghadapi risiko usaha. Mengenai design lay-out dan interior rumah makannya tentunya harus bisa menonjolkan ciri khas dari rumah makan Anda. Anda bisa berkonsultasi langsung dengan ahlinya, namun sebaiknya Anda juga mempunyai ide sendiri sebelum berkonsultasi dengan ahlinya.
  2. Usaha rumah makan juga sangat sensitif terhadap rasa, karena itu penting sekali ada tukang masakan yang betul-betul ahli dibidangnya. Juallah masakan yang terbaik dan bermutu tinggi. Jangan coba-coba membuka rumah makan jika tidak ada juru masak yang hebat masakannya. Sebaiknya Anda lakukan beberapa kali percobaan tentang enak tidaknya masakan yang akan dijual dengan melibatkan beberapa orang sebagai "konsumen". Setelah mereka semua menyatakan enak, Anda baru boleh membukanya.
  3. Sebaiknya Anda juga mengurus izin usahanya. Bisa izin usaha dari RT/RW atau keamanan setempat. Namun secara prinsip, yang saya maksudkan adalah berbadan hukum yaitu dengan akte notaris. Hal ini sangat diperlukan bila usaha Anda di pinggir jalan raya dan melibatkan beberapa pekerja. Tidak perlu mendirikan PT atau CV, misalnya cukup dalam status UD (Usaha Dagang) milik perseorangan, yaitu Anda yang disahkan oleh notaris.Kemudian perizinan lain seperti NPWP. Namun jangan sampai izin usaha ini justru menghalangi niat Anda mendirikan usaha. Toh bisa bertahap: izin RT dulu, sambil jalan, usaha makain ramai makin laris, izin usaha makin dilengkapi.
  4. Mengenai pemilihan nama, sebaiknya bukan hanya mudah dikenal, tetapi juga akrab dan sesuai. Nama juga jangan terlalu panjang dan harus mudah diingat. Harap diperhatikan juga untuk tidak menganggap remeh persamaan nama dengan rumah makan lain. Sebab bisa menimbulkan persengketaan. Perhatikannlah merek-merek yang sudah ada, lalu bikin yang berbeda.
Selamat membuka usaha rumah makan.Salam,
Mike Rini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar