link: Mananging Consultant

Cari Blog Ini

Selasa, 27 Maret 2012

Perbedaan LOI dan MOU

*Letter of Intent ini digunakan sebagai langkah awal untuk memulai negosiasi untuk menuju kepada pembentukan Perjanjian.
kesepakatan yang tidak mempunyai konsekuensi hukum yang mengikat.

*Memorandum Of Understanding itu sudah ada dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). hukumnya mengikat. dan biasanya digunakan pada saat sesudah negosiasi.
dicirikan ada tanda tangan dari kedua belah pihak sebagai persetujuan.

from http://farhanfitrian.blogspot.com

Ok..guys.. next thread for adding our knowledge..
The diferences between LOI and MOU..
sebelum diulas perbedaannya.. saya coba jelaskan dulu asal usul, kepanjangan, arti, dan definisi secara harfiah kata-kata tersebut.
LOI : Letter Of Intent
MOU : Memorandum Of Understanding


nah LOI ini mulai marak digunakan pada tahun 2000 saat pemberitaan di media tentang negara - negara yang menginginkan pinjaman uang dari IMF (waktu itu IMF memiliki program kebijakan restruktirisasi dan reformasi dengan dukungan Dana Moneter Internasional).
nah LOI ini adalah dokumen yang menggambarkan langkah-langkah kebijakan yang akan dilakukan oleh negara anggota dalam kaitannya dengan permintaannya untuk memperoleh dukungan pembiayaan dari IMF. LOI disusun oleh negara anggota yang mengajukan permintaan untuk menggunakan fasilitas pembiayaan atau memperoleh pinjaman dari IMF.

Simple kan..

untuk MOU, pasti tidak asing di telinga kita. MoU sering menjadi dasar bagi suatu kerjasama dua pihak.
MoU berasal dari kata memorandum dan understanding. Dalam Blacks Law dictionary memorandum didefinisikan sebagai a brief written statement outlining the terms of agreement or transaction
(terjemahan bebas: sebuah ringkasan pernyataan tertulis yang menguraikan persyaratan sebuah perjanjian atau transaksi).

Sedangkan understanding didefinisikan an implied agreement resulting from the express terms of another agreement, whether written or oral; atau a valid contract engagement of a somewhat informal character; atau a loose and ambiguous terms, unless it is accompanied by some expression that it is constituted a meeting of the minds of parties upon something respecting which they intended to be bound.

Bingung ??? :p

ni artinya...

(terjemahan bebas: sebuah perjanjian yang berisi pernyataan persetujuan tidak langsung atas perjanjian lainnya; atau pengikatan kontrak yang sah atas suatu materi yang bersifat informal atau persyaratan yang longgar, kecuali pernyataan tersebut disertai atau merupakan hasil persetujuan atau kesepakatan pemikiran dari para pihak yang dikehendaki oleh keduanya untuk mengikat).

asal usul, kepanjangan, arti, dan definisi udah dijabarin secara singkat, padat, dan jelas sekarang tinggal perbedaannya.. apa sih bedanya LOI dan MOU ?? kayaknya ga keciri deh dari penjelasan2 di atas.

jadi kesimpulannya gini guys,

letter of intent ini digunakan sebagai langkah awal untuk memulai negosiasi untuk menuju kepada pembentukan Perjanjian.
kesepakatan yang tidak mempunyai konsekuensi hukum yang mengikat.

sedangkan,
klo Memorandum Of Understanding itu sudah ada dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). hukumnya mengikat. dan biasanya digunakan pada saat sesudah negosiasi.
dicirikan ada tanda tangan dari kedua belah pihak sebagai persetujuan.

Source : 
http://mediabersama.com; 
http://www.lexregis.com/;
http://www.pacific.net.id 
 

Beda Memorandum of Understanding (MOU) dengan Perjanjia

Perbedaan Memorandum of Understanding (MOU) dengan Perjanjian

Memorandum of Understanding atau disebut juga nota kesepahaman merupakan suatu bagian yang tidak terpisahkan dalam kehidupan bisnis dan hukum. Banyak orang, perusahaan atau para pelaku bisnis, memakai istilah itu untuk aktivitas bisnisnya. Akan tetapi seringkali istilah tersebut menimbulkan kerancuan. Orang banyak merasa rancu untuk membedakan antara pengertian Memorandum of Understanding (MOU) dengan sebuah perjanjian.

Sejauh mana perbedaan Memorandum of Understanding (MoU) lebih menunjuk kepada bentuk kesamaan pandangan bagi para pihak pembuatnya. Kesamaan pandangan bagi para pihak dan kesamaan kehendak yang kemudian di wujudkan dalam bentuk tertulis. Adanya kesepahaman itu bisa menimbulkan akibat bisnis bagi para pihak tergantung sejauh mana para pihak saling bersepaham, namun belum mempunyai akibat hukum. MoU ibarat ikatan pertunangan diantara dua orang yang dapat diputus oleh salah satu pihak dan bila pertunangan itu diputus atau tidak diwujudkan dalam tali perkawinan, tidak membawa konsekuensi hukum apapun. Berbeda halnya dengan Perjanjian yang ibarat perkawinan tidak dapat diputus begitu saja tanpa adanya putusan hukum dimana pemutusan itu menimbulkan akibat hukum terhadap anak dan harta.

Dalam MoU, kesepahaman para pihak yang tertuang dalam bentuk tertulis dimaksudkan sebagai pertemuan keinginan antara pihak yang membuatnya. Sedangkan akibat dari Memorandum of Understanding apakah ada dan mengikat kepada para pihak, sangat tergantung dari kesepakatan awal pada saat pembuatan dari Memorandum of Understanding tersebut. Ikatan yang muncul dalam MoU adalah ikatan moral yang berlandaskan etika bisnis, sedangkan ikatan dalam perjanjian merupakan ikatan hukum yang berlandaskan pada aturan hukum dan pada kesepakatan para pihak yang dipersamakan dengan hukum.

Sebagai ikatan hukum pengertian perjanjian atau agreement merupakan pertemuan keinginan (kesepakatan yang dicapai) oleh para pihak yang memberikan konsekuensi hukum yang mengikat kepada para pihak, untuk melaksanakan poin-poin kesepakatan dan apabila salah satu pihak ingkar janji atau wanprestasi, maka pihak yang wanprestasi tersebut diwajibkan untuk mengganti kerugian kepada pihak yang dirugikan sebagaimana disepakati dalam perjanjian. Sedangkan pada MoU tidak ada kewajiban yang demikian.
Dalam praktek sering terjadi judul yang digunakan Memorandum of Understanding, namun isinya merupakan perjanjian yang sudah mengikat para pihak sehubungan dengan isi perjanjian tersebut.

Selain istilah MOU ada juga istilah Letter of Intent (LoI) yang sering juga disebut memorandum of intent secara teori dimaksudkan sebagai kesepakatan yang tidak mempunyai konsekuensi hukum yang mengikat. Dengan kalimat lain, letter of intent ini sering diberikan sebagai langkah awal untuk memulai negosiasi untuk menuju kepada pembentukan Perjanjian.

Istilah lain adalah Letter of Comfort yang merupakan surat atau dokumen yang berisikan pernyataan sikap mendukung ataupun bentuk penilaian positif dari seseorang terhadap seseorang lainnya, yang diberikan kepada pihak lain yang membutuhkannya dengan tujuan agar dukungan atau rekomendasi tersebut dapat semakin menambah keyakinan bagi pihak penerima tersebut untuk memutuskan apakah akan meneruskan atau menghentikan hubungan hukum, baik misalnya dalam pemberian fasilitas kredit.
Dari uraian tersebut di atas dapat kita lihat bahwa, keinginan para pihak untuk menentukan apakah ikatan tertulis tersebut akan merupakan perjanjian yang mempunyai konsekuensi hukum yang mengikat atau hanya merupakan kesepahaman yang mempunyai konsekuensi pertanggungjawaban secara moral, sangat tergantung kepada para pihak yang membuat ikatan tersebut. Jadi ada tidaknya akibat hukum pada suatu ikatan yang dibuat sangat tergantung pada kesepakatan para pihak.

MOU : MEMORANDUM OF UNDERSTANDING

NOTA KESEPAHAMAN - MOU : MEMORANDUM OF UNDERSTANDING

by Bisnis dan Manajemen



NOTA KESEPAHAMAN —
MOU : MEMORANDUM OF UNDERSTANDING


kompilasi dan transkripsi : (C) 2010-2011 — Achmad Firwany



MOU [ definisi ]

Suatu nota kesepahaman (memorandum of understanding, MOU) adalah suatu persetujuan (agreement) antara dua atau lebih pihak, bilateral atau multilateral, dalam bentuk suatu dokumen hukum. MOU tak sepenuhnya mengikat secara hukum dalam cara sebagaimana suatu kontrak mengikat secara hukum para pihak terlibat didalamnya, tapi MOU lebih kuat dan lebih resmi daripada suatu persetujuan jantan (gentlemen's agreement) atau persetujuan lisan tradisional. Terkadang, suatu MOU digunakan sebagai suatu sinonim umum untuk suatu surat minat (letter of intent, LOI), terutama dalam hukum swasta di Amerika Serikat. Suatu LOI mengungkapkan suatu kepentingan dalam melaksanakan suatu layanan atau mengambil bagian dalam suatu kegiatan, tapi secara hukum tak mewajibkan pihak manapun.

Dalam hukum publik internasional, suatu MOU sering digunakan. MOU memiliki banyak keuntungan praktis bila dibandingkan dengan perjanjian (treaty). Ketika berhadapan dengan isu-isu sensitiv atau pribadi, suatu MOU dapat dibuat secara rahasia, sementara suatu perjanjian tidak.

Suatu MOU juga dapat diberlakukan dalam suatu cara lebih tepat-waktu daripada suatu perjanjian, karena MOU tak memerlukan ratifikasi atau pengesahan atas keabsahannya secara hukum. Selain itu, suatu MOU dapat diubah atau dimodifikasi tanpa negosiasi berkepanjangan. Ini khususnya sangat berguna, kecuali dalam situasi multilateral. Dalam fakta, kebayakan persetujuan internasional dan persetujuan penerbangan transnasional adalah suatu jenis MOU.

. . .

Suatu MOU adalah dokumen yang memerikan persetujuan bilateral atau multilateral antara para pihak. MOU mengungkapkan suatu konvergensi keinginan atau kemauan antara para pihak, yang menunjukkan suatu garis umum dimaksud dari tindakan. MOU sering digunakan dalam kasus-kasus dimana para pihak tak menginkan suatu komitmen hukum atau dalam situasi-situasi dimana para pihak tak dapat menciptakan suatu persetujuan bisa-ditegakkan secara hukum. MOU adalah suatu alternativ lebih resmi daripada suatu persetujuan jantan (gentlemen's agreement) atau persetujuan lisan.

Dalam beberapa kasus serius, bergantung pada kata-kata tepat, MOU bisa memiliki kekuatan mengikat dari suatu kontrak; sebagai suatu materi hukum, kontrak tak perlu diberi label sedemikian sehingga secara hukum mengikat. Apakah iya atau tidak suatu dokumen merupakan suatu kontrak mengikat, bergantung hanya pada ada atau tidaknya anasir hukum didefinisikan secara baik dalam teks tepat dokumen tersebut (sehingga disebut "empat sudut"). Sebagai contoh, suatu kontrak mengikat biasanya harus berisi pertimbangan timbal-balik (mutual consideration) - suatu kewajiban-kewajiban bisa-ditegakkan secara hukum dari para pihak, dan pembentukannya harus berlangsung bebas dari apa yang disebut sebagai pertahanan-pertahanan nyata ke pembentukan kontrak.


MOU VS LOI DAN VS KONTRAK

LOI (letter of intent; surat minat) adalah dokumen resmi bisnis yg mirip dgn apa yg disebut sbg lembar MOU (memorandum of understanding: nota kesepahaman), lembar termin atau lembar diskusi. Istilah berbeda mencerminkan isi berbeda, tp tak membuat mrk berbeda dibawah hukum. Sebaliknya, suatu kontrak persetujuan adalah, dokumen hukum yg diatur oleh hukum kontrak, dan secara hukum mengikat penuh para pihak bersepakat didlmnya dgn segala resiko dan konsekuensi, dan akibatnya.

Meski demikian, ada perbedaan spesifik antara LOI dan MOU, dimana LOI mengandung pengungkapan maksud dari satu pihak kpd pihak lain, dan dlm hal ini tak hrs ditandatangani oleh para pihak, tp cukup oleh pihak mengemukakan maksud, sedangkan MOU mengandung pengungkapan kesepakatan antara dua atau lbh pihak, dan utk keberlakuannya hrs ditandatangani oleh semua pihak terlibat.

. . .


MOU DALAM HUKUM SWSATA

Dalam hukum swasta di Amerika Serikat, MOU adalah sinonim umum untuk LOI (Letter Of Intent, LOI).


MOU DALAM PERUSAHAAN ATAU AGENSI PEMERINTAH

Banyak perusahaan dan agensi pemerintah, institusi atau lembaga resmi, menggunakan MOU untuk mendefinisikan hubungan antar departemen, agensi atau perusahaan. Di Britania Raya, MOU sedemikian sering disebut sebagai suatu "concordat" atau persetujuan antara dua pihak. Satu contoh, adalah Konkordat 2004 antara badan-badan yg memeriksa, mengatur dan mengaudit kesehatan atau perawatan sosial. Istilah MOU sering digunakan dalam konteks devolusi, sebagai contoh, Konkordat 1999 antara pusat Departemen Lingkungan Hidup, Pangan dan Urusan Pedesaan dan Lingkungan Direktorat Skotlandia.


MOU DALAM HUKUM PUBLIK INTERNASIONAL

Dalam hubungan internasional, MOU jatuh dibawah kategori luas perjanjian-perjanjian harus terdaftar dalam basisdata perjanjian PBB. Dalam praktek dan meskipun Seksi Hukum PBB mendesak bahwa pendaftaran harus dilakukan untuk menghindari 'diplomasi rahasia,' MOU terkadang dibuat secara rahasia. Sebagai materi hukum, judul MOU tak berarti sebagai dokumen yang mengikat atau tak mengikat menurut hukum internasional. Untuk menentukan apakah MOU tertentu dimaksudkan untuk menjadi sebuah dokumen yang mengikat secara hukum (yaitu perjanjian), orang perlu memeriksa minat para pihak serta posisi penandatangan (misalnya Menteri Luar Negeri vs Menteri Lingkungan Hidup). Suatu analisa cermat dari kata itu juga akan mengklarifikasi sifat pasti dokumen. Mahkamah Keadilan Internasional telah menyediakan beberapa wawasan ke dalam penentuan status hukum suatu dokumen dalam kasus landmark Qatar v. Bahrain, 1 Juli 1994.


KEUNTUNGAN MOU

Satu keuntungan dari MOU atas instrumen lebih resmi adalah bahwa, karena kewajibannya dibawah hukum internasional dapat dihindari, mereka dapat diberlakukan di kebayakan negara tanpa memerlukan perkenan secara parlementer. Karenanya, berbagai MOU sering digunakan untuk mengubah dan menyesuaikan perjanjian-perjanjian yang ada, dalam kasus mana MOU memiliki status perjanjian faktual. Keputusan mengenai retifikasi, bagaimanapun, adalah ditentukan hukum internal para pihak dan bergantung kepada suatu peringkat besar pada subjek disetujui. Berbagai MOU yang dibuat secara rahasia (yaitu tak terdaftar dengan PBB) tak bisa ditegakkan dihadapan organ PBB, dan dapat disimpulkan bahwa tak ada kewajiban dibawah hukum internasional telah diciptakan. Seperti telah dijelaskan dalam kasus Qatar v. Bahrain, perselisihan mungkin timbul mengenai status dokumen setelah salah satu pihak berusaha untuk menegakkan ketentuan-ketentuannya.

Meskipun MOU di bidang multilateral jarang terlihat, persetujuan penerbangan transnasional sebenarnya adalah MOU.


CONTOH MOU
  • MOU tentang Kerjasama Perburuhan antara Republik Rakyat Cina, Singapura dan Selandia Baru pada 2008, seiring dengan persetujuan perdagangan bebas mereka masing-masing.
  • Persetujuan antara pemerintah Republik Indonesia dan GAM (Gerakan Aceh Merdeka), dalam proses perdamaian Aceh pada 15 Agustus 2005.
  • Minyak untuk program Pangan, untuk mana Irak mendatangai suatu MOU pada 1996.
  • KerangkaKerja disetujui antara AS dan Korea Utara atas persenjataan nuklir pada 21 Oktober 1994.
  • MOU tentang Pembajakan Pesawat dan Kapal dan Pelanggarannya Lainnya antara AS dan Kuba, dimaksudkan untuk menjaring kriminal pembajakan di dua negara, 3 Februari, 1973.
  • MOU Berkaitan dengan Perjanjian antara Amerika Serikat dan Uni Republik Sosialis Soviet pada Pembatasan Sistem-sistem Rudal Anti-Balistik pada 26 Mei 1972, ditandatangani oleh Presiden AS Richard Nixon dan Penerus Status USSR.
  • Persetujuan antara Kepulauan Kayman dan Kuba, dibawah mana para petugas imigrasi Kayman harus memberikan pengungsi Kuba dua pilihan: turun dan akan dipulangkan kembali ke Kuba, atau melanjutkan perjalanan mereka tanpa bantuan.
  • Persetujuan antara Inggris dan Yordania, Libya dan Lebanon mengenai potensial ekstradisi tersangka (umumnya tersangka teroris) yang jika mereka harus diadili, harus diadili secara adil dan dengan cara serupa dengan Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia, misalnya untuk menahan dari menggunakan bukti diperoleh melalui penggunaan penyiksaan (Artikel 3). Pemahaman semacam itu telah dikritik karena ketidakmampuan ditegakkan secara hukum. Ini telah disorot dalam proses deportasi tersangka teroris Abu Qatada, yang diinginkan oleh Yordania sehubungan dengan serangan teroris. Namun, pada saat ini, Pengadilan Banding telah menolak permohonan banding Pemerintah Britania Raya berdasarkan pada keprihatinan mereka di Yordania dalam memperoleh bukti secara potensial memberatkan Qatada melalui penggunaan penyiksaan.



MOU DALAM BISNIS


KEDUDUKAN DAN KEKUATAN HUKUM MOU
DIBANDING HUKUM KONTRAK DI INDONESIA
DITINJAU DARI SEGI HUKUM PERIKATAN
DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA


Perkembangan dunia bisnis dan dunia usaha dimulai sejak tahun 1970, ketika pemerintah mulai memacu pertumbuhan perekonomian nasional dengan mengeluarkan kebijakan penanaman modal asing melalui diterbitkannya Undang-undang Nomor 11 Tahun 1970 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing. sehingga dengan dikeluarkannya undang-undang tersebut dunia bisnis di Indonesia mengalami suatu masa keemasan, dimana banyaknya para investor asing datang ke Indonesia untuk menanamkan modalnya. Banyaknya pihak asing masuk ke Indonesia dalam rangka menjalankan praktek bisnis membuat banyaknya perubahan mengenai hal-hal baru yang terjadi didalam praktek hukum bisnis di Indonesia. Hal ini terjadi pula dalam masalah kontrak bisnis. Para pihak investor asing banyak menganggap bahwa di Indonesia masalah kontrak masih merupakan hal asing sehingga tak banyak jenis-jenis variasi kontrak ada di Indonesia.

Memang ada fenomena bahwa hukum kontrak dianggap sebagai “keranjang sampah” (catch all). Hal ini tak hanya terjadi di Indonesia, tapi juga di negara lain. Yang dimaksud dengan fenomena hukum kontrak sebagai keranjang sampah adalah banyak hal tentang dan sekitar kontrak tak diatur baik dalam undang-undang ataupun dalam yurisprudensi. Kalaupun diatur, tak selamanya bersifat memaksa, dalam arti para pihak dapat mengenyampingkannya dengan aturan yang dibuat sendiri oleh para pihak. Pengaturan sendiri oleh para pihak ini dituangkan dalam kontrak tersebut berdasarkan prinsip kebebasan berkontrak. Dalam hal ini pengaturan sendiri dalam kontrak tersebut sama kekuatannya dengan ketentuan undang-undang. Para pihak dapat mengatur apapun dalam kontrak tersebut (catch all), sebatas tak dilarang oleh undang-undang, yurisprudensi dan kepatutan, jadi kontrak tersebut akhirnya memang berkedudukan seperti keranjang sampah saja.

Banyak pebisnis tak menyadari bagaimana pentingnya peran seorang konsultan hukum dalam suatu negosiasi transaksi bisnis. Sehingga, mereka baru datang ke konsultan hukum setelah timbul sengketa. Padahal dalam banyak hal, sengketa tersebut umumnya dapat dielakkan jika saja permulaan proses pembuatan kontrak sudah diikutsertakan konsultan hukum. Keadaan seperti ini sangat sering terjadi dewasa ini. Baik jika terjadi negosiasi antara sesama pebisnis domestik, apalagi jika salah satu pihaknya adalah pihak asing, pihak domestiklah yang perlu ekstra hati-hati. Karena biasanya pihak asing tersebut sudah berkonsultasi terlebih dahulu dengan konsultan hukumnya, sehingga kedudukannya dari segi hukum benar-benar aman dan kuat. Umumnya, dalam suatu kontrak, semakin kuat kedudukan salah satu pihak, semakin besar pula ancaman terhadap pihak lainnya.

Masalah lemahnya jaminan perlindungan hukum Indonesia terhadap kepentingan bisnis pihak mitra Indonesia merupakan akibat dari lemahnya sistem hukum kontrak berlaku di Indonesia dimana banyak hal-hal baru tak diatur dalam sistem hukum di Indonesia terutama mengenai kontrak.

Pihak Indonesia, umumnya memiliki kesempatan sangat kecil untuk menegosiasikan kepentingannya. Transaksi yang berlaku adalah transaksi take it or leave it, ambil atau tinggalkan, mau menerima atau tidak, dan karena alasan-alasan tertentu, pihak mitra Indonesia harus mengusahakan perlindungan hukum sendiri, sementara ketentuan hukum nasional belum mengakomodasikan kebutuhan itu. Sebab-sebab lain berpengaruh terhadap lemahnya perlindungan hukum tersebut dikarenakan kurang progresinya Indonesia dalam memanfaatkan fasilitas-fasilitas perlindungan hukum disediakan oleh hukum internasional.

Meski kini terdapat perkembangan sangat menggembirakan. yaitu dengan aktifnya keterlibatan Indonesia dalam pendesainan dan penandatanganan perjanjian-perjanjian yang bersifat melindungi pelaku bisnis, seperti GATT Anti-Dumping Code, dan beberapa konvensi internasional penting lainnya. seperti Convention of the law applicable to international sales of goods (1995). dan penandatanganan WTO Agreement. Harus disadari bahwa perjanjian-perjanjian tersebut, sebagai misal, WTO sebenarnya terbatas, yaitu sebatas transaksi-transaksi bisnis dilakukan dalam kerangka WTO. Dalam hal penyelesaian sengketa, juga ditentukan bahwa Badan Penyelesaian Sengketa (Disputes Settlement Body) WTO hanya berurusan dengan sengketa-sengketa timbul akibat dari pelaksanaan persutujua (WTO Agreement) dan samasekali tak berkaitan dengan persetujuan bersifat privat dibuat untuk suatu transaksi antar perusahaan. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa untuk masalah-masalah bersifat privat, yang berkaitan dengan transaksi bisnis internasional, tetap berlaku hukum kontrak. Karena itu, subyek bisnis, tetap mengusahakan perlindungan sendiri melalui kontrak yang dibentuk dari akibat-akibat perilaku curang mitra bisnis.

Agar suatu negosiasi bisnis berjalan dengan baik, maka yang mesti hadir di meja negosiasi adalah mereka yang menguasai seluk-beluk bisnis disertai dengan konsultan hukum, mereka yang mewakili kepentingan bisnis akan melihat dari aspek bisnisnya, sementara konsultan hukum akan melihat aspek hukum dan formulasinya ke dalam draft kontrak. Untuk itu kepada para konsultan hukum sendiri dituntut untuk tak hanya menguasai ilmu hukum kontrak, tapi juga menguasai dasar-dasar bisnis dinegosiasikan. Sebagai misal, jika negosiasi mengenai kontrak joint venture produksi barang-barang elektronik, maka konsultan hukum tersebut juga harus mengerti tentang bisnis elektronik bersangkutan. Tak perlu secara rinci, tapi cukup dasarnya saja. Disamping itu, jika salah satu pihak merupakan pihak asing, maka seorang konsultan hukum juga harus dituntut untuk bisa berbahasa Inggris dengan sempurna. Bahkan dewasa ini, bagi seorang konsultan hukum yang datang ke meja negosiasi diharapkan pula untuk bisa memakai komputer sendiri, sehingga jalan dan hasil negosiasidapat lebih cepat dan mulus.

Rumusan yang berlaku umum adalah makin banyak rincian dimasukkan dalam suatu kontrak, maka akan makin baik pula kontrak tersebut. Karena kalau sampai kepada masalah sekecilkecilnya sudah disetujui, kemungkinan untuk timbul perselisihan di kemudian hari dapat ditekan serendah mungkin. Karena itu tak mengherankan bila dalam dunia bisnis terdapat kontrak yang jumlah halamannya puluhan bahkan ratusan lembar. Hanya saja demi alasan praktis terkadang kontrak sengaja dibuat tipis. Hal ini dilakukan karena yang dilakukan baru hanya ikatan dasar, dimana para pihak belum bisa berpartisipasi atau belum cukup waktu untuk memikirkan rinciannya dan agar ada suatu komitmen diantara para pihak, sementara rincian dibicarakan di kemudian hari. Untuk itu disepakati dahulu prinsip dasar suatu kesepakatan. Kesepakatan semacam inilah yang sering disebut sebagai MOU dunia bisnis.

Sebelum transaksi bisnis berlangsung, biasanya terlebih dahulu dilakukan negosiasi awal. Negosiasi merupakan suatu proses upaya untuk mencapai kesepakatan dengan pihak lain. Dalam negosiasi inilah proses tawar-menawar berlangsung. Tahapan berikutnya adalah pembuatan MOU. MOU merupakan pencatatan atau pendokumentasian hasil negosiasi awal tersebut dalam bentuk tertulis. MOU penting sebagai pegangan untuk digunakan lebih lanjut didalam negosiasi lanjutan atau sebagai dasar untuk melakukan studi kelayakan. Maksudnya sebagai studi kelayakan adalah setelah para pihak memperoleh MOU sebagai pegangan atau pedoman awal, baru dilanjutkan dengan tahapan studi kelayakan (feasibility study, due diligent) untuk melihat tingkat kelayakan dan prospek transaksi bisnis tersebut dari berbagai sudut pandang diperlukan, misalnya ekonomi, keuangan, pemasaran, teknik, lingkungan, sosial budaya, dan hukum. Hasil studi kelayakan ini diperlukan dalam menilai apakah perlu atau tidaknya melanjutkan transaksi atau negosiasi lanjutan, dan berujung pada suatu persetujuan kontrak sebagai kesepakan final.

Banyak hal melatarbelakangi dibuatnya MOU, satu diantaranya adalah karena prospek bisnis suatu usaha dirasa belum jelas benar dan dengan negosiasi rumit dan belum ada jalan keluarnya, sehingga daripada tak ada ikatan apapun, maka dibuatlah MOU.

Apa yang disebut MOU sebenarnya tak dikenal dalam hukum konvensional di Indonesia, terutama dalam hukum kontrak di Indonesia. Tapi dewasa ini sering dipraktekkan dengan meniru (mengadopsi) apa yang dipraktekkan secara internasional. Jadi sebenarnya dengan kita memberlakukan MOU, telah ikut memperkaya khasanah pranata hukum di Indonesia ini.

Dengan tak diaturnya MOU didalam hukum konvesional kita, maka banyak menimbulkan kesimpangsiuran dalam prakteknya, misalnya apakah MOU sesuai dengan peraturan hukum positiv di Indonesia, atau apakah MOU bisa dikategorikan setingkat dengan perjanjian atau persetujuan yang diatur dalam KUH Perdata dan siapa yang bertanggungjawab apabila terjadi suatu pengingkaran di dalam kesepakatan semacam ini, juga yang paling ekstrim adalah ada yang mempertanyakan apakah MOU merupakan suatu yg mengikat seperti kontrak, sementara MOU hanya merupakan suatu nota-nota kesepakatan saja.

Berdasarkan pembahasan tersebut diatas, maka akan dapat timbul pertanyaan sebagai berikut: Sejauh mana pengaturan dan doktrin-doktrin mengenai hukum kontrak? Bagaimana kedudukan hukum MOU ditinjau dari hukum kontrak? Apa akibat bila satu pihak atau debitur melakukan pengingkaran terhadap klausa MOU?

. . .

Kembali ke definisi MOU sebagaimana dinyatakan pertama diatas, pada dasarnya suatu MOU tak lain hanyalah suatu dokumen resmi berbahasa hukum dibuat sebagai tanda kesepakatan antara dua atau lebih pihak, yang telah bernegosiasi dan bermufakat untuk suatu tindakan tertentu, tapi tak mengikat secara sepenuhnya sebagaimana suatu kontrak mengikat para pihak secara penuh, dan berdasarkan hukum internasional tak dapat ditegakkan secara hukum. Kedudukannya hanya berada diatas persetujuan jantan (gentlemen agreement), dalam bentuk tulisan berbahasa hukum, dan resmi, bukan lisan. MOU mudah diubah dan disesuaikan dalam waktu singkat, dan tak memerlukan ratifikasi atau pengesahan.

. . .


ARTIKEL TERKAIT :

BEDA MOU DAN PERSETUJUAN KONTRAK

PANDUAN MEMBUAT MOU

SURAT MINAT — LOI : LETTER OF INTENT | LETTER OF INTEREST
http://firwany.blogspot.com/2010/01/letter-of-intent.html
http://tesqid.blogspot.com/2010/01/letter-of-intent.html
http://facebook.com/notes/fine-art/surat-minat-loi-letter-of-intent-letter-of-interest/150976694959962
http://facebook.com/notes/bisnis-dan-manajemen/surat-minat-loi-letter-of-intent-letter-of-interest/179651385406464
http://facebook.com/notes/bisnis-manajemen-ekonomi-sosial-hukum/surat-minat-loi-letter-of-intent-letter-of-interest/173846245992470

. . .


FINE ART ™
FIRWANY INTERNETWORK ENTERPRISE — ARTICLES ON REFORM AND TRANSFORM
_______________________________________________________________

kompilasi dan transkripsi : (C) 2010-2011 — Achmad Firwany

HAKI (Hak Atas Kepemilikan Intelektual) karya tulis intelektual ini dilindungi oleh Undang-Undang Negara Republik Indonesia, dan juga oleh konvensi dan provisi internasional atas karya intelektual di tiap negara di seluruh dunia.

Tak sebagian pun dari tulisan, dokumen atau pagina jala ini boleh disalin, digandakan dan atau diperbanyak : diduplikasi, direplika, direproduksi, ditransmisi, ditranskripsi, ditranslasi kedalam bentuk bahasa apapun atau disimpan dalam satu sistem retrieval apapun; dalam bentuk apapun atau dalam cara apapun, mencakup tapi tak terbatas pada cara optik, elektromagnetik, elektronik, elektromekanik, atau lainnya; untuk maksud dan tujuan komersial; tanpa pemberitahuan dan perkenanan tertulis terlebih dulu dari pemilik hak atas karya intelektual ini.

_______________________________________________________________

LINK :
http://firwany.blogspot.com/2010/01/memorandum-of-understanding.html
http://tesqid.blogspot.com/2010/01/memorandum-of-understanding.html
http://facebook.com/notes/fine-art/nota-kesepahaman-mou-memorandum-of-understanding/153525308038434
http://facebook.com/notes/bisnis-dan-manajemen/nota-kesepahaman-mou-memorandum-of-understanding/186943291343940
http://facebook.com/notes/bisnis-manajemen-ekonomi-sosial-hukum/nota-kesepahaman-mou-memorandum-of-understanding/180989895278105


PROFIL :
http://en-gb.facebook.com/people/Achmad-Firwany/100000427899819


__________

tag: bisnis, perniagaan, perdagangan, penjajaan, manajemen, hukum, dokumen formal, nota kesepahaman, business, commerce, trade, merchandise, management, law, legal documents, formal documents, memorandum of understanding, MOU.

LOI : LETTER OF INTENT

SURAT MINAT — LOI : LETTER OF INTENT | LETTER OF INTEREST

by Bisnis dan Manajemen



SURAT MINAT —
LOI : LETTER OF INTENT | LETTER OF INTEREST


kompilasi dan transkripsi :  (C) 2010-2011 — Achmad Firwany


LOI [ definisi ]

Dlm bisnis, manjemen, dan hukum, LOI (letter of intent, letter of interest) adalah suatu surat resmi bisnis, yg secara hukum tak mengikat para pihak tsb didalamnya, dibuat oleh seorg pemilik bisnis, pengusaha, atau perusahaan, utk menyampaikan ketertarikan, keinginan, niat, minat, atau maksud bisnis secara serius, rinci, ringkas dan jelas, dan tindakan lanjut dan transaksi akan dilakukan, dan kemampuan utk melaksanakannya, kpd pemilik bisnis, pengusaha, atau perusahaan lain.

LOI biasanya berkaitan dgn pembelian atau pengambilalihan (aquisition) aset perusahaan, saham (stock) perusahaan, penanaman modal atau investasi (investment), modal patungan (joint venture), atau penggabungan (merger) perusahaan, yg umumnya dlm skala besar secara finansial.

LOI, dgn kata lain, merupakan suatu surat resmi penyampaian konfirmasi keseriusan dlm bisnis dan inti transaksi finansial ingin dilakukan, dan sbg pengantar bagi para pihak utk bernegosiasi dan mencapai suatu kesepakatan hingga ke suatu MOU (memorandum of understanding) dan persetujuan kontrak (contract agreement) dgn transaksi finansial didlmnya, tanpa konsekuensi legal jika kesepakatan gagal dicapai selama negosiasi sblm persetujuan kontrak ditandatangani.

Dlm praktek, LOI juga digunakan dlm hubungan antara konsultan dan klien, dan antara pemasok dan pelanggan, dan semacamnya.

...

LOI juga bisa diartikan sbg suatu persetujuan yg menjelaskan secara rinci maksud suatu perusahaan utk melaksanakan suatu aksi bisnis perusahaan. LOI dibuat oleh perusahaan dgn manajemen dan dewan hukum perusahaan, dan menguraikan rincian-rincian tindakan.

LOI adalah surat dari satu perusahaan ke perusahaan lain dgn maksud memberitahukan keinginan dan kemampuan utk melakukan bisnis. LOI paling sering dikeluarkan sbg pemberitahuan atas fakta bahwa pembelian aset suatu perusahaan, atau akuisisi suatu perusahaan, atau penggabungan antara perusahaan sedang dipertimbangkan secara serius. Adakala, LOI juga dpt dikeluarkan oleh pemegangsaham reksadana utk menunjukkan bahwa dia ingin menanamkan sejumlah uang tertentu pd waktu tertentu pd suatu perusahaan atau bisnis tertentu. Dlm pertukaran utk penandatangan LOI, pemegangsaham kerap berkemampuan utk mengurangi biaya penjualan.

LOI juga merupakan satu cara yg para konsultan dpt gunakan utk mengungkapkan bbg layanan yg mrk harapkan dpt mrk sediakan utk klien. Kerapkali, para konsultan akan menggunakan LOI sbg penekanan penjualan utk membantu memantapkan kontrak mrk dgn klien potensial.


LOI VS MOU

LOI adalah dokumen resmi bisnis yg mirip dgn apa yg disebut sbg lembar MOU (memorandum of understanding: nota kesepahaman), lembar termin atau lembar diskusi. Istilah berbeda mencerminkan isi berbeda, tp tak membuat mrk berbeda dibawah hukum. Sebaliknya, suatu kontrak persetujuan adalah, dokumen hukum yg diatur oleh hukum kontrak, dan secara hukum mengikat penuh para pihak bersepakat didlmnya dgn segala resiko dan konsekuensi, dan akibatnya.

Meski demikian, ada perbedaan spesifik antara LOI dan MOU, dimana LOI mengandung pengungkapan maksud dari satu pihak kpd pihak lain, dan dlm hal ini tak hrs ditandatangani oleh para pihak, tp cukup oleh pihak mengemukakan maksud, sedangkan MOU mengandung pengungkapan kesepakatan antara dua atau lbh pihak, dan utk keberlakuannya hrs ditandatangani oleh semua pihak terlibat.


LOI VS KONTRAK

LOI adalah dokumen resmi bisnis yg tak mengikat secara hukum, dan tak bisa diterapkan atau dipaksakan secara hukum, dan bukan suatu persetujuan kontrak (contract agreement) yg mengikat para pihak dan memiliki kekuatan hukum. LOI hanya suatu dokumen resmi bisnis yg menyatakan niat atau minat serius pengusaha utk melaksanakan kegiatan usaha tertentu.

LOI adalah dokumen yg menguraikan persetujuan awal antara dua atau lbh pihak, sblm persetujuan akhir dituntaskan. Konsep ini mirip dgn apa yg disebut sbg kepala persetujuan, pengantar atau pendahuluan ke persetujuan sebenarnya, atau dgn kata lain pra persetujuan, atau pra kontrak persetujuan. Persetujuan tsb dpt berupa persetujuan pembelian aset perusahaan, persetujuan pembelian saham perusahaan, persetujuan modal-patungan, dan keseluruhan semua persetujuan yg bertujuan pd penutupan kesepakatan besar secara finansial.

LOI menyerupai persetujuan kontrak tertulis, tp biasanya tak mengikat para pihak secara keseluruhan. Namun, kebanyakan LOI memuat ketentuan yg mengikat, spt persetujuan tak-mengukapkan (non-disclosure agreement), persetujuan utk bernegosiasi dgn itikad baik, atau yg menjanjikan penyediaan hak eksklusiv utk bernegosiasi. Suatu LOI juga dpt diartikan sbg mengikat para pihak jika terlalu menyerupai suatu kontrak resmi.



LOI SEBAGAI KONFIRMASI KESERIUSAN BISNIS
DAN INTI TRANSAKSI FINANSIAL DIINGINKAN


LOI pd dasarnya adalah suatu dokumen yg meringkaskan pokok utama atau inti dari transaksi diusulkan, termasuk harga, cara pembayaran, dan tanggal-tanggal sasaran penting utk penandatanganan dan penutupan kontrak. Dlm banyak kasus, LOI tak mengikat secara hukum, tp meski demikian, tetap dianggap sbg alat berguna dlm bisnis. Sbgmn LOI diamati dlm suatu laporan bisnis, "surat tak-mengikat mengkonfirmasikan bahwa pembeli dan penjual tlh mencapai 'kesepakatn memadai' utk menetapkan waktu dan biaya pelaksanaan pembelian final dan persetujuan jual." LOI paling sering digunakan dlm bbg situasi dimana satu pihak menjual bisnis atau fasilitas kpd pihak lain, tp dokumen tsb juga dpt digunakan utk memerikan hubungan dlm persetujuan pemasok-pelanggan.


LOI UTK PEMASOK DAN PELANGGAN

Meski LOI terutama berkaitan dgn pembelian keseluruhan bisnis, LOI juga dpt digunakan utk mengungkapkan harapan antara pemasok bisnis dan pelanggan. Ini dpt berguna secara khusus utk bisnis yg memiliki pemasok atas mana mrk pd umumnya bersandar. LOI sedemikian lbh merupakan suatu panduan drpd kontrak, tp tak membuat jelas garis-garis besar kemitraan. Para konsultan bisnis mencatat bahwa LOI pemasok-pelanggan bisa membahas semua aspek hubungan bisnis, mencakup:
  • Pemasok dan kewajiban pembelian terkait dgn persediaan mencukupi dari barang dan bahan.
  • Penanganan pesanan, penagihan, dan cara pengiriman.
  • Penanganan perubahan harga.
  • Penetapan tanggungjawab dlm lingkup, spt mutu bahan dan penerimaan.
  • Pengupayaan utk mengurangi biaya, bbg bahan dibeli, misalnya.
  • Perlakuan pemberian, gratifikasi, dan fasilitas lainnya ke dan dari pemasok, yg kebanyakan ditolak secara tegas.
  • Penetapan jangka waktu persetujuan.

PERHATIAN: LOI BISA MENIMBULKAN MISPRESEPSI KARENA ISI

Meski LOI secara nominal tak-mengikat, para ahli hukum dan ahli bisnis msh menasehatkan kpd para pemilik usaha agar berhatihati dlm merancang dan menggunakan LOI. Perlu dicatat bahwa, kasus hukum di bbrp negara diwarnai dgn perselisihan mengenai makna LOI. Sebagian besar sengketa timbul dari mispersepsi ttg apakah surat tsb mengikat atau tak-mengikat atas satu pihak thdp pihak lain utk menyelesaikan kesepakatan. Dlm bbrp kasus, pengadilan menganggap bhw dokumen tsb membuat suatu perikatan hukum krn kesalahan dlm isi dan pelaksanaan, dimana mengandung pemaksaan, penjual utk menjual dan pembeli utk membeli, tatkala mrk justeru ingin keluar dari kesepakatan.


MAKSUD DAN ISI STANDAR LOI

Maksud dari suatu LOI bisa:

  • Utk menjelaskan atau mengklarifikasi butir-butir penting dari transaksi kompleks utk kelengkapan informasi bagi para pihak.
  • Utk menyatakan secara resmi bahwa para pihak dlm tahap negosiasi, spt dlm proposal modal patungan (joint venture) atau penggabungan (merger).
  • Utk memberikan perlindungan, dlm kasus, kesepakatan gagal dicapai selama negosiasi.
Ada bbrp langkah dasar yg pemilik usaha hrs memastikan ketika menyusun LOI, utk memastikan bahwa dokumen tsb bukan merupakan sesuatu yg mengikat secara hukum. Pertama dari semua, pengusaha hrs memastikan bahwa LOI secara khusus menyatakan bahwa, surat itu akhirnya akan digantikan oleh kontrak pembelian dan penjualan definitiv yg akan mengikat secara hukum, dan bahwa surat tsb juga mencakup pernyataan eksplisit bahwa, surat itu sendiri tak mengikat secara hukum.

Jika pengusaha mengabaikan utk menyatakan dlm LOI bahwa dia tak akan terikat secara hukum sampai dia menandatangani kontrak, penjual mungkin bisa menahan pembeli thdp minatnya ke termin LOI. Kesalahan besar lain adalah bahwa, pemilik usaha terkadang membuat penampilan LOI utk menyetujui pernyataan yg mengatakan bahwa, mrk akan melakukan negosiasi thdp persetujuan pembelian dan penjualan dgn itikad baik (good faith, goodwill). Ini hampir tak mungkin utk keluar dari kesepakatan stlh pengusaha menyertakan bahasa ini, krn penjual hanya perlu meminta hal yg wajar utk memenuhi kriteria itikad baik. Krn itu, LOI tsb tak pernah hrs mencakup ketentuan itikad baik dlm bentuk apapun.

Isi LOI yg tak mengikat secara hukum juga dpt mencakup sebagian besar atau seluruh unsur-unsur berikut:

  • Jumlah kompensasi ditawarkan, termasuk rincian, spt ukuran deposito jaminan, uang panjer, utang penjual, dan utang bank.
  • Jaminan dari judul yg jelas dan berharga atau bisa-dipasarkan.
  • Daftar terperinci dari semua kewajiban dan aset akan dibeli.
  • Jaminan keberlakuan dan pengandaian kontrak. jika berlaku.
  • Keterbatasan kewajiban pajak.
  • Kondisi operasional semua peralatan dan permesinan pd saat pembelian.
  • Ketentuan yg memungkinkan pembeli utk menyesuaikan harga beli dlm hal: kewajiban tak diungkapkan muncul stlh penyelesaian, dan persediaan aktual dibeli tak sesuai dgn jumlah dinyatakan dlm persetujuan penjualan.
  • Ketentuan bahwa bisnis tlh melewati semua inspeksi diperlukan.
  • Ketentuan bahwa penjualan final bertumpu pd verifikasi laporan keuangan, lisensi dan transfer sewa.
  • Ketentuan bahwa penjualan final ini tergantung pd perolehan pembiayaan utk pembelian.
  • Pembatasan operasi bisnis sampai penyelesaian final.
  • klausa-klausa non-kompetisi dan advisori, yg terkadang bisa juga diatur dlm dokumen terpisah.
  • Penetapan harga pembelian.
  • Tanggal penyelesaian, juga mungkin termasuk tanggal jatuh tempo dimana dua pihak sepakat utk menghentikan negosiasi.
Para ahli bisnis mengatakan, bahwa kebanyakan LOI terutama berkaitan hanya dgn pengungkapan termin utama transaksi. Memang, seorang pemilik usaha yg menegosiasikan bbrp rincian minor dlm LOI, mungkin melewatkan langkah secara keseluruhan, dan melanjutkan langsung ke persetujuan jual-beli mengikat.

Hal utama yg hrs dimasukkan dlm LOI, mencakup total harga yg hrs dibayar, termasuk pembayaran panjer dan pembayaran angsuran; uraian aset atau saham utk dijual; alokasi pajak harga diantara aset tetap, itikad baik, kesepakatan tak-berkompetisi, dan biaya konsultasi; dan penetapan tanggal utk penandatanganan dan penutupan kontrak. Dari bbg komponen ini, harga dan termin pembayaran secara gamblang merupakan elemen paling penting dari LOI.


PANDUAN MEMBUAT LOI

Pd umumnya, org menulis LOI sbg usulan awal kpd pihak lain. Kebanyakan org menulis surat ini utk maksud-maksud bisnis, pertukaran layanan-layanan, hibah atau persetujuan akan menyusul, dan dlm non-bisnis utk penerimaan pd suatu institusi. LOI juga disebut sbg surat kepentingan atau memorandum. Sasaran utama dari surat ini adalah mengekspresikan niat atau minat seseorg secara ringkas dan jelas.

LOI pd umumnya adalah berbentuk suatu surat singkat, menjelaskan bahwa dua pihak sedang berpikir utk melakukan kesepakatan bersama, dan tengah mengatur bbrp termin kunci kesepakatan diusulkan. LOI merupakan pendahuluan utk suatu persetujuan penuh, utk mendptkan gambaran besar konsensus pd hubungan diusulkan.

Pertanyaan kunci utk dipertimbangkan dlm LOI antara lain adalah:

  • Apakah LOI mengikat atau tak mengikat? Adakah bbrp bagian kesepakatan tsb mengikat?
  • Apakah Anda sedang mencoba utk menata semua termin penting kesepakatan tsb, ataukan Anda akan menunggu utk melakukannya sampai Anda mendptkan suatu persetujuan definitiv?
  • Adakah suatu periode waktu ketika para pihak akan bernegosiasi secara eksklusiv utk mencapai kesepakatan final?
  • Apakah syarat utk mendptkan sampai ke kesepakatan final?
  • Jika ada sengketa muncul menyangkut LOI, krn mispresepsi bahwa LOI mengikat secara hukum, bgmn akan diselesaikan - secara kekeluargaan, damai melalui musyawarah dan mufakat, melalui arbitrasi atau litigasi? Dimana akan dpt diselesaikan, dan apa hukum akan digunakan?
  • Apakah satu atau lain pihak bebas utk segera meninggalkan negosiasi pd sembarang waktu?
  • Apa jaminan-jamian dan representasi-representasi kunci yg satu pihak harapkan utk didptkan?
  • Apa kompensasi satu atau lain pihak bisa peroleh? Apakah itu secara jelas diletakkan atau diperhitungkan?


CARA PENULISAN LOI

  • Mulailah LOI dgn kop resmi, dan cantumkan tanggal di pojok kiri atas halaman.
  • Buat baris spasi secukupnya, dan ketikkan alamat di sisi kiri spt biasanya org menulis alamat di amplop.
  • Ketik perihal "Re: LOI" dua baris dibawah alamat. Boleh juga mengetikkan perihal tertentu sbg pengganti "LOI."
  • Bukalah badan surat dgn "Dengan hormat" atau semacamnya. Nyatakan maksud, ketertarikan, atau minat Anda dlm bbrp baris pertama alinea pertama surat Anda. Sertakan nama atau bbrp nama pihak lain terkait, jika ada.
  • Buat alinea inti, tandai atau tekankan tiap panduan, rincian spesifik, masalah atau pertimbangan, utk dibahas kelak dlm kertaskerja atau kontrak menyusul.
  • Pada alinea penutup, sebutkan menjelang akhir surat Anda bahwa dokumen ini adalah tak mengikat secara hukum. Tutup surat dgn "Hormat saya" atau semacamnya, dan ketik nama Anda bbrp baris dibawahnya. Ketikkan informasi kontak Anda, spt alamat pos, nomor telepon dan alamat e-mail.
  • Cetak LOI Anda pd kop surat resmi dan tandatangani nama Anda diatas informasi kontak Anda.

KEUNTUNGAN DAN KERUGIAN LOI

Ada bbrp keuntungan tertentu berkaitan dgn penandatanganan LOI utk para penjual. Stlh semuanya, surat resmi bertandatangan, bahkan jika secara hukum tak mengikat, mengisyaratkan bahwa calon pembeli secara sungguh-sugguh tertarik utk membuat suatu kesepakatan dgn penjual, shg menghemat penjual dari pemborosan biaya tak perlu utk para akuntan dan para pengacara. Dgn demikian, jika penjual terpusat utk menandatangani LOI, maka ia dpt mengambil kenyamanan dlm fakta bahwa LOI memberikan kpd calon pembeli kesempatan yg lbh baik dlm mengamankan pembiayaan utk pembelian, dan kreditor atau pemberi pinjaman cenderung ramah thdp debitor atau peminjam yg datang dgn bersenjatakan LOI.

Tp menurut pengamatan, kerugian LOI utk para penjual biasanya lbh besar drpd keuntungan. Pengamatan menunjukkan bahwa, sekali calon pembeli memegang LOI, dia cenderung utk segera mengakhiri 'pacaran' nya dari penjual dan menguatkan sikap pd rincian tersisa hrs dikerjakan dan dituntaskan, mencakup representasi dan jaminan penjual ttg bgmn bisnis lakukan, denda atau ganti rugi atas pelanggaran representasi, dan pembatasan ttg bgmn bisnis akan dijalankan sblm perubahan kepemilikan. Tentu saja, faktor-faktor tsb diatas juga cenderung membuat LOI populer dgn para pembeli.


LOI MENGANDUNG KESEPAKATAN MENGIKAT

Bbrp calon pembeli meminta bahwa suatu 'klausa tanpa-toko' disisipkan kedlm bahasa LOI. Klausa ini, ketika diterapkan, secara mendasar berarti bahwa, penjual setuju utk tak menawarkan aset atau saham akan dijual kpd pihak lain dlm suatu jangka waktu tertentu.

Para penjual sering menolak utk menyisipkan klausa sedemikian, ygmn LOI sedemikian mengadung kesepakatan mengikat secara sepihak, menguntungkan bagi satu pihak, tp merugikan bagi lain pihak, krn itu berarti bahwa mrk berpaling dari para pembeli potensial lainnya utk suatu jangka waktu tertentu disepakati, yg biasanya 60 atau 90 hari, sementara pembeli yg meminta klausa tsb disisipkan tak terkena kewajiban utk melakukan pembelian, krn LOI, jika dibuat sbgmn semestinya, maka ia tak mengikat para pihak.

Satu pilihan utk para penjual yg menghadapi permintaan semacam ini adalah utk meminta pembeli utk melakukan suatu deposit finansial sbg imbalannya. Uang deposit ini dpt digunakan oleh penjual utk menutupi biaya-biaya legal dan akuntansi jika ada dan jika kesepakatan itu akhirnya gagal utk disetujui para pihak. Pembeli tak akan senang pd kondisi ini, bgmnpun, berdasarkan pd alasan bahwa masing-masing pihak semestinya bertanggungjawab atas biaya pra-transaksi mrk sendiri.


. . .


ARTIKEL TERKAIT :

NOTA KESEPAHAMAN — MOU : MEMORANDUM OF UNDERSTANDING
http://firwany.blogspot.com/2010/01/memorandum-of-understanding.html
http://tesqid.blogspot.com/2010/01/memorandum-of-understanding.html
http://facebook.com/notes/fine-art/nota-kesepahaman-mou-memorandum-of-understanding/153525308038434
http://facebook.com/notes/bisnis-dan-manajemen/nota-kesepahaman-mou-memorandum-of-understanding/186943291343940
http://facebook.com/notes/bisnis-manajemen-ekonomi-sosial-hukum/nota-kesepahaman-mou-memorandum-of-understanding/180989895278105

. . .


FINE ART ™
FIRWANY INTERNETWORK ENTERPRISE — ARTICLES ON REFORM AND TRANSFORM
_______________________________________________________________

kompilasi dan transkripsi : (C) 2010-2011 — Achmad Firwany

HAKI (Hak Atas Kepemilikan Intelektual) karya tulis intelektual ini dilindungi oleh Undang-Undang Negara Republik Indonesia, dan juga oleh konvensi dan provisi internasional atas karya intelektual di tiap negara di seluruh dunia.

Tak sebagian pun dari tulisan, dokumen atau pagina jala ini boleh disalin, digandakan dan atau diperbanyak : diduplikasi, direplika, direproduksi, ditransmisi, ditranskripsi, ditranslasi kedalam bentuk bahasa apapun atau disimpan dalam satu sistem retrieval apapun; dalam bentuk apapun atau dalam cara apapun, mencakup tapi tak terbatas pada cara optik, elektromagnetik, elektronik, elektromekanik, atau lainnya; untuk maksud dan tujuan komersial; tanpa pemberitahuan dan perkenanan tertulis terlebih dulu dari pemilik hak atas karya intelektual ini.

_______________________________________________________________

LINK :
http://firwany.blogspot.com/2010/01/letter-of-intent.html
http://tesqid.blogspot.com/2010/01/letter-of-intent.html
http://facebook.com/notes/fine-art/surat-minat-loi-letter-of-intent-letter-of-interest/150976694959962
http://facebook.com/notes/bisnis-dan-manajemen/surat-minat-loi-letter-of-intent-letter-of-interest/179651385406464
http://facebook.com/notes/bisnis-manajemen-ekonomi-sosial-hukum/surat-minat-loi-letter-of-intent-letter-of-interest/173846245992470

PROFIL :
http://en-gb.facebook.com/people/Achmad-Firwany/100000427899819

__________

tag: bisnis, perniagaan, perdagangan, penjajaan, manajemen, hukum, dokumen formal, surat minat, business, commerce, trade, merchandise, management, law, legal documents, formal documents, letter of intent, LOI.