SURAT MINAT — LOI : LETTER OF INTENT | LETTER OF INTEREST
by Bisnis dan Manajemen
SURAT MINAT —
LOI : LETTER OF INTENT | LETTER OF INTEREST
kompilasi dan transkripsi : (C) 2010-2011 — Achmad Firwany
LOI [ definisi ]
Dlm bisnis, manjemen, dan hukum, LOI (letter of intent, letter of interest) adalah suatu surat resmi bisnis, yg secara hukum tak mengikat para pihak tsb didalamnya, dibuat oleh seorg pemilik bisnis, pengusaha, atau perusahaan, utk menyampaikan ketertarikan, keinginan, niat, minat, atau maksud bisnis secara serius, rinci, ringkas dan jelas, dan tindakan lanjut dan transaksi akan dilakukan, dan kemampuan utk melaksanakannya, kpd pemilik bisnis, pengusaha, atau perusahaan lain.
LOI biasanya berkaitan dgn pembelian atau pengambilalihan (aquisition) aset perusahaan, saham (stock) perusahaan, penanaman modal atau investasi (investment), modal patungan (joint venture), atau penggabungan (merger) perusahaan, yg umumnya dlm skala besar secara finansial.
LOI, dgn kata lain, merupakan suatu surat resmi penyampaian konfirmasi keseriusan dlm bisnis dan inti transaksi finansial ingin dilakukan, dan sbg pengantar bagi para pihak utk bernegosiasi dan mencapai suatu kesepakatan hingga ke suatu MOU (memorandum of understanding) dan persetujuan kontrak (contract agreement) dgn transaksi finansial didlmnya, tanpa konsekuensi legal jika kesepakatan gagal dicapai selama negosiasi sblm persetujuan kontrak ditandatangani.
Dlm praktek, LOI juga digunakan dlm hubungan antara konsultan dan klien, dan antara pemasok dan pelanggan, dan semacamnya.
...
LOI juga bisa diartikan sbg suatu persetujuan yg menjelaskan secara rinci maksud suatu perusahaan utk melaksanakan suatu aksi bisnis perusahaan. LOI dibuat oleh perusahaan dgn manajemen dan dewan hukum perusahaan, dan menguraikan rincian-rincian tindakan.
LOI adalah surat dari satu perusahaan ke perusahaan lain dgn maksud memberitahukan keinginan dan kemampuan utk melakukan bisnis. LOI paling sering dikeluarkan sbg pemberitahuan atas fakta bahwa pembelian aset suatu perusahaan, atau akuisisi suatu perusahaan, atau penggabungan antara perusahaan sedang dipertimbangkan secara serius. Adakala, LOI juga dpt dikeluarkan oleh pemegangsaham reksadana utk menunjukkan bahwa dia ingin menanamkan sejumlah uang tertentu pd waktu tertentu pd suatu perusahaan atau bisnis tertentu. Dlm pertukaran utk penandatangan LOI, pemegangsaham kerap berkemampuan utk mengurangi biaya penjualan.
LOI juga merupakan satu cara yg para konsultan dpt gunakan utk mengungkapkan bbg layanan yg mrk harapkan dpt mrk sediakan utk klien. Kerapkali, para konsultan akan menggunakan LOI sbg penekanan penjualan utk membantu memantapkan kontrak mrk dgn klien potensial.
LOI VS MOU
LOI adalah dokumen resmi bisnis yg mirip dgn apa yg disebut sbg lembar MOU (memorandum of understanding: nota kesepahaman), lembar termin atau lembar diskusi. Istilah berbeda mencerminkan isi berbeda, tp tak membuat mrk berbeda dibawah hukum. Sebaliknya, suatu kontrak persetujuan adalah, dokumen hukum yg diatur oleh hukum kontrak, dan secara hukum mengikat penuh para pihak bersepakat didlmnya dgn segala resiko dan konsekuensi, dan akibatnya.
Meski demikian, ada perbedaan spesifik antara LOI dan MOU, dimana LOI mengandung pengungkapan maksud dari satu pihak kpd pihak lain, dan dlm hal ini tak hrs ditandatangani oleh para pihak, tp cukup oleh pihak mengemukakan maksud, sedangkan MOU mengandung pengungkapan kesepakatan antara dua atau lbh pihak, dan utk keberlakuannya hrs ditandatangani oleh semua pihak terlibat.
LOI VS KONTRAK
LOI adalah dokumen resmi bisnis yg tak mengikat secara hukum, dan tak bisa diterapkan atau dipaksakan secara hukum, dan bukan suatu persetujuan kontrak (contract agreement) yg mengikat para pihak dan memiliki kekuatan hukum. LOI hanya suatu dokumen resmi bisnis yg menyatakan niat atau minat serius pengusaha utk melaksanakan kegiatan usaha tertentu.
LOI adalah dokumen yg menguraikan persetujuan awal antara dua atau lbh pihak, sblm persetujuan akhir dituntaskan. Konsep ini mirip dgn apa yg disebut sbg kepala persetujuan, pengantar atau pendahuluan ke persetujuan sebenarnya, atau dgn kata lain pra persetujuan, atau pra kontrak persetujuan. Persetujuan tsb dpt berupa persetujuan pembelian aset perusahaan, persetujuan pembelian saham perusahaan, persetujuan modal-patungan, dan keseluruhan semua persetujuan yg bertujuan pd penutupan kesepakatan besar secara finansial.
LOI menyerupai persetujuan kontrak tertulis, tp biasanya tak mengikat para pihak secara keseluruhan. Namun, kebanyakan LOI memuat ketentuan yg mengikat, spt persetujuan tak-mengukapkan (non-disclosure agreement), persetujuan utk bernegosiasi dgn itikad baik, atau yg menjanjikan penyediaan hak eksklusiv utk bernegosiasi. Suatu LOI juga dpt diartikan sbg mengikat para pihak jika terlalu menyerupai suatu kontrak resmi.
LOI SEBAGAI KONFIRMASI KESERIUSAN BISNIS
DAN INTI TRANSAKSI FINANSIAL DIINGINKAN
LOI pd dasarnya adalah suatu dokumen yg meringkaskan pokok utama atau inti dari transaksi diusulkan, termasuk harga, cara pembayaran, dan tanggal-tanggal sasaran penting utk penandatanganan dan penutupan kontrak. Dlm banyak kasus, LOI tak mengikat secara hukum, tp meski demikian, tetap dianggap sbg alat berguna dlm bisnis. Sbgmn LOI diamati dlm suatu laporan bisnis, "surat tak-mengikat mengkonfirmasikan bahwa pembeli dan penjual tlh mencapai 'kesepakatn memadai' utk menetapkan waktu dan biaya pelaksanaan pembelian final dan persetujuan jual." LOI paling sering digunakan dlm bbg situasi dimana satu pihak menjual bisnis atau fasilitas kpd pihak lain, tp dokumen tsb juga dpt digunakan utk memerikan hubungan dlm persetujuan pemasok-pelanggan.
LOI UTK PEMASOK DAN PELANGGAN
Meski LOI terutama berkaitan dgn pembelian keseluruhan bisnis, LOI juga dpt digunakan utk mengungkapkan harapan antara pemasok bisnis dan pelanggan. Ini dpt berguna secara khusus utk bisnis yg memiliki pemasok atas mana mrk pd umumnya bersandar. LOI sedemikian lbh merupakan suatu panduan drpd kontrak, tp tak membuat jelas garis-garis besar kemitraan. Para konsultan bisnis mencatat bahwa LOI pemasok-pelanggan bisa membahas semua aspek hubungan bisnis, mencakup:
PERHATIAN: LOI BISA MENIMBULKAN MISPRESEPSI KARENA ISI
Meski LOI secara nominal tak-mengikat, para ahli hukum dan ahli bisnis msh menasehatkan kpd para pemilik usaha agar berhatihati dlm merancang dan menggunakan LOI. Perlu dicatat bahwa, kasus hukum di bbrp negara diwarnai dgn perselisihan mengenai makna LOI. Sebagian besar sengketa timbul dari mispersepsi ttg apakah surat tsb mengikat atau tak-mengikat atas satu pihak thdp pihak lain utk menyelesaikan kesepakatan. Dlm bbrp kasus, pengadilan menganggap bhw dokumen tsb membuat suatu perikatan hukum krn kesalahan dlm isi dan pelaksanaan, dimana mengandung pemaksaan, penjual utk menjual dan pembeli utk membeli, tatkala mrk justeru ingin keluar dari kesepakatan.
MAKSUD DAN ISI STANDAR LOI
Maksud dari suatu LOI bisa:
Jika pengusaha mengabaikan utk menyatakan dlm LOI bahwa dia tak akan terikat secara hukum sampai dia menandatangani kontrak, penjual mungkin bisa menahan pembeli thdp minatnya ke termin LOI. Kesalahan besar lain adalah bahwa, pemilik usaha terkadang membuat penampilan LOI utk menyetujui pernyataan yg mengatakan bahwa, mrk akan melakukan negosiasi thdp persetujuan pembelian dan penjualan dgn itikad baik (good faith, goodwill). Ini hampir tak mungkin utk keluar dari kesepakatan stlh pengusaha menyertakan bahasa ini, krn penjual hanya perlu meminta hal yg wajar utk memenuhi kriteria itikad baik. Krn itu, LOI tsb tak pernah hrs mencakup ketentuan itikad baik dlm bentuk apapun.
Isi LOI yg tak mengikat secara hukum juga dpt mencakup sebagian besar atau seluruh unsur-unsur berikut:
Hal utama yg hrs dimasukkan dlm LOI, mencakup total harga yg hrs dibayar, termasuk pembayaran panjer dan pembayaran angsuran; uraian aset atau saham utk dijual; alokasi pajak harga diantara aset tetap, itikad baik, kesepakatan tak-berkompetisi, dan biaya konsultasi; dan penetapan tanggal utk penandatanganan dan penutupan kontrak. Dari bbg komponen ini, harga dan termin pembayaran secara gamblang merupakan elemen paling penting dari LOI.
PANDUAN MEMBUAT LOI
Pd umumnya, org menulis LOI sbg usulan awal kpd pihak lain. Kebanyakan org menulis surat ini utk maksud-maksud bisnis, pertukaran layanan-layanan, hibah atau persetujuan akan menyusul, dan dlm non-bisnis utk penerimaan pd suatu institusi. LOI juga disebut sbg surat kepentingan atau memorandum. Sasaran utama dari surat ini adalah mengekspresikan niat atau minat seseorg secara ringkas dan jelas.
LOI pd umumnya adalah berbentuk suatu surat singkat, menjelaskan bahwa dua pihak sedang berpikir utk melakukan kesepakatan bersama, dan tengah mengatur bbrp termin kunci kesepakatan diusulkan. LOI merupakan pendahuluan utk suatu persetujuan penuh, utk mendptkan gambaran besar konsensus pd hubungan diusulkan.
Pertanyaan kunci utk dipertimbangkan dlm LOI antara lain adalah:
CARA PENULISAN LOI
KEUNTUNGAN DAN KERUGIAN LOI
Ada bbrp keuntungan tertentu berkaitan dgn penandatanganan LOI utk para penjual. Stlh semuanya, surat resmi bertandatangan, bahkan jika secara hukum tak mengikat, mengisyaratkan bahwa calon pembeli secara sungguh-sugguh tertarik utk membuat suatu kesepakatan dgn penjual, shg menghemat penjual dari pemborosan biaya tak perlu utk para akuntan dan para pengacara. Dgn demikian, jika penjual terpusat utk menandatangani LOI, maka ia dpt mengambil kenyamanan dlm fakta bahwa LOI memberikan kpd calon pembeli kesempatan yg lbh baik dlm mengamankan pembiayaan utk pembelian, dan kreditor atau pemberi pinjaman cenderung ramah thdp debitor atau peminjam yg datang dgn bersenjatakan LOI.
Tp menurut pengamatan, kerugian LOI utk para penjual biasanya lbh besar drpd keuntungan. Pengamatan menunjukkan bahwa, sekali calon pembeli memegang LOI, dia cenderung utk segera mengakhiri 'pacaran' nya dari penjual dan menguatkan sikap pd rincian tersisa hrs dikerjakan dan dituntaskan, mencakup representasi dan jaminan penjual ttg bgmn bisnis lakukan, denda atau ganti rugi atas pelanggaran representasi, dan pembatasan ttg bgmn bisnis akan dijalankan sblm perubahan kepemilikan. Tentu saja, faktor-faktor tsb diatas juga cenderung membuat LOI populer dgn para pembeli.
LOI MENGANDUNG KESEPAKATAN MENGIKAT
Bbrp calon pembeli meminta bahwa suatu 'klausa tanpa-toko' disisipkan kedlm bahasa LOI. Klausa ini, ketika diterapkan, secara mendasar berarti bahwa, penjual setuju utk tak menawarkan aset atau saham akan dijual kpd pihak lain dlm suatu jangka waktu tertentu.
Para penjual sering menolak utk menyisipkan klausa sedemikian, ygmn LOI sedemikian mengadung kesepakatan mengikat secara sepihak, menguntungkan bagi satu pihak, tp merugikan bagi lain pihak, krn itu berarti bahwa mrk berpaling dari para pembeli potensial lainnya utk suatu jangka waktu tertentu disepakati, yg biasanya 60 atau 90 hari, sementara pembeli yg meminta klausa tsb disisipkan tak terkena kewajiban utk melakukan pembelian, krn LOI, jika dibuat sbgmn semestinya, maka ia tak mengikat para pihak.
Satu pilihan utk para penjual yg menghadapi permintaan semacam ini adalah utk meminta pembeli utk melakukan suatu deposit finansial sbg imbalannya. Uang deposit ini dpt digunakan oleh penjual utk menutupi biaya-biaya legal dan akuntansi jika ada dan jika kesepakatan itu akhirnya gagal utk disetujui para pihak. Pembeli tak akan senang pd kondisi ini, bgmnpun, berdasarkan pd alasan bahwa masing-masing pihak semestinya bertanggungjawab atas biaya pra-transaksi mrk sendiri.
. . .
ARTIKEL TERKAIT :
NOTA KESEPAHAMAN — MOU : MEMORANDUM OF UNDERSTANDING
http://firwany.blogspot.com/2010/01/memorandum-of-understanding.html
http://tesqid.blogspot.com/2010/01/memorandum-of-understanding.html
http://facebook.com/notes/fine-art/nota-kesepahaman-mou-memorandum-of-understanding/153525308038434
http://facebook.com/notes/bisnis-dan-manajemen/nota-kesepahaman-mou-memorandum-of-understanding/186943291343940
http://facebook.com/notes/bisnis-manajemen-ekonomi-sosial-hukum/nota-kesepahaman-mou-memorandum-of-understanding/180989895278105
. . .
FINE ART ™
FIRWANY INTERNETWORK ENTERPRISE — ARTICLES ON REFORM AND TRANSFORM
_______________________________________________________________
kompilasi dan transkripsi : (C) 2010-2011 — Achmad Firwany
HAKI (Hak Atas Kepemilikan Intelektual) karya tulis intelektual ini dilindungi oleh Undang-Undang Negara Republik Indonesia, dan juga oleh konvensi dan provisi internasional atas karya intelektual di tiap negara di seluruh dunia.
Tak sebagian pun dari tulisan, dokumen atau pagina jala ini boleh disalin, digandakan dan atau diperbanyak : diduplikasi, direplika, direproduksi, ditransmisi, ditranskripsi, ditranslasi kedalam bentuk bahasa apapun atau disimpan dalam satu sistem retrieval apapun; dalam bentuk apapun atau dalam cara apapun, mencakup tapi tak terbatas pada cara optik, elektromagnetik, elektronik, elektromekanik, atau lainnya; untuk maksud dan tujuan komersial; tanpa pemberitahuan dan perkenanan tertulis terlebih dulu dari pemilik hak atas karya intelektual ini.
_______________________________________________________________
LINK :
http://firwany.blogspot.com/2010/01/letter-of-intent.html
http://tesqid.blogspot.com/2010/01/letter-of-intent.html
http://facebook.com/notes/fine-art/surat-minat-loi-letter-of-intent-letter-of-interest/150976694959962
http://facebook.com/notes/bisnis-dan-manajemen/surat-minat-loi-letter-of-intent-letter-of-interest/179651385406464
http://facebook.com/notes/bisnis-manajemen-ekonomi-sosial-hukum/surat-minat-loi-letter-of-intent-letter-of-interest/173846245992470
PROFIL :
http://en-gb.facebook.com/people/Achmad-Firwany/100000427899819
__________
tag: bisnis, perniagaan, perdagangan, penjajaan, manajemen, hukum, dokumen formal, surat minat, business, commerce, trade, merchandise, management, law, legal documents, formal documents, letter of intent, LOI.
SURAT MINAT —
LOI : LETTER OF INTENT | LETTER OF INTEREST
kompilasi dan transkripsi : (C) 2010-2011 — Achmad Firwany
LOI [ definisi ]
Dlm bisnis, manjemen, dan hukum, LOI (letter of intent, letter of interest) adalah suatu surat resmi bisnis, yg secara hukum tak mengikat para pihak tsb didalamnya, dibuat oleh seorg pemilik bisnis, pengusaha, atau perusahaan, utk menyampaikan ketertarikan, keinginan, niat, minat, atau maksud bisnis secara serius, rinci, ringkas dan jelas, dan tindakan lanjut dan transaksi akan dilakukan, dan kemampuan utk melaksanakannya, kpd pemilik bisnis, pengusaha, atau perusahaan lain.
LOI biasanya berkaitan dgn pembelian atau pengambilalihan (aquisition) aset perusahaan, saham (stock) perusahaan, penanaman modal atau investasi (investment), modal patungan (joint venture), atau penggabungan (merger) perusahaan, yg umumnya dlm skala besar secara finansial.
LOI, dgn kata lain, merupakan suatu surat resmi penyampaian konfirmasi keseriusan dlm bisnis dan inti transaksi finansial ingin dilakukan, dan sbg pengantar bagi para pihak utk bernegosiasi dan mencapai suatu kesepakatan hingga ke suatu MOU (memorandum of understanding) dan persetujuan kontrak (contract agreement) dgn transaksi finansial didlmnya, tanpa konsekuensi legal jika kesepakatan gagal dicapai selama negosiasi sblm persetujuan kontrak ditandatangani.
Dlm praktek, LOI juga digunakan dlm hubungan antara konsultan dan klien, dan antara pemasok dan pelanggan, dan semacamnya.
...
LOI juga bisa diartikan sbg suatu persetujuan yg menjelaskan secara rinci maksud suatu perusahaan utk melaksanakan suatu aksi bisnis perusahaan. LOI dibuat oleh perusahaan dgn manajemen dan dewan hukum perusahaan, dan menguraikan rincian-rincian tindakan.
LOI adalah surat dari satu perusahaan ke perusahaan lain dgn maksud memberitahukan keinginan dan kemampuan utk melakukan bisnis. LOI paling sering dikeluarkan sbg pemberitahuan atas fakta bahwa pembelian aset suatu perusahaan, atau akuisisi suatu perusahaan, atau penggabungan antara perusahaan sedang dipertimbangkan secara serius. Adakala, LOI juga dpt dikeluarkan oleh pemegangsaham reksadana utk menunjukkan bahwa dia ingin menanamkan sejumlah uang tertentu pd waktu tertentu pd suatu perusahaan atau bisnis tertentu. Dlm pertukaran utk penandatangan LOI, pemegangsaham kerap berkemampuan utk mengurangi biaya penjualan.
LOI juga merupakan satu cara yg para konsultan dpt gunakan utk mengungkapkan bbg layanan yg mrk harapkan dpt mrk sediakan utk klien. Kerapkali, para konsultan akan menggunakan LOI sbg penekanan penjualan utk membantu memantapkan kontrak mrk dgn klien potensial.
LOI VS MOU
LOI adalah dokumen resmi bisnis yg mirip dgn apa yg disebut sbg lembar MOU (memorandum of understanding: nota kesepahaman), lembar termin atau lembar diskusi. Istilah berbeda mencerminkan isi berbeda, tp tak membuat mrk berbeda dibawah hukum. Sebaliknya, suatu kontrak persetujuan adalah, dokumen hukum yg diatur oleh hukum kontrak, dan secara hukum mengikat penuh para pihak bersepakat didlmnya dgn segala resiko dan konsekuensi, dan akibatnya.
Meski demikian, ada perbedaan spesifik antara LOI dan MOU, dimana LOI mengandung pengungkapan maksud dari satu pihak kpd pihak lain, dan dlm hal ini tak hrs ditandatangani oleh para pihak, tp cukup oleh pihak mengemukakan maksud, sedangkan MOU mengandung pengungkapan kesepakatan antara dua atau lbh pihak, dan utk keberlakuannya hrs ditandatangani oleh semua pihak terlibat.
LOI VS KONTRAK
LOI adalah dokumen resmi bisnis yg tak mengikat secara hukum, dan tak bisa diterapkan atau dipaksakan secara hukum, dan bukan suatu persetujuan kontrak (contract agreement) yg mengikat para pihak dan memiliki kekuatan hukum. LOI hanya suatu dokumen resmi bisnis yg menyatakan niat atau minat serius pengusaha utk melaksanakan kegiatan usaha tertentu.
LOI adalah dokumen yg menguraikan persetujuan awal antara dua atau lbh pihak, sblm persetujuan akhir dituntaskan. Konsep ini mirip dgn apa yg disebut sbg kepala persetujuan, pengantar atau pendahuluan ke persetujuan sebenarnya, atau dgn kata lain pra persetujuan, atau pra kontrak persetujuan. Persetujuan tsb dpt berupa persetujuan pembelian aset perusahaan, persetujuan pembelian saham perusahaan, persetujuan modal-patungan, dan keseluruhan semua persetujuan yg bertujuan pd penutupan kesepakatan besar secara finansial.
LOI menyerupai persetujuan kontrak tertulis, tp biasanya tak mengikat para pihak secara keseluruhan. Namun, kebanyakan LOI memuat ketentuan yg mengikat, spt persetujuan tak-mengukapkan (non-disclosure agreement), persetujuan utk bernegosiasi dgn itikad baik, atau yg menjanjikan penyediaan hak eksklusiv utk bernegosiasi. Suatu LOI juga dpt diartikan sbg mengikat para pihak jika terlalu menyerupai suatu kontrak resmi.
LOI SEBAGAI KONFIRMASI KESERIUSAN BISNIS
DAN INTI TRANSAKSI FINANSIAL DIINGINKAN
LOI pd dasarnya adalah suatu dokumen yg meringkaskan pokok utama atau inti dari transaksi diusulkan, termasuk harga, cara pembayaran, dan tanggal-tanggal sasaran penting utk penandatanganan dan penutupan kontrak. Dlm banyak kasus, LOI tak mengikat secara hukum, tp meski demikian, tetap dianggap sbg alat berguna dlm bisnis. Sbgmn LOI diamati dlm suatu laporan bisnis, "surat tak-mengikat mengkonfirmasikan bahwa pembeli dan penjual tlh mencapai 'kesepakatn memadai' utk menetapkan waktu dan biaya pelaksanaan pembelian final dan persetujuan jual." LOI paling sering digunakan dlm bbg situasi dimana satu pihak menjual bisnis atau fasilitas kpd pihak lain, tp dokumen tsb juga dpt digunakan utk memerikan hubungan dlm persetujuan pemasok-pelanggan.
LOI UTK PEMASOK DAN PELANGGAN
Meski LOI terutama berkaitan dgn pembelian keseluruhan bisnis, LOI juga dpt digunakan utk mengungkapkan harapan antara pemasok bisnis dan pelanggan. Ini dpt berguna secara khusus utk bisnis yg memiliki pemasok atas mana mrk pd umumnya bersandar. LOI sedemikian lbh merupakan suatu panduan drpd kontrak, tp tak membuat jelas garis-garis besar kemitraan. Para konsultan bisnis mencatat bahwa LOI pemasok-pelanggan bisa membahas semua aspek hubungan bisnis, mencakup:
- Pemasok dan kewajiban pembelian terkait dgn persediaan mencukupi dari barang dan bahan.
- Penanganan pesanan, penagihan, dan cara pengiriman.
- Penanganan perubahan harga.
- Penetapan tanggungjawab dlm lingkup, spt mutu bahan dan penerimaan.
- Pengupayaan utk mengurangi biaya, bbg bahan dibeli, misalnya.
- Perlakuan pemberian, gratifikasi, dan fasilitas lainnya ke dan dari pemasok, yg kebanyakan ditolak secara tegas.
- Penetapan jangka waktu persetujuan.
PERHATIAN: LOI BISA MENIMBULKAN MISPRESEPSI KARENA ISI
Meski LOI secara nominal tak-mengikat, para ahli hukum dan ahli bisnis msh menasehatkan kpd para pemilik usaha agar berhatihati dlm merancang dan menggunakan LOI. Perlu dicatat bahwa, kasus hukum di bbrp negara diwarnai dgn perselisihan mengenai makna LOI. Sebagian besar sengketa timbul dari mispersepsi ttg apakah surat tsb mengikat atau tak-mengikat atas satu pihak thdp pihak lain utk menyelesaikan kesepakatan. Dlm bbrp kasus, pengadilan menganggap bhw dokumen tsb membuat suatu perikatan hukum krn kesalahan dlm isi dan pelaksanaan, dimana mengandung pemaksaan, penjual utk menjual dan pembeli utk membeli, tatkala mrk justeru ingin keluar dari kesepakatan.
MAKSUD DAN ISI STANDAR LOI
Maksud dari suatu LOI bisa:
- Utk menjelaskan atau mengklarifikasi butir-butir penting dari transaksi kompleks utk kelengkapan informasi bagi para pihak.
- Utk menyatakan secara resmi bahwa para pihak dlm tahap negosiasi, spt dlm proposal modal patungan (joint venture) atau penggabungan (merger).
- Utk memberikan perlindungan, dlm kasus, kesepakatan gagal dicapai selama negosiasi.
Jika pengusaha mengabaikan utk menyatakan dlm LOI bahwa dia tak akan terikat secara hukum sampai dia menandatangani kontrak, penjual mungkin bisa menahan pembeli thdp minatnya ke termin LOI. Kesalahan besar lain adalah bahwa, pemilik usaha terkadang membuat penampilan LOI utk menyetujui pernyataan yg mengatakan bahwa, mrk akan melakukan negosiasi thdp persetujuan pembelian dan penjualan dgn itikad baik (good faith, goodwill). Ini hampir tak mungkin utk keluar dari kesepakatan stlh pengusaha menyertakan bahasa ini, krn penjual hanya perlu meminta hal yg wajar utk memenuhi kriteria itikad baik. Krn itu, LOI tsb tak pernah hrs mencakup ketentuan itikad baik dlm bentuk apapun.
Isi LOI yg tak mengikat secara hukum juga dpt mencakup sebagian besar atau seluruh unsur-unsur berikut:
- Jumlah kompensasi ditawarkan, termasuk rincian, spt ukuran deposito jaminan, uang panjer, utang penjual, dan utang bank.
- Jaminan dari judul yg jelas dan berharga atau bisa-dipasarkan.
- Daftar terperinci dari semua kewajiban dan aset akan dibeli.
- Jaminan keberlakuan dan pengandaian kontrak. jika berlaku.
- Keterbatasan kewajiban pajak.
- Kondisi operasional semua peralatan dan permesinan pd saat pembelian.
- Ketentuan yg memungkinkan pembeli utk menyesuaikan harga beli dlm hal: kewajiban tak diungkapkan muncul stlh penyelesaian, dan persediaan aktual dibeli tak sesuai dgn jumlah dinyatakan dlm persetujuan penjualan.
- Ketentuan bahwa bisnis tlh melewati semua inspeksi diperlukan.
- Ketentuan bahwa penjualan final bertumpu pd verifikasi laporan keuangan, lisensi dan transfer sewa.
- Ketentuan bahwa penjualan final ini tergantung pd perolehan pembiayaan utk pembelian.
- Pembatasan operasi bisnis sampai penyelesaian final.
- klausa-klausa non-kompetisi dan advisori, yg terkadang bisa juga diatur dlm dokumen terpisah.
- Penetapan harga pembelian.
- Tanggal penyelesaian, juga mungkin termasuk tanggal jatuh tempo dimana dua pihak sepakat utk menghentikan negosiasi.
Hal utama yg hrs dimasukkan dlm LOI, mencakup total harga yg hrs dibayar, termasuk pembayaran panjer dan pembayaran angsuran; uraian aset atau saham utk dijual; alokasi pajak harga diantara aset tetap, itikad baik, kesepakatan tak-berkompetisi, dan biaya konsultasi; dan penetapan tanggal utk penandatanganan dan penutupan kontrak. Dari bbg komponen ini, harga dan termin pembayaran secara gamblang merupakan elemen paling penting dari LOI.
PANDUAN MEMBUAT LOI
Pd umumnya, org menulis LOI sbg usulan awal kpd pihak lain. Kebanyakan org menulis surat ini utk maksud-maksud bisnis, pertukaran layanan-layanan, hibah atau persetujuan akan menyusul, dan dlm non-bisnis utk penerimaan pd suatu institusi. LOI juga disebut sbg surat kepentingan atau memorandum. Sasaran utama dari surat ini adalah mengekspresikan niat atau minat seseorg secara ringkas dan jelas.
LOI pd umumnya adalah berbentuk suatu surat singkat, menjelaskan bahwa dua pihak sedang berpikir utk melakukan kesepakatan bersama, dan tengah mengatur bbrp termin kunci kesepakatan diusulkan. LOI merupakan pendahuluan utk suatu persetujuan penuh, utk mendptkan gambaran besar konsensus pd hubungan diusulkan.
Pertanyaan kunci utk dipertimbangkan dlm LOI antara lain adalah:
- Apakah LOI mengikat atau tak mengikat? Adakah bbrp bagian kesepakatan tsb mengikat?
- Apakah Anda sedang mencoba utk menata semua termin penting kesepakatan tsb, ataukan Anda akan menunggu utk melakukannya sampai Anda mendptkan suatu persetujuan definitiv?
- Adakah suatu periode waktu ketika para pihak akan bernegosiasi secara eksklusiv utk mencapai kesepakatan final?
- Apakah syarat utk mendptkan sampai ke kesepakatan final?
- Jika ada sengketa muncul menyangkut LOI, krn mispresepsi bahwa LOI mengikat secara hukum, bgmn akan diselesaikan - secara kekeluargaan, damai melalui musyawarah dan mufakat, melalui arbitrasi atau litigasi? Dimana akan dpt diselesaikan, dan apa hukum akan digunakan?
- Apakah satu atau lain pihak bebas utk segera meninggalkan negosiasi pd sembarang waktu?
- Apa jaminan-jamian dan representasi-representasi kunci yg satu pihak harapkan utk didptkan?
- Apa kompensasi satu atau lain pihak bisa peroleh? Apakah itu secara jelas diletakkan atau diperhitungkan?
CARA PENULISAN LOI
- Mulailah LOI dgn kop resmi, dan cantumkan tanggal di pojok kiri atas halaman.
- Buat baris spasi secukupnya, dan ketikkan alamat di sisi kiri spt biasanya org menulis alamat di amplop.
- Ketik perihal "Re: LOI" dua baris dibawah alamat. Boleh juga mengetikkan perihal tertentu sbg pengganti "LOI."
- Bukalah badan surat dgn "Dengan hormat" atau semacamnya. Nyatakan maksud, ketertarikan, atau minat Anda dlm bbrp baris pertama alinea pertama surat Anda. Sertakan nama atau bbrp nama pihak lain terkait, jika ada.
- Buat alinea inti, tandai atau tekankan tiap panduan, rincian spesifik, masalah atau pertimbangan, utk dibahas kelak dlm kertaskerja atau kontrak menyusul.
- Pada alinea penutup, sebutkan menjelang akhir surat Anda bahwa dokumen ini adalah tak mengikat secara hukum. Tutup surat dgn "Hormat saya" atau semacamnya, dan ketik nama Anda bbrp baris dibawahnya. Ketikkan informasi kontak Anda, spt alamat pos, nomor telepon dan alamat e-mail.
- Cetak LOI Anda pd kop surat resmi dan tandatangani nama Anda diatas informasi kontak Anda.
KEUNTUNGAN DAN KERUGIAN LOI
Ada bbrp keuntungan tertentu berkaitan dgn penandatanganan LOI utk para penjual. Stlh semuanya, surat resmi bertandatangan, bahkan jika secara hukum tak mengikat, mengisyaratkan bahwa calon pembeli secara sungguh-sugguh tertarik utk membuat suatu kesepakatan dgn penjual, shg menghemat penjual dari pemborosan biaya tak perlu utk para akuntan dan para pengacara. Dgn demikian, jika penjual terpusat utk menandatangani LOI, maka ia dpt mengambil kenyamanan dlm fakta bahwa LOI memberikan kpd calon pembeli kesempatan yg lbh baik dlm mengamankan pembiayaan utk pembelian, dan kreditor atau pemberi pinjaman cenderung ramah thdp debitor atau peminjam yg datang dgn bersenjatakan LOI.
Tp menurut pengamatan, kerugian LOI utk para penjual biasanya lbh besar drpd keuntungan. Pengamatan menunjukkan bahwa, sekali calon pembeli memegang LOI, dia cenderung utk segera mengakhiri 'pacaran' nya dari penjual dan menguatkan sikap pd rincian tersisa hrs dikerjakan dan dituntaskan, mencakup representasi dan jaminan penjual ttg bgmn bisnis lakukan, denda atau ganti rugi atas pelanggaran representasi, dan pembatasan ttg bgmn bisnis akan dijalankan sblm perubahan kepemilikan. Tentu saja, faktor-faktor tsb diatas juga cenderung membuat LOI populer dgn para pembeli.
LOI MENGANDUNG KESEPAKATAN MENGIKAT
Bbrp calon pembeli meminta bahwa suatu 'klausa tanpa-toko' disisipkan kedlm bahasa LOI. Klausa ini, ketika diterapkan, secara mendasar berarti bahwa, penjual setuju utk tak menawarkan aset atau saham akan dijual kpd pihak lain dlm suatu jangka waktu tertentu.
Para penjual sering menolak utk menyisipkan klausa sedemikian, ygmn LOI sedemikian mengadung kesepakatan mengikat secara sepihak, menguntungkan bagi satu pihak, tp merugikan bagi lain pihak, krn itu berarti bahwa mrk berpaling dari para pembeli potensial lainnya utk suatu jangka waktu tertentu disepakati, yg biasanya 60 atau 90 hari, sementara pembeli yg meminta klausa tsb disisipkan tak terkena kewajiban utk melakukan pembelian, krn LOI, jika dibuat sbgmn semestinya, maka ia tak mengikat para pihak.
Satu pilihan utk para penjual yg menghadapi permintaan semacam ini adalah utk meminta pembeli utk melakukan suatu deposit finansial sbg imbalannya. Uang deposit ini dpt digunakan oleh penjual utk menutupi biaya-biaya legal dan akuntansi jika ada dan jika kesepakatan itu akhirnya gagal utk disetujui para pihak. Pembeli tak akan senang pd kondisi ini, bgmnpun, berdasarkan pd alasan bahwa masing-masing pihak semestinya bertanggungjawab atas biaya pra-transaksi mrk sendiri.
. . .
ARTIKEL TERKAIT :
NOTA KESEPAHAMAN — MOU : MEMORANDUM OF UNDERSTANDING
http://firwany.blogspot.com/2010/01/memorandum-of-understanding.html
http://tesqid.blogspot.com/2010/01/memorandum-of-understanding.html
http://facebook.com/notes/fine-art/nota-kesepahaman-mou-memorandum-of-understanding/153525308038434
http://facebook.com/notes/bisnis-dan-manajemen/nota-kesepahaman-mou-memorandum-of-understanding/186943291343940
http://facebook.com/notes/bisnis-manajemen-ekonomi-sosial-hukum/nota-kesepahaman-mou-memorandum-of-understanding/180989895278105
. . .
FINE ART ™
FIRWANY INTERNETWORK ENTERPRISE — ARTICLES ON REFORM AND TRANSFORM
_______________________________________________________________
kompilasi dan transkripsi : (C) 2010-2011 — Achmad Firwany
HAKI (Hak Atas Kepemilikan Intelektual) karya tulis intelektual ini dilindungi oleh Undang-Undang Negara Republik Indonesia, dan juga oleh konvensi dan provisi internasional atas karya intelektual di tiap negara di seluruh dunia.
Tak sebagian pun dari tulisan, dokumen atau pagina jala ini boleh disalin, digandakan dan atau diperbanyak : diduplikasi, direplika, direproduksi, ditransmisi, ditranskripsi, ditranslasi kedalam bentuk bahasa apapun atau disimpan dalam satu sistem retrieval apapun; dalam bentuk apapun atau dalam cara apapun, mencakup tapi tak terbatas pada cara optik, elektromagnetik, elektronik, elektromekanik, atau lainnya; untuk maksud dan tujuan komersial; tanpa pemberitahuan dan perkenanan tertulis terlebih dulu dari pemilik hak atas karya intelektual ini.
_______________________________________________________________
LINK :
http://firwany.blogspot.com/2010/01/letter-of-intent.html
http://tesqid.blogspot.com/2010/01/letter-of-intent.html
http://facebook.com/notes/fine-art/surat-minat-loi-letter-of-intent-letter-of-interest/150976694959962
http://facebook.com/notes/bisnis-dan-manajemen/surat-minat-loi-letter-of-intent-letter-of-interest/179651385406464
http://facebook.com/notes/bisnis-manajemen-ekonomi-sosial-hukum/surat-minat-loi-letter-of-intent-letter-of-interest/173846245992470
PROFIL :
http://en-gb.facebook.com/people/Achmad-Firwany/100000427899819
__________
tag: bisnis, perniagaan, perdagangan, penjajaan, manajemen, hukum, dokumen formal, surat minat, business, commerce, trade, merchandise, management, law, legal documents, formal documents, letter of intent, LOI.
menjawab apa yang saya cari di google
BalasHapusTrims... atas informasi nya... untuk menambah pengetahuan saya
BalasHapusSaya sangat bersyukur kepada Ibu Fraanca Smith karena telah memberi saya
BalasHapuspinjaman sebesar Rp900.000.000,00 saya telah berhutang selama
bertahun-tahun sehingga saya mencari pinjaman dengan sejarah kredit nol dan
saya telah ke banyak rumah keuangan untuk meminta bantuan namun semua
menolak saya karena rasio hutang saya yang tinggi dan sejarah kredit rendah
yang saya cari di internet dan tidak pernah menyerah saya membaca dan
belajar tentang Franca Smith di salah satu blog saya menghubungi franca
smith konsultan kredit via email:(francasmithloancompany@gmail.com) dengan
keyakinan bahwa pinjaman saya diberikan pada awal tahun ini tahun dan
harapan datang lagi, kemudian saya menyadari bahwa tidak semua perusahaan
pinjaman di blog benar-benar palsu karena semua hautang finansial saya
telah diselesaikan, sekarang saya memiliki nilai yang sangat besar dan
usaha bisnis yang patut ditiru, saya tidak dapat mempertahankan ini untuk
diri saya jadi saya harus memulai dengan membagikan kesaksian perubahan
hidup ini yang dapat Anda hubungi Ibu franca Smith via email:(
francasmithloancompany@gmail.com)
terimakasih ilmunya pak
BalasHapusSetelah salah 1 pihak mengirimkan LOI . Maka apa langkah selanjutnya yg harus dilakukan oleh pihak lainya..apakah membuat persetujuan atau penawaran thp barang / jasa yg dimilikinya?
BalasHapusMohon jawabannya. Terimakasih
Halo semuanya! Bantu saya berterima kasih kepada Bunda Esther
BalasHapusSaya Widodo saya tinggal di Medan di Indonesia, saya telah mencari pinjaman selama beberapa tahun. Saya 6 kali menjadi korban penipuan dengan pemberi pinjaman palsu yang telah menghancurkan hidup saya, saya memang mencoba bunuh diri karena mereka. Karena saya punya hutang dan tagihan yang harus dibayar. Saya pikir ini sudah berakhir untuk saya, saya tidak lagi memiliki perasaan hidup. Saya hampir menyerah, tidak sampai saya mencari saran dari teman SISKA WIBOWO (siskawibowo71@gmail.com) yang kemudian mengarahkan saya ke pemberi pinjaman yang sangat andal, Ny. ESTHER PATRICK yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 150 juta Rupiah dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau tekanan pada tingkat bunga lebih rendah dari 2%. (estherpatrick83@gmail.com)
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah pinjaman yang saya terapkan langsung ditransfer ke rekening bank saya tanpa penundaan atau kekecewaan, karena saya berjanji akan membagikan kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah tanpa stres . silakan hubungi ibu sekarang estherpatrick83@gmail.com
Dan saya tahu sebagian besar dari Anda juga telah menjadi korban penipuan, Anda tidak perlu repot lagi karena saya harus menyampaikan kabar baik dan satu-satunya pemberi pinjaman yang dapat Anda percayai, Jadi saya tidak dapat menyimpan ini untuk diri saya sendiri sehingga saya harus mulai dengan membagikan kesaksian tentang mengubah hidup ini bahwa Anda dapat menghubungi saya melalui email (widodocepi@gmail.com) Ny. Esther Patrick Saya selamanya Bersyukur atas Segala yang telah Anda lakukan untuk saya.
PENGUJI: Ibu Ria Maulidina
BalasHapusNEGARA: Indonesia
KOTA: Semarang
WHATSAPP SAYA NO: +62821-3272-6590
HIBAH PINJAMAN: Rp 500.000.000
BANK: BCA REKENING No: 1750825253
EMAIL: maulidinaria@gmail.com
PERUSAHAAN PINJAMAN: KARINA ELENA ROLAND LOAN COMPANY
EMAIL: karinarolandloancompany@gmail.com
WHATSAPP NO: +15857083478
NAMA FACEBOOK: karina elena roland
Nama saya MRS RIA MAULIDINA, saya mengalami kekacauan finansial, saya tidak punya pilihan selain mencari agen pinjaman terkemuka secara online yang menyewakan pinjaman kepada yang membutuhkan tetapi yang saya dapatkan hanyalah sekelompok penipu karena saya percaya pemberi pinjaman kedua yang saya komunikasikan dengan karena keputusasaan saya untuk mendapatkan uang secepatnya dan itu membuat saya mengirimkan kepadanya satu-satunya uang yang saya miliki baik di bumi maupun di surga, mereka terus meminta lebih dan ini membuat saya marah karena saya harus menutup email itu karena saya menyadari hal buruk dan saya tidak repot-repot online untuk mendapatkan bantuan lagi, karena saya tidak mempercayainya lagi. Saya menjadi sangat kurus karena kekurangan makanan yang baik dan 2 anak saya yang berusia 5 dan 8 juga tidak tampan selama periode penguncian COVID19 ini tidak ada perawatan yang tepat sebagai akibat dari keuangan, minggu berjemur saya melihat seorang teman keluarga lama dari suami saya dan saya memberi tahu dia semua yang telah saya lalui dan dia mengatakan satu-satunya cara dia dapat membantu adalah mengarahkan saya ke agen peminjaman yang baik yang juga membantunya dan dia juga menjelaskan bagaimana dia secara finansial turun dan bagaimana dia mendapat dorongan dari pinjaman ini agensi KARINA ELENA ROLAND LOAN COMPANY (karinarolandloancompany@gmail.com) yang memberinya pinjaman dengan tarif yang terjangkau sebesar 2% dan dia lebih lanjut meyakinkan saya bahwa mereka sah dan bukan scammer dan dia juga memberi tahu saya apa yang perlu dilakukan {PERUSAHAAN PROSEDUR ADMINISTRATIF} dan dia juga memberi saya alamat email bereputasi ini dan saya menghubungi mereka seperti yang diinstruksikan dan dengan rahmat TUHAN YANG MAHA ESA saya juga diberikan dana pinjaman saya sebesar Rp 500.000.000 dalam waktu 2 jam setelah aplikasi saya dijumlahkan tanpa stres atau masalah lems dan inilah mengapa saya datang ke sini untuk memberikan kesaksian saya dan memberi tahu orang-orang bahwa masih ada agen pinjaman online yang nyata dan terkemuka. hubungi mereka melalui (karinarolandloancompany @ gmail. com) atau melalui +15857083478
Nama saya Rafif Apriani, saya membaca cerita bagaimana ibu Yanti Ari meminjam dari PINJAMAN KEPERCAYAAN GARANSI dengan bantuan perancang busana ternama DIAN PELANGI. Dalam kisahnya, dia menceritakan bagaimana dia kehilangan banyak uang (Rp28.000.000,00) dari pemberi pinjaman yang buruk karena dia membutuhkan pinjaman untuk meningkatkan usahanya.
BalasHapusDia juga menceritakan bagaimana dia menghubungi Dian Pelangi yang menginstruksikan dia untuk menghubungi Ibu Ana Micheal dari PINJAMAN KEPERCAYAAN GARANSI dan itulah cara dia meminjam pinjaman yang dia butuhkan untuk meningkatkan usahanya. Jadi saya melihat cerita ibu Yanti Ari dengan detailnya, detail Dian Pelangi dan Ibu Ana Michael dari PINJAMAN KEPERCAYAAN GARANSI yang mereka semua pinjam.
Detil Dian Pelangi :: email: (DIANPELANGIINDONESIA@GMAIL.COM)
dia tinggal di Jakarta.
Detil Ibu Yanti Ari :: Nomor teleponnya: +62821-1644-0184
Nomor Whatsapp: +62821-1644-0184
dia tinggal di Kota Medan, emailnya: ARIY6261@GMAIL.COM
Dan akhirnya perusahaan pinjaman asli yang saya ingin siapa saja yang membutuhkan pinjaman dapat menghubungi karena saya sekarang menjadi saksi yang hidup dan semoga Allah selalu memberkati hari saya menghubungi mereka.
Nama perusahaan: PINJAMAN KEPERCAYAAN GARANSI, alamat email: (ANAMICHAELGUARANTYTRUSTLOANS@GMAIL.COM)
Ketika saya menghubungi ibu yanti dia bercerita bagaimana dia meminjam dari ibu Ana Michael tentang PINJAMAN KEPERCAYAAN GARANSI dan seluruh prosesnya. Dengan senang hati saya sampaikan kepada masyarakat umum bahwa Ibu Ana Michael dari GUARANTY TRUST LOANS adalah yang terbaik dan terpercaya.
Anda dapat menghubungi saya untuk lebih jelasnya melalui email saya: rafifapriani@gmail.com
Saya berharap orang-orang yang menginginkan pemberi pinjaman yang andal melihat ini.
saudara-saudara
BalasHapusSaya di sini untuk bersaksi tentang kebaikan Allah dalam hidup saya dan bagaimana saya diselamatkan dari tekanan finansial karena bisnis saya sedang menurun dan keluarga saya dalam keadaan sulit sehingga kami bahkan tidak dapat membayar uang sekolah untuk anak-anak, karena kepahitan mengambil alih hatiku
Suami saya juga menggagalkan karena kami menjalankan bisnis keluarga di (Surabaya, Jawa Timur) dimana kami jadi bingung suami saya mencoba untuk mendapatkan pinjaman dari bank dia menolak pinjaman jadi dia online mencari pinjaman karena dia ditipu oleh sone imposters online yang menjanjikan kepadanya pinjaman dan mengatakan harus membayar biaya untuk mendapatkan pinjaman sehingga husbank saya meminjam uang dari teman-temannya untuk membayar biaya maka mereka meminta biaya lagi dengan beberapa alasan dia harus pergi dan meminjam dari saudaranya di (Bekasi) untuk memastikan dia mendapatkan pinjaman setidaknya untuk biaya kebutuhan keluarga dan setelah dia membuat biaya, dia diminta untuk membayar lagi dengan alasan tertentu, hal ini membuat keluarga kelaparan meningkat sehingga kami harus mengumpulkan makanan dari tetangga dekat kami. dan selama berbulan-bulan kami menderita dan bisnis ditutup untuk sementara waktu
Jadi satu sore yang setia sekitar pukul 14:00 tetangga dekat ini menelepon saya dan mengatakan bahwa dia akan mendapatkan pinjaman dari perusahaan pinjaman secara online sehingga jika dia mendapatkan pinjaman, dia akan mengenalkan saya ke perusahaan tersebut sehingga kami pergi ke ATM bersama-sama dan Memeriksa pinjaman itu tidak ada sehingga kami menunggu sekitar 30 menit kemudian kami mendapat peringatan di teleponnya dari banknya bahwa dia telah menerima uang di akunnya sehingga kami memeriksa saldo rekeningnya dan lihatlah 300 juta kepadanya sebagai pinjaman
Segera saya berteriak di depan umum sambil menangis dan pada saat itu yang bisa saya pikirkan adalah jika saya dengan jumlah seperti itu, masalah saya berakhir, jadi kami pulang ke rumah saya tidak memberi tahu suami saya, dari 1 juta dia memberi saya saya membeli beberapa bahan makanan di rumah dan berlangganan dan tetangga saya dan saya meminta pinjaman kepada perusahaan karena dia memberi saya pedoman sehingga kami mengikuti prosesnya karena prosesnya sama sehingga setelah semua prosesnya, rekan-rekan saya diberi pinjaman oleh saya
ONE BILLION RISING FUND (onebillionrisingfund@gmail.com)
Anda juga bisa mendaftar sekarang dan menyelesaikan masalah keuangan Anda
Saya berbagi cerita ini karena saya tahu bahwa begitu banyak orang di luar sana memerlukan bantuan keuangan dan perusahaan akan membantu Anda
Gmail saya adalah
.(¸. •’´(¸.•’´ * `’•.¸)`’•.¸ ). .(¸. •’´(¸.•’´ * `’•.¸)`’•.¸ ).
`’•.¸(` ‘•. ¸* ¸.•’´)¸.•’´)..«´ ONE BILLRISINGFUND¨`».(¸. •’´(¸.•’´ * `’•.¸)`’•.¸ )..(¸. •’´(¸.•’´ * `’•.¸)`’•.¸ ).(onebillionrisingfund@gmail.com) .(¸. •’´(¸.•’´ * `’•.¸)`’•.¸ ). ..(¸. •’´(¸.•’´ * `’•.¸)`’•.¸ )...(¸. •’´(¸.•’´ * `’•.¸)`’•.¸ ). .(¸. •’´(¸.•’´ * `’•.¸)`’•.¸ ).
Perusahaan Alamat Email:::onebillionrisingfund@gmail.com
Nama Perusahaan :: ONE BILLION RISING FUND
Jumlah Pinjaman ::: Rp.480.000.000.00 IDRPerusahaan
Perusahaan WHATSAPP: +1 267 526 5352
Nama Saya ::::: EFENDI QUEEN LISA
Email Saya::::efendiqueenlisa@gmail.com
Negara :::: Indonesia
Perusahaan Terpercaya
TARIMA KASIH
saudara-saudara
BalasHapusSaya di sini untuk bersaksi tentang kebaikan Allah dalam hidup saya dan bagaimana saya diselamatkan dari tekanan finansial karena bisnis saya sedang menurun dan keluarga saya dalam keadaan sulit sehingga kami bahkan tidak dapat membayar uang sekolah untuk anak-anak, karena kepahitan mengambil alih hatiku
Suami saya juga menggagalkan karena kami menjalankan bisnis keluarga di (Surabaya, Jawa Timur) dimana kami jadi bingung suami saya mencoba untuk mendapatkan pinjaman dari bank dia menolak pinjaman jadi dia online mencari pinjaman karena dia ditipu oleh sone imposters online yang menjanjikan kepadanya pinjaman dan mengatakan harus membayar biaya untuk mendapatkan pinjaman sehingga husbank saya meminjam uang dari teman-temannya untuk membayar biaya maka mereka meminta biaya lagi dengan beberapa alasan dia harus pergi dan meminjam dari saudaranya di (Bekasi) untuk memastikan dia mendapatkan pinjaman setidaknya untuk biaya kebutuhan keluarga dan setelah dia membuat biaya, dia diminta untuk membayar lagi dengan alasan tertentu, hal ini membuat keluarga kelaparan meningkat sehingga kami harus mengumpulkan makanan dari tetangga dekat kami. dan selama berbulan-bulan kami menderita dan bisnis ditutup untuk sementara waktu
Jadi satu sore yang setia sekitar pukul 14:00 tetangga dekat ini menelepon saya dan mengatakan bahwa dia akan mendapatkan pinjaman dari perusahaan pinjaman secara online sehingga jika dia mendapatkan pinjaman, dia akan mengenalkan saya ke perusahaan tersebut sehingga kami pergi ke ATM bersama-sama dan Memeriksa pinjaman itu tidak ada sehingga kami menunggu sekitar 30 menit kemudian kami mendapat peringatan di teleponnya dari banknya bahwa dia telah menerima uang di akunnya sehingga kami memeriksa saldo rekeningnya dan lihatlah 300 juta kepadanya sebagai pinjaman
Segera saya berteriak di depan umum sambil menangis dan pada saat itu yang bisa saya pikirkan adalah jika saya dengan jumlah seperti itu, masalah saya berakhir, jadi kami pulang ke rumah saya tidak memberi tahu suami saya, dari 1 juta dia memberi saya saya membeli beberapa bahan makanan di rumah dan berlangganan dan tetangga saya dan saya meminta pinjaman kepada perusahaan karena dia memberi saya pedoman sehingga kami mengikuti prosesnya karena prosesnya sama sehingga setelah semua prosesnya, rekan-rekan saya diberi pinjaman oleh saya
ONE BILLION RISING FUND (onebillionrisingfund@gmail.com)
Anda juga bisa mendaftar sekarang dan menyelesaikan masalah keuangan Anda
Saya berbagi cerita ini karena saya tahu bahwa begitu banyak orang di luar sana memerlukan bantuan keuangan dan perusahaan akan membantu Anda
Gmail saya adalah
.(¸. •’´(¸.•’´ * `’•.¸)`’•.¸ ). .(¸. •’´(¸.•’´ * `’•.¸)`’•.¸ ).
`’•.¸(` ‘•. ¸* ¸.•’´)¸.•’´)..«´ ONE BILLRISINGFUND¨`».(¸. •’´(¸.•’´ * `’•.¸)`’•.¸ )..(¸. •’´(¸.•’´ * `’•.¸)`’•.¸ ).(onebillionrisingfund@gmail.com) .(¸. •’´(¸.•’´ * `’•.¸)`’•.¸ ). ..(¸. •’´(¸.•’´ * `’•.¸)`’•.¸ )...(¸. •’´(¸.•’´ * `’•.¸)`’•.¸ ). .(¸. •’´(¸.•’´ * `’•.¸)`’•.¸ ).
Perusahaan Alamat Email:::onebillionrisingfund@gmail.com
Nama Perusahaan :: ONE BILLION RISING FUND
Jumlah Pinjaman ::: Rp.480.000.000.00 IDRPerusahaan
Perusahaan WHATSAPP: +1 267 526 5352
Nama Saya ::::: EFENDI QUEEN LISA
Email Saya::::efendiqueenlisa@gmail.com
Negara :::: Indonesia
Perusahaan Terpercaya
TARIMA KASIH