link: Mananging Consultant

Cari Blog Ini

Selasa, 27 Maret 2012

Perbedaan LOI dan MOU

*Letter of Intent ini digunakan sebagai langkah awal untuk memulai negosiasi untuk menuju kepada pembentukan Perjanjian.
kesepakatan yang tidak mempunyai konsekuensi hukum yang mengikat.

*Memorandum Of Understanding itu sudah ada dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). hukumnya mengikat. dan biasanya digunakan pada saat sesudah negosiasi.
dicirikan ada tanda tangan dari kedua belah pihak sebagai persetujuan.

from http://farhanfitrian.blogspot.com

Ok..guys.. next thread for adding our knowledge..
The diferences between LOI and MOU..
sebelum diulas perbedaannya.. saya coba jelaskan dulu asal usul, kepanjangan, arti, dan definisi secara harfiah kata-kata tersebut.
LOI : Letter Of Intent
MOU : Memorandum Of Understanding


nah LOI ini mulai marak digunakan pada tahun 2000 saat pemberitaan di media tentang negara - negara yang menginginkan pinjaman uang dari IMF (waktu itu IMF memiliki program kebijakan restruktirisasi dan reformasi dengan dukungan Dana Moneter Internasional).
nah LOI ini adalah dokumen yang menggambarkan langkah-langkah kebijakan yang akan dilakukan oleh negara anggota dalam kaitannya dengan permintaannya untuk memperoleh dukungan pembiayaan dari IMF. LOI disusun oleh negara anggota yang mengajukan permintaan untuk menggunakan fasilitas pembiayaan atau memperoleh pinjaman dari IMF.

Simple kan..

untuk MOU, pasti tidak asing di telinga kita. MoU sering menjadi dasar bagi suatu kerjasama dua pihak.
MoU berasal dari kata memorandum dan understanding. Dalam Blacks Law dictionary memorandum didefinisikan sebagai a brief written statement outlining the terms of agreement or transaction
(terjemahan bebas: sebuah ringkasan pernyataan tertulis yang menguraikan persyaratan sebuah perjanjian atau transaksi).

Sedangkan understanding didefinisikan an implied agreement resulting from the express terms of another agreement, whether written or oral; atau a valid contract engagement of a somewhat informal character; atau a loose and ambiguous terms, unless it is accompanied by some expression that it is constituted a meeting of the minds of parties upon something respecting which they intended to be bound.

Bingung ??? :p

ni artinya...

(terjemahan bebas: sebuah perjanjian yang berisi pernyataan persetujuan tidak langsung atas perjanjian lainnya; atau pengikatan kontrak yang sah atas suatu materi yang bersifat informal atau persyaratan yang longgar, kecuali pernyataan tersebut disertai atau merupakan hasil persetujuan atau kesepakatan pemikiran dari para pihak yang dikehendaki oleh keduanya untuk mengikat).

asal usul, kepanjangan, arti, dan definisi udah dijabarin secara singkat, padat, dan jelas sekarang tinggal perbedaannya.. apa sih bedanya LOI dan MOU ?? kayaknya ga keciri deh dari penjelasan2 di atas.

jadi kesimpulannya gini guys,

letter of intent ini digunakan sebagai langkah awal untuk memulai negosiasi untuk menuju kepada pembentukan Perjanjian.
kesepakatan yang tidak mempunyai konsekuensi hukum yang mengikat.

sedangkan,
klo Memorandum Of Understanding itu sudah ada dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). hukumnya mengikat. dan biasanya digunakan pada saat sesudah negosiasi.
dicirikan ada tanda tangan dari kedua belah pihak sebagai persetujuan.

Source : 
http://mediabersama.com; 
http://www.lexregis.com/;
http://www.pacific.net.id 
 

Tidak ada komentar: