link: Mananging Consultant

Cari Blog Ini

Minggu, 21 Agustus 2011

Pasal dalam perjanjian kredit Mobil

Sudah umum terjadi penerima kredit tidak serius memperhatikan pasal-pasal dalam perjanjian, biasanya menyangkut denda kelambatan. Pembayaran harus selalu pada tanggal itu atau sebelumnya. Pernah seorang yang tidak tepat mengangsur tidak mau membayar denda (bunga) kelamba­tan, Saat Anda tidak membayar pada tanggalnya maka Bank sudah membebani bunga.
be well,
Dwika

Ramai ramai Kredit Mobil

Kedaulatan Rakyat 1989
Cara yang umum dilakukan sekarang adalah membeli mobil dengan mengangsur, agaknya cara ini memberikan beberapa segi positif bagi pembeli mobil baru. Memang masih tetap ada yang membeli dengan cara tunai tetapi prosentasinya hanya antara 20 sampai 30 porsen.
Bagi seorang penjual jasa yang setiap hari memperoleh penda­patan tetap, mungkin tertarik membeli secara kredit dengan alasan sebagai pendorong mencetak uang lebih serius. Sedangkan bagi seorang wiraswasta, berpendapat, tidak perlu mengeluarkan modal yang besar.
Uang yang dimilikinya masih dapat diputar untuk menghasilkan keuntungan yang lebih besar. Tidak terlepas pula kemungkinan cara kredit ini digunakan oleh para orang tua yang anaknya kuliah di Yogyakarta.
Bunga uang juga sangat menarik saat ini, berkisar antara 11 sampai 14 % pertahun. Angka ini sangat berbeda dengan yang terja­di pada tahun delapan puluhan, dimana bunga berkisar antara 20 sampai 24 %.

Proses yang mudah dan pelayanan yang cepat dari beberapa perusahaan jasa lesing sangat menarik calon pembeli mobil. Iklan beberapa merk mobil dengan tawaran yang menarik, tidak jarang kita baca di koran : Cukup membawa uang untuk BBN (Bea Balik Nama), mobil bisa dibawa pulang. Penawaran-penawaran seperti ini jelas sangat mempermudah seseorang untuk memiliki mobil.

Drs Benedictus Tresna S Kepala Cabang Astra Credit Company (ACC)
Yogyakarta mengatakan, sejak 1988 saat membuka kantor cabangnya di Yogyakarta sudah melakukan penjualan lewat ACC lebih 2000 unit mobil. Bertolak dari pengalaman di Astra, maka ACC didirikan dan dikelola secara profesional untuk mendukung penjua­lan mobil yang dibuat oleh Astra.
Bagaimana cara untuk mendapatkan dana dari ACC ? Bukan suatu hal yang sulit. Datanglah ke sebuah ruang pamer mobil kemudian sampaikan maksud untuk membeli mobil dengan cara kredit. Persona­lia penjualan akan menghitung dan kemudian menghubungi ACC. Hal yang paling penting adalah menghitung kekuatan untuk mengangsur. Jangan terjadi kemacetan di tengah mengangsur. Kejadian ini sangat merugikan pembeli dan pasti tidak akan menerima kembali uang secara utuh.
Bagi peneriama kredit perorangan persyaratannya lebih mudah. Cukup membuat foto copy, KTP, KK dan keterangan penghasilan. Untuk seorang pegawai Negeri atau Swasta, diminta melengkapi dengan foto copy daftar gaji dan pendapatan tambahan bagi yang mempunyai. Seorang anak sekolah atau mahasiswa dimana angsuran ditanggung oleh orang tua maka diperlukan surat kesanggupan dari orang tua. Sekalipun orang tuanya di Timor.
Untuk usaha perorangan, disamping KTP dan KK maka perlu melengkapi dengan foto copy rekening koran 3 bulan terakhir dan Surat Ijin Usaha Perdagangan. Birokrasi tetap diperlukan dalam proses ini, seperti copy NPWP, ijin trayek dan laporan keuangan dari uasaha ini.
Penyandang profesi seperti Notaris, Pengacara, Dokter dan lain - lain syaratnya sama seperti kredit perorangan ditambah dengan foto copy ijin praktek dan NPWP. Sedangkan untuk sebuah badan hukum seperti PT atau CV diperlukan foto copy KTP dari semua pengurus.
Laporan rekening koran selama 3 bulan terakhir, SIUP, Akte pendirian perusahaan, Tanda Daftar Perusahaan, NPWP dan laporan keuangan.
Tidak semua kredit yang diajukan disetujui sekalipun prosen­tasinya kecil hal ini dipengaruhi oleh 5 C seperti yang dikemuka­kan oleh sdr Soesilo seorang petugas dari ACC. Ke 5 C adalah Character, Capasity, Capital, Condition dan Collateral. Dari ke 5 C yang terpenting adalah kemauan membayar menyangkut character seseorang. Memang ini paling penting. Bagaimanapun juga bagi seorang yang Capitalnya besar tetapi tidak punya kemauan untuk membayar tentu akan menyulitkan bagi yang memberikan jasa. Seba­liknya seseorang yang kemauan membayarnya baik tetapi kondisinya tidak memungkinkan pasti kreditnya ditolak. Bisa juga terjadi, karena sesuatu alasan maka pihak ACC minta tambahan jaminan seperti Sertifikat, itu yang dimaksud dengan Collateral.
Sudah umum terjadi penerima kredit tidak serius memperhatikan pasal-pasal dalam perjanjian sehingga menimbulkan masalah dike­mudian hari. Biasanya menyangkut denda kelambatan. Kalau sudah kita setujui bersama tanggal pembayaran, maka pembayaran harus selalu pada tanggal itu atau sebelumnya. Pernah seorang yang tidak tepat mengangsur tidak mau membayar denda (bunga) kelamba­tan, karena katanya ia sudah membayar bunga waktu mulai kredit.
Ini pengertian yang salah. Saat ia tidak membayar pada tanggalnya maka Bank sudah membebani bunga pada rekening perusahaan leasing. Bagaimanapun juga kehadiran perusahaan leasing sangat membantu baik dealer maupun pembeli mobil.
2008-05-10
Pada tahun 2008 ini tentu kondisi bunga sudah berubah. Sekarang bunga semakin rendah, persaingan perusahaan leasing ketat. Kalau dulu hanya ACC maka sekarang ada Oto, Nasmoco Finance, bahkan Bank seperti Mandiri, BCA dll memberikan bunga yang sangat rendah, mengingat sumber dana dari deposito juga sekarang rendah bunganya.
Sekarang juga mudah orang mendapatkan dana untuk membeli mobil bekas.

Tidak ada komentar: