link: Mananging Consultant

Cari Blog Ini

Rabu, 23 Maret 2011

Pemeriksaan di bidang pajak

objek pajak dan pemeriksaan di bidang pajak 1

BAB I
PENDAHULUAN

1Latar Belakang
Usaha adalah suatu kegiatan yang dilakukan manusia untuk mendapatkan sesuatu yang diinginkan. Maka sudah pasti seseorang yang memiliki keinginan atau tujuan yang diupayakan pencapaiannya akan melakukan usaha. Dan dalam hasil usaha inilah terdapat unsur-unsur perpajakan di dalamnya. Meskipun dalam hal ini tidak semua penghasilan dapat dikenakan pajak.
Salah satu unsur dari tiga unsur penting perpajakan adalah yang disebut dengan obyek pajak. Mengingat besarnya pemasukan dari APBD maupun APBN yang bersumber dari pajak, maka selayaknya setiap kalangan ekonom maupun hukum mengenal seluk beluk perpajakan dan sistemnya di negara kita ini. Mengingat adanya ketentuan pemerintah tentang keterbukaan layanan dan informasi yang kita kenal dengan istilah “open management system” maka adalah hak kita untuk mengetahui secara rinci tentang informasi apapun dengan batasan yang telah ditentukan oleh peraturan perundangan.
Mengingat bahwa kita termasuk dalam komponen subyek pajak, maka haruslah ada transparansi perpajakan terutama berkaitan dengan pajak yang dibebankan kepada kita. Dan apa-apa saja yang menjadi alasan adanya pajak yang dikenakan kepada kita ataupun kepada individu atau lembaga, itulah yang kemudian disebut dengan obyek pajak.
Maka disini perlu kita ketahui tentang apa itu obyek pajak yang sebenarnya dan apa saja ynag termasuk dalam lingkup obyek pajak. Dan pengkajian dan pembahasannya akan kami paparkan dalam pembahasan kami berikut ini.

2.Rumusan Masalah
1.Apakah objek pajak?
2.Apa saja yang termasuk Objek Pajak dan bagaimana landasan hukumnya?
3.Bagaimana pemeriksaan perpajakan di Indonesia?

4.Tujuan Pembahasan
1.Mengetahui apa yang dimaksud dengan Objek Pajak
2.Mengetahui macam-macam Objek Pajak dan peraturan terkait obyek pajak tersebut.
3.Mengetahui mekanisme dan peraturan pelaksana pemeriksaan pajak di Indonesia.

Tidak ada komentar: