Minggu, 07 Oktober 2012

Warisan


Sunday, August 30, 2009 at 7:05am

Jangan tabu bicarakan warisan
oleh : Mike Rini Sutikno CFP


Dalam sebulan terakhir berita dukacita beberapa selebritas telah menjadi pembicaraan terhangat. Sebut saja musisi kelas dunia Michael Jackson, yang konon meninggalkan harta senilai US$1 miliar dan utang US$500 juta. Juga berita duka meninggalnya Mbah Surip, melejitkan rumor adanya royalti Rp4,5 miliar dari ring back tone lagu Tak Gendong. 

Tampaknya setelah seseorang meninggal ada banyak isu seputar keuangan yang harus diselesaikan. Siapa yang mendapatkan apa? Bagaimana nasib keluarga yang ditinggalkan? Apakah harta waris akan menjadi perselisihan di antara keluarga? 

Waris berdasar UU 

Kewarisan merupakan hal krusial dalam siklus hidup finansial seseorang. Kewarisan bisa timbul karena adanya tiga hal. Pertama, orang yang meninggal dunia yang disebut dengan pewaris. Kedua, harta peninggalan yang merupakan harta kekayaan si pewaris, disebut harta waris. Ketiga, orang yang menerima harta warisan yang disebut dengan ahli waris. Adanya pewarisan berarti adanya perpindahan ekonomi berupa harta benda dari si pewaris kepada ahli waris. 

Definisi dari hukum kewarisan, yaitu serangkaian peraturan yang mengatur mengenai sebab-sebab perpindahan harta kekayaan manusia serta beralihnya hak dan kewajiban atas kekayaan seseorang yang meninggal dunia kepada orang yang masih hidup. 

Masalahnya, berbicara tentang warisan sebelum seseorang meninggal masih dianggap tabu, tidak pantas. Sama saja dengan mengharapkan orang cepat meninggal, sebab kematian merupakan hal yang tak diharapkan layaknya musibah. 

Pembagian warisan sebenarnya sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sehingga ketika seseorang meninggal tanpa meninggalkan surat wasiat maka harta warisnya otomatis dapat dibagikan sesuai dengan hukum yang berlaku. 

Dalam hukum perdata dibagi empat kelompok ahli waris menurut garis keutamaan, yaitu: (1) suami/istri, anak-anak atau keturunannya; (2) orang tua (bapak & ibu) dan saudara-saudara sekandung; (3) keluarga bapak dan keluarga ibu (paman & bibi); (4) saudara sepupu. 

Berdasarkan wasiat 

Kenyataan ketika harta waris dibagikan sesuai dengan hukum perdata, tetap saja menimbulkan perselisihan antarahli waris. Karena itu merencanakan bagaimana harta Anda akan dibagikan setelah meninggal juga dapat direncanakan melalui wasiat. Tentunya asalkan tidak berlebihan dan tidak menghapuskan hak para ahli waris. 

Adanya perencanaan warisan dapat memberikan stabilitas keuangan dan emosi bagi para ahli warisnya. Tanpa perencanaan warisan, harta kekayaan akan dibagikan sesuai dengan hukum yang berlaku, yang mana distribusinya belum tentu sesuai dengan harapan Anda. 

Surat wasiat berisi tentang keinginan dan tujuan pemilik kekayaan. Surat wasiat adalah surat yang memuat keinginan terakhir seseorang yang akan dilaksanakan apabila yang bersangkutan meninggal dunia. 

Lebih sering dalam wasiat seseorang memuat keinginannya yang terakhir berkaitan dengan harta yang dimilikinya yang hendak dia wariskan kepada orang-orang yang disayanginya, tetapi tidak jarang memuat keinginannya mengenai hal-hal lain seperti penguburannya kelak (yang dikenal sebagai kodisil). 

Pewaris boleh saja mewariskan kekayaan kepada pihak yang bukan ahli warisnya. Misalnya, kepada badan amal melalui cara wakaf, yaitu memberikan harta kekayaan kepada pihak lain untuk kepentingan sosial. 

Adapun, dalam agama Islam besarnya wakaf yang disarankan tidak melebihi dari 1/3 harta kekayaan pewaris. Pewaris juga boleh mensyarakat pembagian harta waris tidak sesuai dengan UU, tetapi hukum adat, hukum agama, atau dengan cara lainnya. Pengaturan mengenai wasiat ini berada di Pasal 930-953 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. 

Pelunasan utang 

Setelah pewaris meninggal dan proses pemakaman selesai, hal yang pertama perlu diselesaikan adalah penyelesaian kewajiban (utang) piutang antara almarhum dan pihak lain. Perlu diidentifikasi terlebih dulu sah tidaknya utang tersebut, bila ternyata sah, kewajiban tersebut harus dibayar. 

Selanjutnya ahli waris mengusahakan untuk dapat mengeksekusi harta peninggalannya untuk melunasi utang almarhum. Kadang terjadi di mana kesepakatan tentang pembagian warisan belum terjadi, akibatnya aset berupa rekening bank, realestat, royalti, surat berharga masih belum dapat dicairkan. Dibutuhkan waktu yang cukup lama untuk mengeksekusi aset tersebut. Kemungkinan ahli waris harus melakukan negosiasi dengan para kreditur untuk meminta keringanan jangka waktu pelunasan utang. 

Merencanakan warisan 

Pemilik kekayaan (pewaris) hendaknya mengetahui, mempersiapkan dan mendokumentasikan informasi penting berikut ini: 

Keterangan mengenai ahli waris: siapa saja yang dapat menerima harta waris dan bagaimana hubungannya dengan pewaris 

Daftar terperinci kekayaan. Daftar ini harus mengklasifikasi kategori kelas aset kekayaannya, misalnya aset kas (tabungan, deposito), aset keuangan (saham, obligasi, reksadana), properti (tanah, bangunan), logam mulia (emas, perak), barang koleksi, unit link, atau kepemilikan bisnis. Daftar ini juga harus memuat berapa nilai , status kepemilikan, lokasi di mana aset berada. 

Porsi pembagian harta waris. Pewaris dapat membagikan harta kekayaan sesuai dengan keinginannya, tetapi harus mempertimbangkan batasan pembagian mutlak. Yaitu bagian mutlak dari ahli waris (legitieme portie) yang tidak dapat disingkirkan. 

Selain itu tidak semua aset dapat dicairkan dan dibagikan langsung kepada para ahli waris. Beberapa instrumen keuangan memiliki peraturan sendiri mengenai hak waris, contoh: 

Polis asuransi, berapa jumlahnya dan siapa ahli waris yang tersebut dalam polis. 

Nominasi dana pensiun. Apakah dana pensiun dapat diambil tunai sekaligus dan dibagikan ke para ahli waris, atau telah ditunjuk ahli waris tertentu, atau diberikan sebagai penghasilan rutin kepada pasangan dan anak. 

Dana pendidikan. Apakah dana pendidikan baik berupa tabungan maupun asuransi dapat dibagikan sebagai harta waris, atau langsung ditunjuk seorang ahli waris tertentu. 

Royalti. Pada saat penandatanganan kontrak komersialisasi Hak Kekayaan Intelektual, Hak Cipta, Paten, dll. Pewaris umumnya diminta untuk langsung menunjuk ahli waris tertentu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar