Senin, 21 Oktober 2013

PERSEROAN TERBATAS



Mon Oct 21, 2013 3:16 am (PDT) . Posted by:

"andithahir" andithahir


Thank you Pak Dwika.
          Sent from Samsung Mobile














To ITxARCO@yahoogroups.comTrisula
Today at 4:43 AM
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. 
Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri.
Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki.
Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham.
Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
I Deliver Happiness,
Dwika

#7.3 BADAN USAHA

PILIH PERSEROAN TERBATAS, JANGAN YANG LAIN!
pt
VISI: MASIH BISA MENJADI LEBIH BAIK LAGI
MISI: MENJADI MENTOR
SUKSES = BERPIKIRAN TERBUKA DENGAN ME-YAKINI PROSES
GAGAL = BERPIKIRAN TERBUKA DENGAN ME-YAKINI INSTAN

Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschap (NV), adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.
Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.

Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri.

Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki.

Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham.
Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.

Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
Syarat umum pendirian Perseroan Terbatas (PT):
  1.  Fotokopi KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
  2.  Fotokopi KK penanggung jawab / Direktur
  3.  Nomor NPWP Penanggung jawab
  4.  Pas foto penanggung jawab ukuran 3X4 (2 lbr berwarna)
  5. Fotokopi PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
  6.  Fotokopi surat kontrak/sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
  7.  Surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
  8.  Surat keterangan RT/RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar jakarta
  9.  Kantor berada di wilayah perkantoran/plaza, atau ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
  10.  Siap disurvei
Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
  1.  Pendiri minimal 2 orang atau lebih (ps. 7(1))
  2.  Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
  3.  Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (ps. 7 ayat 2 & ayat 3)
  4.  Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
  5.  Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (ps. 32, ps 33)
  6.  Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (ps. 92 ayat 3 & ps. 108 ayat 3)
  7.  Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA
Mekanisme Pendirian PT:
  1. Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi ( akta yang dibuat oleh notaris ) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan terbatas, modal, bidang usaha, alamat perusahaan, dan lain-lain.
  2. Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut: Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan;Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang;Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas)
  3. Setelah mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya UU mengenai Perseroan Terbatas (UU No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah berlakunya UU NO. 1 tahun 1995 tersebut, maka akta pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982) (dengan kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan perkembangan tetapi selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun 2007, kewajiban pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan tersebut ditiadakan juga.
  4. Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia ( BNRI ) tetap berlaku, hanya yang pada saat UU No. 1 tahun 1995 berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban Direksi PT yang bersangkutan tetapi sesuai dengan UU NO. 40 tahun 2007 diubah menjadi merupakan kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM.
  5. Setelah tahap tersebut dilalui maka perseroan telah sah sebagai badan hukum dan perseroan terbatas menjadi dirinya sendiri serta dapat melakukan perjanjian-perjanjian dan kekayaan perseroan terpisah dari kekayaan pemiliknya.
  6. Modal dasar perseroan adalah jumlah modal yang dicantumkan dalam akta pendirian sampai jumlah maksimal bila seluruh saham dikeluarkan.
  7. Selain modal dasar, dalam perseroan terbatas juga terdapat modal yang ditempatkan, modal yang disetorkan dan modal bayar.
  8. Modal yang ditempatkan merupakan jumlah yang disanggupi untuk dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya merupakan jumlah yang disertakan oleh para persero pendiri.
  9. Modal yang disetor merupakan modal yang dimasukkan dalam perusahaan. Modal bayar merupakan modal yang diwujudkan dalam jumlah uang.
Pembagian Perseroan Terbatas:
  1. Perseroan terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go public). Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum, diperjualbelikan melalui bursa saham.Contoh-contoh PT.Terbuka adalah PT.Telkom,PT.Pertamina dll
  2. Perseroan terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau orang kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum.
  3. Perseroan terbatas kosong adalah perseroan yang sudah ada izin usaha dan izin lainnya tapi tidak ada kegiatannya.
Pembagian Wewenang Dalam PT:
  1. Dalam perseroan terbatas selain kekayaan perusahaan dan kekayaan pemilik modal terpisah juga ada pemisahan antara pemilik perusahaan dan pengelola perusahaan. Pengelolaan perusahaan dapat diserahkan kepada tenaga-tenaga ahli dalam bidangnya ( profesional ). Struktur organisasi perseroan terbatas terdiri dari pemegang saham, direksi, dan komisaris.
  2. Dalam PT, para pemegang saham, melalui komisarisnya melimpahkan wewenangnya kepada direksi untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan sesuai dengan tujuan dan bidang usaha perusahaan. Dalam kaitan dengan tugas tersebut, direksi berwenang untuk mewakili perusahaan, mengadakan perjanjian dan kontrak, dan sebagainya. Apabila terjadi kerugian yang amat besar ( diatas 50 % ) maka direksi harus melaporkannya ke para pemegang saham dan pihak ketiga, untuk kemudian dirapatkan.
  3. Komisaris memiliki fungsi sebagai pengawas kinerja jajaran direksi perusahaan. Komisaris bisa memeriksa pembukuan, menegur direksi, memberi petunjuk, bahkan bila perlu memberhentikan direksi dengan menyelenggarakan RUPS untuk mengambil keputusan apakah direksi akan diberhentikan atau tidak.
  4. Dalam RUPS/Rapat Umum Pemegang Saham, semua pemegang saham sebesar/sekecil apapun sahamnya memiliki hak untuk mengeluarkan suaranya. Dalam RUPS sendiri dibahas masalah-masalah yang berkaitan dengan evaluasi kinerja dan kebijakan perusahaan yang harus dilaksanakan segera. Bila pemegang saham berhalangan, dia bisa melempar suara miliknya ke pemegang lain yang disebut proxy. Hasil RUPS biasanya dilimpahkan ke komisaris untuk diteruskan ke direksi untuk dijalankan.
Isi RUPS :
  1.  Menentukan direksi dan pengangkatan komisaris
  2.  Memberhentikan direksi atau komisaris
  3.  Menetapkan besar gaji direksi dan komisaris
  4.  Mengevaluasi kinerja perusahaan
  5.  Memutuskan rencana penambahan/pengurangan saham perusahaan
  6.  Menentukan kebijakan perusahaan
  7.  Mengumumkan pembagian laba ( dividen )
Keuntungan utama membentuk perusahaan perseroan terbatas adalah:
  1.  Kewajiban terbatas. Tidak seperti partnership, pemegang saham sebuah perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk obligasi dan hutang perusahaan. Akibatnya kehilangan potensial yang “terbatas” tidak dapat melebihi dari jumlah yang mereka bayarkan terhadap saham.
  2.  Masa hidup abadi. Aset dan struktur perusahaan dapat melewati masa hidup dari pemegang sahamnya, pejabat atau direktur. Ini menyebabkan stabilitas modal, yang dapat menjadi investasi dalam proyek yang lebih besar dan dalam jangka waktu yang lebih panjang.
  3.  Efisiensi manajemen. Manajemen dan spesialisasi memungkinkan pengelolaan modal yang efisien sehingga memungkinkan untuk melakukan ekspansi. Dan dengan menempatkan orang yang tepat, efisiensi maksimum dari modal yang ada. Dan juga adanya pemisahan antara pengelola dan pemilik perusahaan, sehingga terlihat tugas pokok dan fungsi masing-masing.
  4. Hal-hal hasil RUPS yang harus mendapatkan pengesahan dan yang hanya cukup didaftarkan
Menurut Undang-undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 hal-hal dari hasil RUPS yang perlu mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Ham adalah:
  1.  Perubahan atas nama perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroaan;
  2.  Perubahan Maksud dan Tujuan serta kegiatan usaha perseroaan;
  3.  Perubahan jangka waktu berdirinya Perseroaan;
  4.  Perubahan besarnya modal dasar;
  5.  Perubahan pengurangan modal ditempatkan dan disetor; dan/atau
  6.  Perubahan Perseroaan dari status tertutup menjadi terbuka atau bisa juga sebaliknya
Sementara itu hasil RUPS yang cukup didaftarkan saja adalah:
  1.  Pengangkatan dan pemberhentian Dewan Komisaris dan Direksi
  2.  Penambahan modal ditempatkan atau disetor
Pusing? :) Tenang :) Ingat! Tugas MENTOR adalah WAJIB BERPIKIR / BELAJAR HAL-HAL UMUM (di postingan ini di Bold / di-tebalkan) :)
Jadi kita cukup datang ke KANTOR NOTARIS TERKENAL di kota kita, kata kunci-nya “Saya ingin membuat PERSEROAN TERBATAS & FRANCHISE / WARALABA mohon bantuan-nya.” :)
Poin yang kita dapatkan dari wacana diatas:
  1. Modal
  2. Usaha
  3. Notaris
LANGKAH KE-TUJUH: Kita cari wilayah lain yang bagus untuk membuka bisnis yang sama dengan bisnis yang telah kita bantuMANAJEMEN USAHA.
LANGKAH KE-DELAPAN: Kita cari tempat strategis / ramai & kita bangun JARINGAN BISNIS (Tim Teknis, Tim Administrasi, Tim Humas & Tim Penjual) di lokasi tersebut.
LANGKAH KE-SEMBILAN: Kita hitung biaya kontrak x lama kontrak, biaya renovasi.
LANGKAH KE-SEPULUH: Kita sampaikan kepada PEMILIK USAHA yang telah kita bantu MANAJEMEN USAHA, bahwa sudah saatnya buka cabang dan kita siap mengelola dengan sistim komisi / prosentase / bagi hasil.
LANGKAH KE-SEBELAS: Kita tunjukan data-data keramaian & biaya-biaya yang di-butuhkan.
LANGKAH KE-DUA BELAS: Kita ramaikan toko baru kita, jangan lupa DOKUMENTASI (Foto, Vidio dan Ulasan kepuasan MEMBER).
LANGKAH KE-TIGA BELAS: Setelah dana terkumpul, secepatnya kita ke NOTARIS untuk membuat PERSEROAN TERBATAS & FRANCHISE / WARALABA atas nama, merk & paten kita.
Catatan: Dana akan lebih cepat terkumpul? Jika sebelum-nya kita membantu lebih dari satu MANAJEMEN USAHA. Contoh: Sebelum-nya kita bantu MANAJEMEN USAHA RUMAH MAKANMANAJEMEN USAHA TOKO BAJU & MANAJEMEN USAHA SEMBAKO.
Maka ditempat yang baru tersebut, kita bisa mendirikan 3 Usaha diatas. Untuk PERSEROAN TERBATAS cukup 1 saja dengan bidang usaha “PERDAGANGAN UMUM”. Sedang-kan Ijin Waralaba: Ijin Waralaba Rumah Makan, Ijin Waralaba Toko Baju & Ijin Waralaba Sembako