link: Mananging Consultant

Cari Blog Ini

Rabu, 23 Maret 2011

PTKP Baru 2009

PTKP Baru 2009

Sesuai dengan Undang-undang Pajak Penghasilan yang baru, besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk tahun 2009 adalah sebagi berikut :
  • Rp15.840.000,-  untuk diri Wajib Pajak
  • Rp1.320.000,- tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
  • Rp15.840.000,- tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung
  • Rp1.320.000,- tambahan untuk setiap anggota kelauarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenugnya, maksimal tiga orang untuk tiap keluarga

Tidak ada komentar: