Senin, 28 Maret 2011

Visa ke Australia


Syarat-Syarat Pengajuan Visa Australia

Sebagai manusia Indonesia jaman (katanya) modern, saya seharusnya tidak boleh berangan-angan mendapatkan kemudahan saat melakukan pengurusan dokumen – bahkan meskipun itu hanya sebuah KTP (Kartu Tanda Penduduk). Tapi, siapa yang berhak melarang saya ketika saya berasumsi bahwa pengurusan visa ke luar negeri itu mudah? Tidak ada. Dan jangan coba-coba. :-D
Jadi, saya jelas harus mengaku salah saat memiliki asumsi di atas. Hal ini tengah saya alami dalam pengajuan visa saya ke Australia. Sulit? Tidak juga. Hanya saya cukup tercengang dengan persyaratan yang harus saya penuhi untuk mengajukan visa ini.
Kemarin sore, sebuah email masuk ke mailbox saya:
Dengan hormat,
berikut ini adalah syarat-syarat pengajuan visa ke Australia:
  1. passport yang masih berlaku minimum 6 bulan
  2. 2 lembar foto berwarna dan terbaru ukuran 4×6
  3. surat sponsor dari perusahaan (akan kami siapkan di Jakarta)
  4. salinan SIUP dan NPWP (akan kami siapkan di Jakarta)
  5. bukti keuangan perusahaan 3 bulan terakhir (akan kami siapkan di Jakarta)
  6. salinan Kartu Keluarga (KK) dan salinan Akte Nikah
  7. surat undangan (invitation letter) dari instansi negara tujuan (Australia)
Menurut saya, syarat nomor 1, 2, 3, dan 7 masih relevan dengan pengajuan visa saya. Namun saya cukup bingung dengan syarat-syarat nomor 4, 5, dan 6.
Apa hubungannya pengajuan visa saya dengan bukti (mungkin maksudnya laporan ya?) keuangan dan salinan SIUP dan NPWP? Ritual pengajuan visa seolah-olah berubah menjadi audit keuangan. :-D
Yang lebih parah, apa hubungannya KK dan Akte Nikah dengan visa ya? Mungkin artinya lebih mengingatkan bahwa saya sudah punya istri dan anak di rumah sehingga saya akan dijaga 1×24 jam agar tidak ada wanita Australia yang berkeinginan untuk menikah dengan saya. :-D
end

Tidak ada komentar:

Posting Komentar