Kamis, 05 April 2012

Paspor


Syarat Membuat Paspor

25 10 2007 Berikut info buat yang mo melakukan perjalanan ke luar negeri. Tulisan di halaman ini mengutip dari situs resmi Ditjen Imigrasi.
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.08-IZ.03.10 Tahun 2006 pada tanggal 31 Agustus 2006, maka Sejak tanggal 1 September 2006 Setiap WNI dapat mengajukan permohonan pembuatan SPRI (Surat Perjalanan Republik Indonesia/paspor) di Kantor Imigrasi seluruh Indonesia tanpa terikat oleh bukti domisili yang tertera di dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Berbeda dengan Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi sebelumnya yang menyatakan bahwa pembuatan paspor harus berdasarkan bukti domisili pemohon yang tertera di dalam KTP. Namun dengan ditetapkannya peraturan ini WNI yang memegang KTP Tangerang dapat mengajukan pemohonan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi mana saja di seluruh Indonesia, seperti Kantor Imigrasi Jakarta Timur, Kantor Imigrasi Bandar Lampung, bahkan Kantor Imigrasi Medan. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari penerapan pembuatan paspor dengan Sistem Photo Terpadu Berbasis Biometrik yang telah terbukti dapat mencegah terjadinya kepemilikan paspor ganda.

Pembuatan/Permohonan Paspor:
Permohonan Paspor Biasa / SPLP dilakukan dengan mengisi formulir yang telah ditentukan (Perdim 11), dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
1. Keterangan Identitas Diri, berupa :
Bukti domisili, berupa:
WNI di Indonesia: KTP / Resi Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga (KK) / keterangan bertempat tinggal dari Kecamatan.
WNI di Luar Indonesia: Tanda Penduduk negara setempat atau bukti/petunjuk/keterangan ijin yang menunjukkan pemohon bertempat tinggal di negara tersebut
Bukti Identitas Diri, berupa:
Akte kelahiran atau Akte perkawinan/Surat nikah atau Ijasah atau Surat baptis. Surat ijin dari instansi berwewenang, bagi yang akan bekerja di LN.
2. Surat ijin dari instansi berwewenang, bagi yang akan bekerja di LN
3. Paspor lama, bagi pemohon yang telah memiliki paspor.
4. Surat ijin dari instansi yang bersangkutan bagi Pegawai Negeri Sipil

Biaya Paspor:
Paspor 48 hal : Rp. 270.000,- dengan rincian :
- Blanko paspor : Rp. 200.000,-
- Biaya foto : Rp. 55.000,-
- Biaya sidik jari : Rp. 15.000,-
Paspor 24 hal. : Rp. 120.000,- dengan rincian :
- Blanko paspor : Rp 50.000,-
- Biaya foto : Rp. 55.000,-
- Biaya sidik jari : Rp. 15.000,-
Progres Paspor : 3-5 hari kerja dan saat ini tidak dikenal adanya perpanjangan paspor.
Perpanjangan paspor sama dengan membuat paspor baru.

Penggantian paspor RI yang hilang/rusak:
  • Penggantian paspor yang hilang/rusak, dilaksanakan setelah melalui Berita Acara Pemeriksaan, dan mendapat persetujuan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan HAM dalam hal ini Koordinator Urusan Keimigrasian.
  • Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya unsur kecerobohan atau kelalaian, disertai alasan yang tidak dapat diterima , pemberian paspor dapat ditangguhkan selama 6 (enam) bulan sampai paling lama 2 (dua) tahun.
  • Apabila paspor hilang/rusak di luar negeri, laporlah segera kepada Perwakilan RI di luar negeri, untuk mendapat penggantian berupa :
Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) yang berlaku 6 (enam) bulan untuk 1 (satu) kali perjalanan pulang ke Indonesia, setelah melalui Berita Acara Pemeriksaan, atau
Paspor RI pengganti setelah melalui Berita Acara Pemeriksaan serta memperoleh data dari Direktorat Jenderal Imigrasi atau Perwakilan RI yang mengeluarkan paspor lama, atau Kantor Imigrasi yang mengeluarkan paspor lama, apabila anda masih akan mengadakan perjalanan ke negara lain. Untuk penggantian paspor yang hilang/rusak, dikenakan biaya tambahan sebagai berikut :
- Paspor RI pengganti paspor RI yang hilang/rusak karena kejadian yang tak terhindarkan Rp. 100.000,-
- Paspor RI pengganti paspor RI yang hilang / rusak karena kelalaian Rp. 400.000,-
KANTOR IMIGRASI JAKARTA & TANGERANG
  • JL. BOULEVARD BARAT A4 NO. 80 JAKARTA UTARA Telp. 021-45840542. Fax. 021-45840527
  • JL. TAMAN MAKAM PAHLAWAN TARUNA TANGERANG Telp. 021-55790871, 55790872. Fax. 021-55771874
  • JL. BEKASI TIMUR RAYA NO. 169, JAKARTA TIMUR Telp. 021-8503896, 8509104. Fax. 021-5809105
  • JL. WARUNG BUNCIT RAYA NO. 207, JAKARTA SELATAN Telp. 021-7996334, 7996340. Fax. 021-79192883
  • JL. MERPATI BLOK B12 NO. 3 KEMAYORAN, JAKARTA PUSAT Telp. 021-6541209, 6541211. Fax. 021-6541210, 6541213
  • JL. POS KOTA NO. 4 JAKARTA BARAT Telp. 021-6904795. Fax. 021-6930544

Tidak ada komentar:

Posting Komentar