link: Mananging Consultant

Cari Blog Ini

Rabu, 23 Maret 2011

Aturan Restitusi Pajak 2011

ATURAN RESTITUSI PAJAK 2011 Daftar Aturan Pajak Terbaru Resititusi Pajak PBB SPT DJP Oknum Pajak

PERATURAN PAJAK TERBARU 2011 Aturan Restitusi Pajak 2011 Daftar Aturan Pajak Terbaru Resititusi Pajak PBB SPT DJP Oknum Pajak. Restitusi merupakan hak Wajib Pajak. Banyak kondisi kenapa restitusi terjadi. Bagaimana aturan baru soal restitusi? Berikut daftar aturan pajak terbaru 2011. Lihat Info Pajak Terbaru Pajak Pesangon: Uang Pesangon Bebas Pajak Penghasilan dan Foto Google Earth Sunami Jepang 2011 Dahsyat Gambar Satelit Tsunami Jepang Pasca Gempa Versi Google.

1. Restitusi merupakan hak Wajib Pajak. Banyak kondisi kenapa restitusi terjadi. Salah satunya adalah atas pajak yang telah dibayar atas pembelian Barang Kena Pajak yang dibawa ke luar Daerah Pabean oleh orang pribadi pemegang paspor luar negeri. Bagi WNA yang berbelanja di Toko Retail, akan mendapat Faktur Pajak Khusus yang berfungsi sebagai surat permohonan pengembalian PPN yang nanti dapat dicairkan melalui Unit Pelaksana Restitusi PPN di Bandar Udara. Syaratnya nilai restitusi PPNnya minimal Rp.500rb dan pembelian tersebut dilakukan minimal 1 bulan sebelum keberangkatan. Pembayaran pengembalian PPN dilakukan secara langsung ke rekening Orang Pribadi ybs atau dibayarkan secara tunai, maksimal Rp.5 jt. (Peraturan Menteri Keuangan No. 18/ PMK.03/2011 tanggal 24 Januari 2011 Jo Peraturan Menteri Keuangan No. 76/PMK.03/2010)

2. Restitusi pajak atau kelebihan pembayaran PPh, PPN dan PPnBM akan dikembalikan kepada Wajib Pajak setelah dikurangkan dengan utang pajak. Contoh SKPLB (Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar) Rp.10 milyar, tetapi punya utang pajak di DJP sebesar Rp. 8 milyar maka yang diterima nanti hanya sebesar Rp.2 milyar saja. Kelebihan Rp.2 milyar tersebut paling lambat diterima dalam jangka satu bulan sejak SKPLB diterbitkan. Atau dapat diperhitungkan dengan pajak yang AKAN terutang atau dengan Utang Pajak atas nama Wajib Pajak lain. (Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.03/2011 tanggal 24 Januari 2011)

3. Bagaimana jika SKPLB anda terlambat diterbitkan? Seharusnya SKPLB diterbitkan oleh DJP paling lambat 12 bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap, jika tidak maka permohonan restitusi WP dianggap diterima dan SKPLB diterbitkan dalam jangka waktu 1 bulan setelah jangka waktu berakhir. Jika setelah itupun, SKPLB masih belum diterbitkan juga, jangan khawatir. Karena WP berhak menikmati imbalan bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak, yang dihitung sejak berakhirnya jangka waktu 1 bulan penerbitan SKPLB, sampai dengan diterbitkannya SKPLB. Peraturan Menteri Keuangan No. 12/PMK.03/2011 tanggal 19 januari 2011)

4. Restitusi PBB dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan atau penelitian terhadap permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PBB dari Wajib Pajak. Dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak tanggal diterimanya surat permohonan, Kepala KPP Pratama tempat Objek Pajak terdaftar, akan menerbitkan: SKKP (Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran) PBB apabila jumlah PBB yang dibayar ternyata lebih besar dari jumlah PBB terutang; SPb apabila jumlah PBB yang dibayar sama dengan jumlah PBB terutang; atau SKP PBB apabila jumlah PBB yang dibayar ternyata kurang dari jumlah PBB terutang. Tetapi jika setelah 12 bulan tidak memberikan keputusan, maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan dan SKKP PBB diterbitkan paling lama 1 bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir. (Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.03/2011 tanggal 24 Januari 2011)

5. Perusahaan yang menjual hasil produksi sampingan, sisa hasil produksi, hasil produksi yang rusak dan bahan baku yang rusak, yang bahan bakunya berasal dari impor kemudian dijual ke Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL), maka perusahaan tersebut berkewajiban tidak hanya membayar PPN dan PPnBM yang semula tidak dipungut dengan dasar pengenaan pajak sebesar harga jual. Tetapi juga wajib memungut PPN dan PPnBM dari penjualan barang tersebut. (Peraturan Menteri Keuangan No. 15/PMK.011/2011 tanggal 24 Januari 2011)

6. Hati-hati, SPT yang disampaikan dalam bentuk kertas (hardcopy) oleh PKP yang wajib menyampaikan SPT dalam bentuk media elektronik (e-SPT) sesuai peraturan perundangan-undangan perpajakan, maka SPTnya dianggap tidak lengkap. (Peraturan Dirjen Pajak No.PER-2/PJ./2011 tanggal 11 Januari 2011)

7. Kabar baik bagi para importir film. Ada 2 syarat agar pembelian film impor tidak termasuk pembayaran royalti, sehingga tidak terutang PPh Pasal 26. Yaitu: Apabila atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan pembelian film impor : 1. seluruh hak cipta (termasuk hak edar di negara lain) telah berpindah tanpa persyaratan tertentu, termasuk tanpa ada kewajiban pembayaran kompensasi di kemudian hari; atau 2. diberikan hak menggunakan hak cipta tanpa hak untuk mengumumkan dan atau memperbanyak ciptaannya, maka atas penghasilan yang dibayar ke luar negeri tersebut tidak termasuk dalam pengertian royalti yang akan dipotong PPh Pasal 26. (Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-3/PJ/2011 tanggal 10 Januari 2011)

8. PINTAR itu mampu menghimpun seluruh sistem informasi dan data terkait dengan wajib pajak baik badan maupun perorangan secara nasional sekaligus menganalisis kepatuhan wajib pajak; PINTAR itu menciptakan transparansi administrasi perpajakan, termasuk koneksi dengan sistem administrasi lembaga lain seperti Bea dan Cukai. Dan menurunkan risiko penggelapan pajak karena terjaminnya transparansi. PINTAR itu Project for Indonesian Tax Administration System merupakan suatu program penyempurnaan sistem administrasi perpajakan yang dilaksanakan guna mendukung reformasi DJP sehingga memaksimalkan efisiensi sumber daya dan meningkatkan kinerja pegawai. DJP pun membentuk kelompok kerja untuk menggunakannya, yang efektif per tanggal 1 Januari 2011. (Keputusan Dirjen Pajak No.KEP-7/PJ./2011 tanggal 11 Jauari 2011)

9. DJP tidak superpower lagi, kewenangannya mulai di bagi-bagi, seperti merumuskan kebijakan perpajakan, yang biasanya dilakukan oleh Direktorat Peraturan Perpajakan di DJP kini harus melibatkan juga Badan Kebijakan Fiskal dari DEPKEU. Untuk bersama-sama merumuskan rekomendasi kebijakan perpajakan yang berdampak terhadap penerimaan Negara. (Keputusan Menteri Keuangan No.9/KMK.01/2010 tanggal 10 Januari 2011)

10. Bagi oknum pejabat pajak yang telah menyalahgunakan kewenangannya akan dikenakan sanksi indisiplioner. KISDA sebagai unit pengawasan internal, setelah menerima laporan pelanggaran disiplin akan melakukan investigasi dan memberikan pertimbangan hukum kepada pebajat ybs. Jadi jangan ragu-ragu untuk melaporkan petugas pajak yang telah melakukan pemerasan, menerima pembayaran atau melakukan sesuatu untuk keuntungan diri sendiri secara melawan hukum, kepada KISDA. (Keputusan Menteri Keuangan No.10/KMK.03/2011 tanggal 10 Januari 2011). detik.com

Aturan Restitusi Pajak 2011, Peraturan Pajak Terbaru 2011, Daftar Aturan Pajak Terbaru, Update Resititusi Pajak PBB, SPT Hadrcopy Tidak Lengkap, Batasan Wewenang DJP, Oknum Pajak

Tidak ada komentar: